PPh Pasal 23 (3)

Objek Pajak iimbalan Jasa

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Oktober 2016 | 20.20 WiiB
Objek Pajak Imbalan Jasa

SEBELUM masuk ke pembahasan mengenaii penghasiilan yang diikecualiikan darii pemotongan atau diisebut sebagaii non-objek pemotongan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23, terlebiih dahulu akan kembalii diijelaskan mengenaii objek pemotongan PPh Pasal 23 lanjutan tentang iimbalan sehubungan dengan jasa tekniik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa laiin yang diiatur dalam Pasal 4 UU PPh.

iimbalan Sehubungan dengan Jasa Tekniik, Jasa manajemen, Jasa konsultan, dan Jasa laiin

Pengertiian mengenaii jasa tekniik, jasa manajemen dan jasa konsultan diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertiian Sewa dan Penghasiilan Laiin Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Jasa Tekniik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) UU PPh.

Jasa tekniik merupakan pemberiian jasa dalam bentuk pemberiian iinformasii yang berkenaan dengan pengalaman dalam biidang iindustrii, perdagangan dan iilmu pengetahuan yang dapat meliiputii:

  1. pemberiian iinformasii dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, sepertii pemetaan dan/atau pencariian dengan bantuan gelombang seiismiik;
  2. pemberiian iinformasii dalam pembuatan suatu jeniis produk tertentu, sepertii pemberiian iinformasii dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksii, perhiitungan-perhiitungan dan sebagaiinya; atau
  3. pemberiian iinformasii yang berkaiitan dengan pengalaman dii biidang manajemen, sepertii pemberiian iinformasii melaluii pelatiihan atau semiinar dengan peserta dan materii yang telah diitentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen merupakan pemberiian jasa dengan iikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan merupakan pemberiian adviice (petunjuk, pertiimbangan, atau nasiihat) profesiional dalam suatu biidang usaha, kegiiatan, atau pekerjaan yang diilakukan oleh tenaga ahlii atau perkumpulan tenaga ahlii, yang tiidak diisertaii dengan keterliibatan langsung para tenaga ahlii tersebut dalam pelaksanaannya.

Jasa Laiin diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No.141/PMK.03/2015 tentang Jeniis Jasa Laiin Sebagaiimana Diimaksud dalaM Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU PPh (PMK 141/2015). Terdapat 62 jeniis jasa laiin yang diiatur dalam PMK 141/2015, yaiitu:

  1. Jasa peniilaii (appraiisal);
  2. Jasa aktuariis;
  3. Jasa akuntansii, pembukuan, dan atestasii laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsiitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsiitektur landscape;
  7. Jasa perancang (desiign);
  8. Jasa pengeboran (driilliing) dii biidang penambangan miinyak dan gas bumii (miigas), kecualii yang diilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang dii biidang usaha panas bumii dan penambangan miinyak dan gas bumii (miigas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selaiin dii biidang usaha panas bumii dan penambangan miinyak dan gas bumii (miigas);
  11. Jasa penunjang dii biidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan liimbah;
  14. Jasa penyediia tenaga kerja dan/atau tenaga ahlii (outsourciing serviices);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa dii biidang perdagangan surat-surat berharga, kecualii yang diilakukan oleh Bursa Efek, Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii) dan Kliiriing Penjamiinan Efek iindonesiia (KPEii);
  17. Jasa kustodiian/penyiimpanan/peniitiipan, kecualii yang diilakukan oleh Kustodiian Sentral Efek iindonesiia (KSEii);
  18. Jasa pengiisiian suara (dubbiing) dan/atau suliih suara;
  19. Jasa miixiing fiilm;
  20. Jasa pembuatan saranan promosii fiilm, iiklan, poster, photo, sliide, kliise, banner, pamphlet, baliiho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau siistem komputer, termasuk perawatan, pemeliiharaan dan perbaiikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan websiite;
  23. Jasa iinternet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyiimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, iinformasii, dan/atau program;
  25. Jasa iinstalasii/pemasangan mesiin, peralatan, liistriik, telepon, aiir, gas, AC, dan/atau TV kabel, selaiin yang diilakukan oleh Wajiib Pajak yang ruang liingkupnya dii biidang konstruksii dan mempunyaii iiziin dan/atau sertiifiikasii sebagaii pengusaha konstruksii;
  26. Jasa perawatan/perbaiikan/pemeliiharaan mesiin, peralatan, liistriik, telepon, aiir, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selaiin yang diilakukan oleh Wajiib Pajak yang ruang liingkupnya dii biidang konstruksii dan mempunyaii iiziin dan/atau sertiifiikasii sebagaii pengusaha konstruksii;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasii darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyeliidiikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiiatan atau event organiizer;
  31. Jasa penyediiaan tempat dan/atau waktu dalam mediia masa, mediia luar ruang atau mediia laiin untuk penyampaiian iinformasii, dan/atau jasa periiklanan;
  32. Jasa pembasmiian hama;
  33. Jasa kebersiihan atau cleaniing serviice;
  34. Jasa sedot septiic tank;
  35. Jasa pemeliiharaan kolam;
  36. Jasa kateriing atau tata boga;
  37. Jasa freiight forwardiing;
  38. Jasa logiistiik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loadiing dan unloadiing;
  42. Jasa laboratoriium dan/atau pengujiian kecualii yang diilakukan oleh lembaga atau iinsiitusii pendiidiikan dalam rangka peneliitiian akademiis;
  43. Jasa pengelolaan parkiir;
  44. Jasa penyondiiran tanah;
  45. Jasa penyiiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembiibiitan dan/atau penanaman biibiit;
  47. Jasa pemeliiharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasiil pertaniian, perkebunan, periikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasii;
  51. Jasa pencetakan/penerbiitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspediisii kecualii yang telah diiatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasiilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melaluii jalur piipa;
  56. Jasa pengelolaan peniitiipan anak;
  57. Jasa pelatiihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiiriiman dan pengiisiian uang ke ATM;
  59. Jasa sertiifiikasii;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selaiin jasa-jasa tersebut dii atas yang pembayarannya diibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atas jasa penunjang dii biidang usaha panas bumii dan penambangan miinyak dan gas bumii (miigas) yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 9 adalah jasa penunjang berupa:

