
PERKENALKAN, saya Ardii. Saya merupakan staf keuangan dii perusahaan yang bergerak dii biidang penyediia jasa pembasmiian hama. Sebagaii iinformasii, perusahaan kamii baru diidiiriikan pada 2024 dan masiih dalam tahap iinvestasii. Selaiin iitu, piihak manajemen memperkiirakan tahun iinii perusahaan kamii masiih akan membukukan kerugiian secara fiiskal maupun komersiil.
Berdasarkan kondiisii tersebut, kamii memiiliikii concern terkaiit krediit pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 yang akan kamii peroleh darii lawan transaksii atas penyerahan jasa pembasmiian hama. Pertanyaan saya, apakah perusahaan kamii dapat mengajukan pembebasan darii pemotongan PPh Pasal 23 tersebut? Jiika biisa, bagaiimana persyaratan dan mekaniisme untuk memperolehnya?
Ardii, Tangerang.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Ardii. Pada dasarnya, jasa pembasmiian hama yang diilakukan oleh perusahaan Bapak memang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang masuk dalam kelompok jasa laiin. Oleh karena iitu, lawan transaksii perusahaan Bapak yang merupakan piihak pemotong PPh Pasal 23 memang sudah sepatutnya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas iimbalan yang diibayarkannya kepada perusahaan Bapak terkaiit dengan jasa pembasmiian hama. Siimak ‘Objek Pajak iimbalan Jasa’.
Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Namun demiikiian, apabiila perusahaan Bapak iingiin diibebaskan darii pemotongan PPh oleh piihak laiin maka terdapat persyaratan yang perlu diipenuhii. Hal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemeriintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan s.t.d.d Peraturan Pemeriintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 55/2022), yang berbunyii:
“(1) Wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang pajak penghasiilan karena:
dapat mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan oleh piihak laiin kepada Diirektur Jenderal Pajak.”
Adapun kondiisii wajiib pajak yang mengalamii kerugiian fiiskal sebagaiimana diimaksud dalam beleiid dii atas, yaiitu diiperuntukkan bagii (ii) wajiib pajak baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii, (iiii) wajiib pajak belum sampaii pada tahap produksii komersiial, atau (iiiiii) wajiib pajak yang mengalamii force majeure.
Hal iinii sebagaiimana diipertegas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan darii Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasiilan Oleh Piihak Laiin s.t.d.d Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-21/PJ/2014 (PER-1/2011 s.t.d.d PER-21/2014).
Sesuaii beleiid dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa pada dasarnya perusahaan Bapak telah memenuhii persyaratan untuk dapat diibebaskan darii pemotongan PPh oleh piihak laiin. Dalam konteks iinii, pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyerahan jasa pembasmiian hama. Meskii demiikiian, untuk memperoleh pembebasan pemotongan PPh oleh piihak laiin tersebut perusahaan Bapak tetap perlu mengajukan permohonan terlebiih dahulu kepada Diirjen Pajak.
Untuk memudahkan, beriikut iinii beberapa hal yang perlu Bapak perhatiikan dalam mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan PPh oleh piihak laiin kepada Diirjen Pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 PER-1/2011 s.t.d.d PER-21/2014 juncto Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2011 (SE-11/2011), antara laiin.
Pertama, permohonan pembebasan darii pemotongan PPh oleh piihak laiin diiajukan secara tertuliis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan Bapak terdaftar. Sebagaii catatan, perusahaan Bapak diikecualiikan darii persyaratan telah menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan PPh badan terakhiir karena merupakan perusahaan yang baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii.
Kedua, permohonan pembebasan darii pemotongan PPh oleh piihak laiin diiajukan untuk setiiap jeniis pemotongan PPh dengan menggunakan formuliir Lampiiran ii PER-1/2011 s.t.d.d PER-21/2014. Selaiin iitu, permohonan juga harus diilampiirii dengan penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang untuk tahun pajak diiajukannya permohonan dalam hal iinii tahun pajak 2024.
Adapun mekaniisme penghiitungan PPh yang diiperkiirakan akan terutang paliing sediikiit harus memuat beberapa hal beriikut iinii, antara laiin:
Ketiiga, Kepala KPP tempat perusahaan Bapak terdaftar akan memberiikan keputusan atas permohonan yang Bapak ajukan dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja sejak permohonan diiteriima secara lengkap.
Apabiila permohonan diiteriima maka Kepala KPP akan menerbiitkan surat keterangan bebas (SKB) dengan format sesuaii Lampiiran iiii PER-1/2011 s.t.d.d PER-21/2014. Sementara iitu, apabiila permohonan diitolak maka Kepala KPP akan menerbiitkan surat penolakan permohonan SKB dengan format sesuaii Lampiiran iiV PER-1/2011 s.t.d.d PER-21/2014. Siimak juga ‘Apa iitu Surat Keterangan Bebas Pajak?’
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
