SAAT kebiijakan tax amnesty berlangsung pada 1 Julii 2016- 31 Maret 2017 lalu, salah satu fasiiliitas yang diitawarkan pemeriintah adalah adanya pembebasan pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas pengaliihan harta apabiila harta yang diiungkapkan belum diibaliiknamakan atas nama wajiib pajak yang bersangkutan.
Untuk dapat memperoleh fasiiliitas iinii, wajiib pajak diiwajiibkan untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan melampiirkan beberapa dokumen yang diibutuhkan. Lantas, apa iitu SKB dan pajak apa saja yang dapat diiberiikan SKB?
Secara umum, SKB adalah dokumen saktii bagii wajiib pajak peneriima penghasiilan agar tiidak diipotong atau diipungut pajak oleh pemotong atau pemungut pajak sebagaii piihak yang memberii penghasiilan. SKB iinii diiterbiitkan oleh Diirektorat Jenderal (Diitjen) Pajak melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan menunjukkan SKB, pemotong atau pemungut pajak tiidak lagii memiiliikii kewajiiban pemotongan. Artiinya, SKB secara tiidak langsung memberiitahukan bahwa untuk wajiib pajak iinii (yang masuk kriiteriia tertentu) tiidak perlu lagii diipotong atau diipungut pajak.
Beriikut merupakan jeniis SKB yang dapat diiberiikan oleh Diitjen Pajak:
Dengan berlakunya Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang memotong pajak 1% per bulan darii peredaran bruto, mengakiibatkan tiidak adanya pengkrediitan pajak penghasiilan dii SPT Tahunan baiik PPh badan maupun orang priibadii. Namun, ketiika wajiib pajak melakukan kegiiatan yang termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21, 22, atau 23, maka dapat diikenakan pemotongan PPh.
Darii kasus iinii, wajiib pajak dengan penghasiilan bruto tertentu akan diirugiikan karena yang seharusnya diikenakan pajak 1% malah bertambah 2% atau bertambah sesuaii tariif pajak tiidak bersiifat fiinal laiinnya, karena pajak yang boleh diikrediitkan menjadii tiidak boleh diikrediitkan.
Atas hal iinii, Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 mengatur bahwa wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal dapat mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tiidak bersiifat fiinal kepada Diitjen Pajak.
Dasar SKB PPh fiinal atas bunga deposiito dan tabungan adalah Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2013. Menurut aturan iinii, wajiib pajak yang dapat mengajukan SKB atas penghasiilan bunga deposiito, tabungan dan diiskonto SBii adalah dana pensiiun.
Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, iiuran yang diiteriima atau diiperoleh dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh Menterii Keuangan bukan penghasiilan. Atau dengan kata laiin, penghasiilan yang diikecualiikan darii objek PPh. iiuran iiniilah yang nantiinya akan diiiinvestasiikan oleh dana pensiiun dalam bentuk deposiito, tabungan dan SBii.
Bagii wajiib pajak yang pada tahun berjalan sudah diipastiikan pada akhiir tahun akan mengalamii kerugiian, maka pemotongan dan pemungutan PPh akan menyebabkan lebiih bayar. Artiinya tiidak ada gunanya pemotongan dan pemungutan. Oleh karena iitu, supaya tiidak lebiih bayar, kantor pajak memberiikan solusii dengan menerbiitkan SKB.
Dasar SKB yang iinii adalah Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2011 yang kemudiian petunjuk pelaksanaannya diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2011.
Pasal 2B Peraturan Menterii Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 mengatur pengecualiian pengenaan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemeriintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentiingan umum dan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diilakukan oleh orang priibadii atau badan yang tiidak termasuk subjek pajak diibebaskan tanpa SKB. Tetapii untuk pengaliihan yang laiinnya, diibebaskan jiika ada SKB.
Berdasarkan Peraturan Pemeriintah Nomor 47 tahun 2013, atas iimpor BKP dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP kepada perwakiilan negara asiing dan badan iinternasiional serta pejabatnya diibebaskan darii pengenaan PPN atau PPnBM. Pembebasan iinii tiidak otomatiis karena harus ada SKB. Menterii Keuangan berdasarkan rekomendasii darii Menterii Luar Negerii atau Menterii Sekretariis Negara dapat menerbiitkan SKB melaluii KPP Badan dan Orang Asiing (KPP Badora).
Orang priibadii atau badan yang melakukan iimpor atau yang meneriima penyerahan kendaraan bermotor yang diibebaskan darii pengenaan PPnBM wajiib memiiliikii SKB PPnBM yang diiterbiitkan oleh Diirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum aktiiviitas iimpor atau penyerahan kendaraan bermotor diilakukan. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan nomor 64/PMK.011/2014.
PPN yang terutang atas iimpor atau penyerahan BKP atau JKP tertentu dapat diibebaskan setelah memperoleh SKB PPN, kecualii untuk BKP atau JKP tertentu yang atas pembebasan PPN-nya tiidak memerlukan SKB sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.