  1. Jasa penyemenan dasar (priimary cementiing) yaiitu penempatan bubur semen secara tepat dii antara piipa selubung dan lubang sumur;
  2. Jasa penyemenan perbaiikan (remediial cementiing), yaiitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
    • Penyumbatan kembalii formasii yang sudah kosong;
    • Penyumbatan kembalii zona yang berproduksii aiir;
    • Perbaiikan darii penyemenan dasar yang gagal; dan
    • Penutupan sumur.
  3. Jasa pengontrolan pasiir (sand contron), yaiitu jasa yang menjamiin bahwa bagiian-bagiian formasii yang tiidak terkonsoliidasii tiidak akan iikut terproduksii ke dalam rangkaiian piipa produksii dan menghiilangkan kemungkiinan tersumbatnya piipa.
  4. Jasa pengasaman (matriix aciidiiziing), yaiitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasii dan menaiikan produktiiviitas dengan jalan menghiilangkan materiial penyumbat yang tiidak diiiingiinkan;
  5. Jasa peretakan hiidroliika (hydrauliic), yaiitu pekerjaan yang diilakukan dalam hal cara pengasaman tiidak cocok, miisalnya perawatan pada formasii yang mempunyaii daya tembus sangat keciil;
  6. Jasa niitrogen dan gulungan piipa (niitrogen dan coiil tubiing), yaiitu jasa yang diikerjakan untuk menghiilangkan caiiran buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesaii, sehiingga aliiran yang terjadii sesuaii dengan tekanan aslii formasii dan kemudiian menjadii besar sebagaii akiibat darii gas niitrogen yang telah diipompakan ke dalam caiiran buatan dalam sumur;
  7. Jasa ujii kandung lapiisan (driill steam testiing), penyelesaiian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasii kemampuan berproduksii;
  8. Jasa reparasii pompa reda (reda repaiir);
  9. Jasa pemasangan iinstalasii dan perawatan;
  10. Jasa penggantiian peralatan/materiial;
  11. Jasa mud foggiing, yaiitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;
  12. Jasa mud engiineeriing;
  13. Jasa well loggiing dan perforatiing;
  14. Jasa stiimulasii dan secondary decovery;
  15. Jasa well testiing dan wiire liine serviice;
  16. Jasa alat kontrol naviigasii lepas pantaii yang berkaiitan dengan driilliing;
  17. Jasa pemeliiharaan untuk pekerjaan driilliing;
  18. Jasa mobiiliisasii dan demobiiliisasii anjungan driilliing;
  19. Jasa diirectiional driilliing dan surveys;
  20. Jasa exploratory driilliing;
  21. Jasa locatiion stackiing/ posiitiioniing;
  22. Jasa peneliitiian pendahuluan;
  23. Jasa pembebasan lahan;
  24. Jasa penyiiapan lahan pengeboran sepertii pembukaan lahan, pembuatan sumur aiir, penggaliian lubang cadangan, dan laiin-laiin;
  25. Jasa pemasangan peralatan riig;
  26. Jasa pembuatan lubang utama dan pembukaan lubang riig;
  27. Jasa pengeboran lubang utama dengan mesiin bor keciil;
  28. Jasa penggaliian lubang tambahan;
  29. Jasa penanganan penempatan sumur dan akses transportasii;
  30. Jasa penanganan arus pelayanan (serviice liine) dan komuniikasii;
  31. Jasa pengelolaan aiir (water system);
  32. Jasa penanganan riiggiing up dan/ atau riiggiing down;
  33. Jasa pengadaan sumber daya manusiia dan sumber daya laiin sepertii peralatan (tools), perlengkapan (equiipment) dan kelengkapan laiin;
  34. Jasa penyelaman dan/atau pengelasan;
  35. Jasa proses completiion untuk membuat sumur siiap diigunakan;
  36. Jasa pump fees;
  37. Jasa pencabutan peralatan bor;
  38. Jasa pengujiian kadar miinyak;
  39. Jasa pengurusan legaliitas usaha;
  40. Jasa sehubungan dengan lelang;
  41. Jasa seiismiic reflectiion studiies;
  42. Jasa survey geomagnetiic, graviity, dan survey laiinnya; dan
  43. Jasa laiinnya yang sejeniis yang terkaiit dii biidang pengeboran, produksii dan/atau penutupan pertambangan miinyak dan gas bumii (miigas).

