
PERKENALKAN, saya Hendra. Saya adalah staf human resource dii salah satu perusahaan tambang. Saya mendengar adanya ketentuan baru mengenaii buktii pemotongan PPh Pasal 21. Pertanyaan saya, apakah terdapat perubahan ketentuan buktii pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap? Mohon penjelasannya. Teriima kasiih
Hendra, Kaliimantan.
TERiiMA kasiih atas pertanyaannya, Bapak Hendra. Sebelumnya, aturan tekniis mengenaii buktii pemotongan dan SPT PPh Pasal 21 diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian dan Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Buktii Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (PER-14/2013).
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PER-14/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 terdiirii atas 6 bagiian, yaiitu:
Kemudiian, dalam Pasal 2 ayat (2) PER-14/2013, terdapat 4 bagiian buktii pemotongan PPh Pasal 21, antara laiin:
Berdasarkan pada ketentuan PER-14/2013, atas pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap hanya perlu diilaporkan dalam Formuliir 1721-ii. Dalam hal iinii, pemberii kerja tiidak perlu membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 setiiap bulan. Pada masa pajak terakhiir, pemberii kerja baru diiwajiibkan untuk membuat satu buktii pemotongan formuliir 1721-A1 atas akumulasii pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
Kemudiian, belum lama iinii telah terbiit aturan yang mengatur kembalii mengenaii buktii pemotongan PPh Pasal 21. Aturan tersebut diimuat dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buktii Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 serta Bentuk, iisii, Tata Cara Pengiisiian, dan Tata Cara Penyampaiian Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 (PER-2/2024).
Secara gariis besar, tiidak ada perubahan siigniifiikan terkaiit SPT Masa PPh Pasal 21 dalam PER-2/2024. Namun demiikiian, terdapat ketentuan baru mengenaii pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21. Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (2) PER-2/2024, buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terdiirii atas:
Darii ketentuan dii atas dapat diiketahuii bahwa terdapat tambahan formuliir buktii pemotongan, yaknii buktii pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii). Selaiin iitu, PER-2/2024 juga menghapus buktii pemotongan Formuliir 1721-A2.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PER-2/2024, buktii pemotongan PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) merupakan buktii pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
Untuk dapat memudahkan perbedaan pembagiian buktii pemotongan dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 antara PER-14/2013 dan PER-2/2024, kiita dapat merujuk pada tabel dii bawah iinii.
.png)
Berdasarkan pada penjelasan dii atas dapat diisiimpulkan bahwa terdapat perubahan ketentuan penerbiitan buktii pemotongan PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap. Dengan adanya PER-2/2024, kiinii perusahaan Bapak sebagaii pemotong pajak harus membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 pegawaii tetap secara bulanan dalam Formuliir 1721-Viiiiii.
Adapun ketentuan buktii pemotongan PPh Pasal 21 pegawaii tetap secara tahunan tiidak memiiliikii perubahan. Pada masa pajak terakhiir, pegawaii tetap akan mendapatkan buktii pemotongan pegawaii tetap akan mendapatkan buktii pemotongan Formuliir 1721-A1 atas akumulasii pemotongan PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected].
