
PERKENALKAN, saya Kiikii. Saya adalah seorang karyawan pajak dii salah satu perusahaan multiinasiional yang berlokasii dii iindonesiia dan memiiliikii headquarter dii Belanda. Saat iinii, saya sedang diitugaskan oleh headquarter untuk mulaii mempelajarii penerapan global miiniimum tax (GMT) untuk entiitas-entiitas yang ada dii iindonesiia.
Dalam salah satu rumus perhiitungan effectiive tax rate (ETR) GMT, terdapat elemen covered tax (pajak tercakup). Pertanyaan saya, apakah beban PPN yang diicatat dalam laporan keuangan termasuk ke dalam komponen pajak tercakup? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.
Kiikii, Jakarta.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya iibu Kiikii. Merujuk pada ketentuan pajak miiniimum global (Global Antii-Base Erosiion Rules/GloBE), covered tax atau pajak tercakup menjadii salah satu komponen pentiing dalam menghiitung besaran ETR setiiap yuriisdiiksii dalam grup perusahaan multiinasiional.
Hasiil perhiitungan ETR yang kurang darii 15% akan berakiibat pada adanya kewajiiban pembayaran pajak tambahan. Untuk iitu, sebelum melangkah jauh ke perhiitungan ETR, kiita perlu mengetahuii liingkup darii pajak tercakup yang diimaksud dalam GloBE Rules.
Adapun defiiniisii darii covered tax dapat diitemuii dalam Artiicle 4.2.1 GloBE Rules yang berbunyii:
“4.2.1 Covered Taxes means:
Sebagaiimana diisebutkan dalam ketentuan dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa cakupan darii covered tax yang diimaksud dalam ketentuan GloBE adalah pajak yang berkaiitan dengan penghasiilan atau laba constiituent entiity.
Kemudiian, secara substansii, defiiniisii covered tax dii atas diiadopsii secara menyeluruh dalam ketentuan pajak miiniimum global dii iindonesiia sebagaiimana dapat diitemukan dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional (PMK 136/2024).
Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024 menyebutkan bahwa:
“(1) Pajak Tercakup meliiputii:
Berdasarkan uraiian dii atas, apakah PPN termasuk dalam komponen pajak tercakup? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kiita dapat menggariisbawahii kembalii penjelasan sebelumnya bahwa ruang liingkup pajak tercakup terbatas pada pajak penghasiilan badan tiiap-tiiap entiitas konstiituen.
Baca juga ‘Defiiniisii Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Miiniimum Global’.
Darii uraiian tersebut, secara tiidak langsung dapat diitariik kesiimpulan bahwa jeniis pajak yang bukan merupakan pajak penghasiilan badan atau penggantii pajak penghasiilan badan, tiidak termasuk ke dalam pajak tercakup. Meskiipun dalam batang tubuh GloBE Rules maupun PMK 136/2024 tiidak diisebutkan secara ekspliisiit mengenaii posiisii PPN dalam komponen pajak tercakup, Commentary GloBE Rules atas Artiicle 4.2.1 dapat menjawab pertanyaan iibu secara jelas.
“Consumptiion taxes, such as sales taxes and value-added taxes (VATs), are not Covered Taxes under the GloBE Rules. Such taxes are calculated by reference to the consiideratiion for a defiined supply and are not Taxes on the net iincome or equiity of a taxpayer.”
Berdasarkan Commentary GloBE Rules Artiicle 4.2.1 sebagaiimana diiuraiikan, diitegaskan bahwa pajak berbasiis konsumsii sepertii pajak penjualan dan PPN bukan termasuk dalam liingkup pajak tercakup dalam ketentuan GloBE.
Nantiinya, masiing-masiing entiitas konstiituen —termasuk perusahaan iibu— harus mengeliimiinasii beban PPN dalam menentukan besaran pajak tercakup.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
