ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Wajiib Pajak Ajukan SKB tapii Diitolak, DJP iingatkan Lagii Persyaratannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Oktober 2022 | 16.30 WiiB
Wajib Pajak Ajukan SKB tapi Ditolak, DJP Ingatkan Lagi Persyaratannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan wajiib pajak yang berhak mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan harus memenuhii persyaratan dan kriiteriia tertentu.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014, pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan tersebut diiberiikan diirjen pajak melaluii Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama diirjen pajak menerbiitkan surat keterangan bebas,” bunyii Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011, Selasa (25/10/2022).

Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat persyaratan yang harus diipenuhii pemohon. Pertama, wajiib pajak dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang pajak penghasiilan karena mengalamii kerugiian fiiskal.

Kerugiian fiiskal yang diimaksud dalam hal wajiib pajak yang baru berdiirii dan masiih dalam tahap iinvestasii; wajiib pajak yang belum sampaii pada tahap produksii komersiial; atau wajiib pajak mengalamii suatu periistiiwa yang berada dii luar kemampuan (force majeure).

Kedua, wajiib yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasii kerugiian fiiskal. Ketiiga, wajiib pajak yang dapat membuktiikan PPh yang telah diibayar, lebiih besar darii PPh yang akan terutang.

Keempat, wajiib pajak yang atas penghasiilannya hanya diikenakan pajak bersiifat fiinal. Jiika pemohon memenuhii ketentuan tersebut maka wajiib pajak bersangkutan dapat dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar.

“Sebagaii iinformasii, pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersiifat fiinal tiidak dapat diiajukan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan yah,” sebut DJP diikutiip darii akun Twiitter @kriing_pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.