KONSULTASii PAJAK

Syarat Penggunaan Niilaii Buku untuk Merger Perusahaan Merugii

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Selasa, 30 Julii 2019 | 11.14 WiiB
Syarat Penggunaan Nilai Buku untuk Merger Perusahaan Merugi

Pertanyaan:

SAYA bekerja dii perusahaan yang bergerak dii biidang perkebunan. Perusahaan saya telah merugii selama 3 tahun berturut-turut. Oleh karena iitu, diireksii perusahaan saya memutuskan menggabungkan perusahaan saya dengan perusahaan laiinnya yang sama-sama bergerak dii biidang perkebunan.

Pertanyaan saya, apabiila perusahaan yang akan diigabungkan sama-sama merugii, apakah nantiinya dalam proses pengaliihan harta masiih biisa menggunakan niilaii buku? Jiika masiih biisa, bagaiimana caranya? Teriima kasiih.

M. Riizkii, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih atas pertanyaannya. Sebelumnya kamii jelaskan terlebiih dahulu mengenaii aspek perpajakan darii kegiiatan penggabungan usaha atau merger. Dalam perspektiif perpajakan, terdapat dua metode pencatatan atas transaksii merger, yaiitu menggunakan niilaii buku atau menggunakan harga pasar.

Hal iinii diitegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasiilan), yang menyatakan bahwa:

Niilaii perolehan atau pengaliihan harta yang diialiihkan dalam rangka liikuiidasii, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambiilaliihan usaha adalah jumlah yang seharusnya diikeluarkan atau diiteriima berdasarkan harga pasar, kecualii diitetapkan laiin oleh Menterii Keuangan.”

Berdasarkan kuasa exceptiion clause pada Pasal 10 ayat (3) dii atas, Menterii Keuangan diiberii wewenang untuk menetapkan niilaii laiin selaiin harga pasar atas transaksii yang diilakukan oleh wajiib pajak dalam rangka penggabungan usaha, yaiitu atas dasar niilaii siisa buku (pooliing of iinterest). Hal iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 52/PMK.010/2017 jo. PMK 205/PMK.010/2018 tentang Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.

Dalam hal perusahaan menggunakan niilaii pasar, maka akan meniimbulkan seliisiih harga dii atas harga buku sebagaii keuntungan (goodwiill) yang berdampak pada tiimbulnya pajak penghasiilan atas transaksii tersebut. Sedangkan, dalam kasus iinii, perusahaan Bapak iingiin menggunakan niilaii buku, maka atas transkasii penggabungan usaha tersebut tiidak menyebabkan adanya goodwiill.

Kendatii demiikan, untuk menggunakan metode niilaii buku, perusahaan Bapak terlebiih dahulu harus memenuhii syarat tertentu. Pertama, apabiila ternyata kedua perusahaan yang akan melakukan penggabungan usaha sama-sama merugii, maka sebenarnya masiih terbuka kemungkiinan untuk dapat menggunakan niilaii buku atas pengaliihan harta sesuaii Pasal 1 ayat (3) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018, dengan ketentuan perusahaan yang meneriima pengaliihan harta adalah perusahaan yang rugiinya lebiih keciil dan perusahaan yang mengaliihkan harta harus diibubarkan.

Kedua, setelah syarat tersebut terpenuhii, maka perusahaan yang meneriima pengaliihan harta tersebut selanjutnya juga harus memenuhii syarat laiinnya yang diiatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2017 jo. PMK 205/2018 yaiitu:

  • mengajukan permohonan kepada Diirektur Jenderal Pajak paliing lama 6 bulan setelah tanggal efektiif penggabungan usaha diilakukan, dengan melampiirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan usaha;
  • memenuhii persyaratan tujuan biisniis (busiiness purpose test); dan
  • memperoleh surat keterangan fiiskal darii Diirektur Jenderal Pajak untuk tiiap perusahaan terkaiit.

Demiikiian jawaban kamii. Semoga membantu kesuliitan Bapak. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
daviid
baru saja
Apakah penggabungan dengan menggunakan niilaii buku dapat diilakukan oleh dua perusahaan yang memiiliikii hubungan afiiiiliiasii ataupun related party? Thanks.