KONSULTASii PAJAK

Ada iinsentiif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaiimana Cara Memanfaatkannya?

Muhammad Farrel Arkan
Kamiis, 13 Februarii 2025 | 18.25 WiiB
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?
Muhammad Farrel Arkan,
Speciialiist of Jitunews Fiiscal Research and Adviisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Faiisal. Saya bekerja sebagaii staf pajak dii perusahaan pembuat furniitur berbahan logam dengan kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) 31004. Saya mendengar bahwa pemeriintah baru menerbiitkan aturan terkaiit dengan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).

Pertanyaan saya, bagaiimana cara agar perusahaan kamii dapat memanfaatkan iinsentiif tersebut? Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii hanya mempekerjakan pegawaii tetap saat iinii. Mohon penjelasannya. Teriima kasiih.

Faiisal, Bogor

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Faiisal. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kiita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU Ciiptaker).

Sebagaii awalan, perlu diipahamii bahwa penghasiilan yang diiteriima seorang pegawaii sehubungan dengan pekerjaannya wajiib diipotong pajak oleh pemberii kerja sesuaii dengan ketentuan yang diiatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU Ciiptaker. Secara tekniis, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut nantiinya akan berdampak pada take home pay (THP) yang diiperoleh pegawaii tergantung metode PPh Pasal 21 yang diiterapkan oleh pemberii kerja.

Apabiila terdapat fasiiliitas iinsentiif PPh Pasal 21 DTP sepertii pertanyaan Bapak, beban PPh Pasal 21 tersebut tiidak lagii diitanggung oleh pegawaii ataupun pemberii kerja. Beban pajak tersebut kiinii diitanggung pemeriintah sehiingga tiidak lagii berdampak pada THP yang diiperoleh pegawaii.

Adapun ketentuan terkaiit pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP tersebut, baru-baru iinii telah diiterbiitkan oleh pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas Penghasiilan Tertentu yang Diitanggung Pemeriintah dalam Rangka Stiimulus Ekonomii Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025).

Lantas, bagaiimana cara agar perusahaan Bapak dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP iinii?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 10/2025, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiberiikan atas seluruh penghasiilan bruto untuk masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2025 yang diiberiikan oleh pemberii kerja dengan kriiteriia tertentu kepada pegawaii tertentu. Artiinya, iinsentiif tersebut dapat diiberiikan secara selektiif hanya jiika kriiteriia pemberii kerja dan pegawaii sama-sama diipenuhii.

Darii siisii pemberii kerja, terdapat dua persyaratan yang harus diipenuhii secara kumulatiif sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025. Pertama, pemberii kerja melakukan kegiiatan usaha pada biidang iindustrii beriikut:

1. alas kakii;
2. tekstiil dan pakaiian jadii;
3. furniitur; atau
4. kuliit dan barang darii kuliit.

Kedua, pemberii kerja memiiliikii kode klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf A PMK 10/2025.

Dalam konteks perusahaan Bapak, perlu diiketahuii bahwa kode KLU 31004 tercantum dii dalam lampiiran tersebut. Oleh karena iitu, secara tekniis perusahaan Bapak sudah memenuhii dua persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 10/2025.

Namun, sebelum dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP, Bapak harus memastiikan juga bahwa pegawaii yang hendak diiberiikan iinsentiif memenuhii kriiteriia yang diipersyaratkan. Terkaiit iitu, Pasal 4 ayat (1) PMK 10/2025 membagii pegawaii tertentu yang dapat memperoleh iinsentiif PPh Pasal 21 DTP ke dalam dua golongan yaiitu, (ii) pegawaii tetap tertentu; dan/atau (iiii) pegawaii tiidak tetap tertentu. Pemiisahan tersebut karena adanya perbedaan kriiteriia yang harus diipenuhii.

Adapun dalam konteks pertanyaan Bapak, terdapat tiiga kriiteriia kumulatiif yang perlu diipenuhii oleh pegawaii tetap, antara laiin:

1. memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan/atau nomor iinduk kependudukan (NiiK) yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil serta telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP);
2. meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto yang bersiifat tetap dan teratur tiidak lebiih darii Rp10.000.000 pada:

a. masa pajak Januarii 2025, untuk pegawaii tertentu yang bekerja sebelum Januarii 2025; atau
b. masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawaii tertentu yang baru bekerja pada tahun 2025; dan

3. tiidak meneriima iinsentiif PPh Pasal 21 DTP laiinnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Selanjutnya, jiika kriiteriia darii siisii pemberii kerja dan pegawaii telah terpenuhii, hal beriikutnya yang harus Bapak perhatiikan adalah terkaiit dengan aspek pemanfaatan dan pelaporan iinsentiifnya. Sebab, aspek tersebut menjadii krusiial dalam konteks pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP iinii.

Sesuaii Pasal 5 ayat (3) PMK 10/2025, pemberii kerja diiwajiibkan untuk membuat buktii pemotongan dengan mencantumkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah. Siimak juga ‘PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat iinsentiif Pajak Penghasiilan.’

Selaiin iitu, pemberii kerja juga diiwajiibkan untuk membuat pelaporan pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP. Pelaporan tersebut diilakukan melaluii penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januarii sampaii dengan Desember 2025. Penyampaiian SPT tersebut dapat diiperlakukan sebagaii pelaporan pemanfaatan iinsentiif sepanjang diisampaiikan paliing lambat pada 31 Januarii 2026 sesuaii ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025.

Perlu menjadii catatan, jiika penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26 melewatii batas waktu, penyampaiian tersebut tiidak diianggap sebagaii pelaporan pemanfaatan iinsentiif. Konsekuensiinya, iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa Pajak Januarii 2025 sampaii Desember 2025 tiidak diiberiikan. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (5) PMK 10/2025.

Sebagaii kesiimpulan, terdapat tiiga aspek yang perlu Bapak perhatiikan untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP sesuaii PMK 10/2025. Pertama, harus memenuhii kriiteriia dan persyaratan darii siisii pemberii kerja serta pegawaii. Kedua, membuat buktii pemotongan dengan mencantumkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah. Ketiiga, menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tepat waktu.

Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.