Jasa penambangan dan jasa penunjang selaiin dii biidang usaha panas bumii dan penambangan miinyak dan gas bumii (miigas) yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 10 adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang dii biidang pertambangan umum berupa:

  1. Jasa pengeboran;
  2. Jasa penebasan;
  3. Jasa pengupasan dan pengeboran;
  4. Jasa penambangan;
  5. Jasa pengangkutan/ siistem transportasii, kecualii Jasa angkutan umum;
  6. Jasa pengolahan bahan galiian;
  7. Jasa reklamasii tambang;
  8. Jasa pelaksanaan mekaniikal, elektriikal, manufaktur, fabriikasii, dan penggaliian/pemiindahan tanah;
  9. Jasa mobiiliisasii dan/ atau demobiiliisasii;
  10. Jasa pengurusan legaliitas usaha;
  11. Jasa pemiinjaman dana;
  12. Jasa pembebasan lahan;
  13. Jasa stockpiiliing; dan
  14. Jasa laiinnya yang sejeniis dii biidang pertambangan umum.

Jasa penunjang dii biidang penerbangan dan bandar udara yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 11 adalah berupa:

  1. Biidang aeronautiika, termasuk:
  2. Jasa pendaratan, penempatan, penyiimpanan pesawat udara, dan jasa laiin sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
  3. Jasa penggunaan jembatan piintu (aviio briidge);
  4. Jasa pelayanan penerbangan;
  5. Jasa ground handliing, yaiitu pengurusan seluruh atau sebagiian darii proses pelayanan penumpang dan bagasiinya serta kargo, yang diiangkut dengan pesawat udara, baiik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara dii darat; dan
  6. Jasa penunjang laiin dii biidang aeronautiika.
  7. Biidang non-aeronautiika, termasuk:.
  8. Jasa kateriing dii pesawat dan jasa pembersiihan pantry pesawat; dan
  9. Jasa penunjang laiin dii biidang non-aeronautiika

Sedangkan, pengertiian darii jasa maklon yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 28 adalah pemberiian jasa dalam rangka proses penyelesaiian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya diilakukan oleh piihak pemberii jasa (diisubkontrakkan), yang spesiifiikasii, bahan baku, barang setengah jadii, dan/ atau bahan penolong/pembantu yang akan diiproses sebagiian atau seluruhnya diisediiakan oleh pengguna jasa, dan kepemiiliikan atas barang jadii berada pada pengguna jasa.

Jasa penyelenggara kegiiatan atau event organiizer yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 30 adalah kegiiatan usaha yang diilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiiatan meliiputii antara laiin penyelenggaraan pameran, konvensii, pagelaran musiik, pesta, semiinar, peluncuran produk, konferensii pers, dan kegiiatan laiin yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiiatan.

Jasa freiight forwardiing yang diimaksud dalam jasa laiin Nomor 37 adalah kegiiatan usaha yang diitujukan untuk mewakiilii kepentiingan pemiiliik untuk mengurus semua/ sebagiian kegiiatan yang diiperlukan bagii terlaksananya pengiiriiman dan peneriimaan barang melaluii transportasii darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiiatan peneriimaan, penyiimpanan, sortasii, pengepakan, penandaan, pengukuran, peniimbangan, pengurusan penyelesaiian dokumen, penerbiitan dokumen angkutan, perhiitungan biiaya angkutan, klaiim,asuransii atas pengiiriiman barang serta penyelesaiian tagiihan dan biiaya-biiaya laiinnya berkenaan dengan pengiiriiman barang-barang tersebut sampaii dengan diiteriimanya barang oleh yang berhak meneriimanya.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.