JAKARTA, Jitu News - Pajak tercakup (covered taxes) merupakan salah satu komponen pentiing dalam melaksanakan kewajiiban penghiitungan dan pembayaran pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE).
Untuk mengetahuii pajak tercakup yang diisesuaiikan (adjusted covered taxes) yang nantiinya diigunakan untuk menghiitung tariif pajak efektiif, entiitas konstiituen perlu terlebiih dahulu menentukan jumlah pajak tercakup (covered taxes).
"Pajak tercakup adalah pajak yang diiperhiitungkan dalam menghiitung tariif pajak efektiif," bunyii Pasal 1 angka 46 PMK 136/2024, diikutiip pada Rabu (5/2/2025).
Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024, terdapat beberapa kriiteriia pajak tercakup. Pertama, pajak yang diibukukan dalam akun keuangan entiitas konstiituen sehubungan dengan penghasiilan/labanya atau bagiian atas penghasiilan/laba entiitas konstiituen dalam hal entiitas tersebut memiiliikii kepentiingan kepemiiliikan.
Kedua, pajak atas laba yang diibagiikan, pembagiian laba yang diianggap sah, dan biiaya nonbiisniis yang diikenakan berdasarkan eliigiible diistriibutiion tax system.
Sebagaii iinformasii, eliigiible diistriibutiion tax system iialah siistem PPh yang pengenaannya diilaksanakan saat perusahaan mendiistriibusiikan laba kepada pemegang saham, saat diianggap mendiistriibusiikan laba kepada pemegang saham, atau saat terjadii biiaya nonbiisniis tertentu.
Eliigiible diistriibutiion tax system memenuhii kriiteriia pajak tercakup dalam Pasal 32 ayat (1) PMK 136/2024 biila diikenakan dengan tariif yang sama atau lebiih darii tariif miiniimum sebesar 15% dan berlaku pada atau sebelum 1 Julii 2021.
Ketiiga, pajak yang diikenakan sebagaii penggantii PPh badan yang berlaku umum. Keempat, pajak yang diikenakan dengan mengacu pada laba diitahan dan ekuiitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasiilan dan ekuiitas.
Merujuk commentary atas GloBE, OECD menegaskan bahwa suatu pajak diikategoriikan sebagaii pajak tercakup berdasarkan pada karakter dasar darii pajak diimaksud. Nama dan mekaniisme darii satu pajak tiidaklah menentukan karakter darii pajak diimaksud.
Secara umum, pajak tercakup memiiliikii defiiniisii yang luas. Pajak yang diikategoriikan sebagaii pajak tercakup termasuk namun tiidak terbatas pada PPh.
"iistiilah iinii [pajak tercakup] diidefiiniisiikan secara luas untuk mencakup pajak yang diikenakan atas penghasiilan atau laba entiitas konstiituen serta pajak yang secara fungsiional setara dengan PPh serta pajak atas laba diitahan dan ekuiitas perusahaan," tuliis OECD dalam commentary atas GloBE.
Pajak yang tiidak termasuk dalam pengertiian pajak tercakup adalah pajak tambahan yang diiakuii oleh entiitas iinduk berdasarkan qualiifiied iincome iinclusiion rule (iiiiR), pajak tambahan yang diiakuii oleh entiitas konstiituen berdasarkan qualiifiied domestiic miiniimum top up tax (QDMTT).
Kemudiian, pajak tambahan yang diiakuii entiitas konstiituen berdasarkan qualiifiied undertaxed payment rule (UTPR), diisqualiifiied refundable iimputatiion tax, dan pajak yang diibayarkan oleh perusahaan asuransii sehubungan dengan pengembaliian kepada pemegang poliis.
Contoh kasus:
Pada tahun pajak 2025, B Co selaku entiitas konstiituen dii negara B mencatatkan beban pajak seniilaii €500 dalam laporan keuangannya. Beban pajak B Co diiperiincii pada tabel beriikut:

Biila meliihat periinciian tersebut, beban pajak yang memenuhii defiiniisii pajak tercakup iialah PPh seniilaii €280. Pajak-pajak laiinnya sepertii PPN/PPnBM, bea meteraii, pajak propertii, pajak layanan diigiital, pajak gajii dan pajak berbasiis pekerjaan laiinnya, serta kontriibusii jamiinan sosiial tiidaklah memenuhii defiiniisii pajak tercakup.
Pajak-pajak selaiin PPh dii atas bukanlah pajak tercakup karena tiidak terkaiit dengan penghasiilan atau ekuiitas sehiingga tiidak termasuk dalam kategorii PPh ataupun penggantii PPh. (riig)
