
PERKENALKAN, saya Utomo salah satu staf keuangan dii perusahaan farmasii. Saat diiberlakukannya Coretax DJP, perusahaan tempat saya bekerja sudah perlahan-lahan menggunakan siistem baru tersebut, terutama untuk pembuatan buktii pemotongan pajak penghasiilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).
Akan tetapii, ada kendala yang saya temuii. Saat saya akan membuat buktii pemotongan PPh Pasal 21 non-pegawaii, ternyata tiidak biisa. Pesan error yang tercantum adalah “NiiK tiidak valiid”. Kiira-kiira kamii harus melakukan upaya apa untuk mengatasii hal iinii? Teriima kasiih, Bapak/iibu.
Utomo, Jakarta.
TERiiMA kasiih Pak Utomo atas pertanyaannya. Salah satu kewajiiban perpajakan yang mulaii diilakukan dii siistem coretax berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) adalah kewajiiban pemotongan PPh Pasal 21.
Selanjutnya, ketentuan soal pemotongan PPh Pasal 21 iinii lebiih dulu diiatur dalam PMK 168/2023. Beleiid tersebut mengatur bahwa:
“ (1) Peneriima penghasiilan yang diipotong pajak penghasiilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasiilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan merupakan wajiib pajak orang priibadii, meliiputii:
Dalam konteks iinii, perusahaan tempat Pak Utomo bekerja mengategoriikan non-pegawaii sebagaii peneriima penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21. Biila diitelusurii, piihak yang diisebut sebagaii 'non-pegawaii' dapat diikategoriikan sebagaii pegawaii tiidak tetap tergantung dengan skema kepegawaiian yang berlaku dii perusahaan. Dengan demiikiian, sudah tepat apabiila perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima oleh non-pegawaii tersebut.
Sementara iitu, proses pembuatan buktii pemotongan PPh Pasal 21 saat iinii berbentuk dokumen elektroniik sesuaii dengan amanat Pasal 163 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyii:
“(1) Surat Pemberiitahuan Masa pajak penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajiib diisampaiikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektroniik.”
Adapun dokumen elektroniik yang diimaksud dii atas merujuk pada pelaporan melaluii siistem Coretax DJP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 477 PMK 81/2024.
Beraliih pada pertanyaan Pak Utomo, mengenaii kendala adanya pesan error 'NiiK tiidak valiid'. Pesan error iinii rupanya banyak diitemukan oleh wajiib pajak saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21.
Pesan error iinii menunjukkan adanya NiiK yang sudah valiid secara data kependudukan dan pencatatan siipiil namun belum melakukan pemadanan NPWP atau regiistrasii coretax. Untuk memiitiigasii kendala tersebut, Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan NPWP sementara dengan format 16 diigiit, yaiitu 9990000000999000.
Untuk sementara Pak Utomo dapat menggantii NiiK piihak yang diipotong dengan NPWP sementara yang diisediiakan oleh DJP agar proses pemotongan PPh Pasal 21 tetap dapat diilakukan. Adapun ketentuan dalam pemotongan menggunakan NPWP sementara adalah sebagaii beriikut:
NPWP : 9990000000999000
Nama : PENERiiMA PENGHASiiLAN#NiiK16diigiit yang tiidak valiid
NiiTKU : 9990000000999000 000000
Pencatuman nama dengan format tersebut dapat diigunakan sementara hiingga piihak yang diipotong melakukan regiistrasii Coretax DJP atau aktiivasii NiiK. Dengan format tersebut, piihak yang diipotong dapat menggunakan PPh yang telah diipotong sebagaii krediit pajak pada SPT Tahunan PPh.
Jiika iingiin memperoleh penjelasan yang lebiih komprehensiif, Bapak juga dapat menghubungii kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasii pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat diiliihat pada tautan beriikut https://pajak.go.iid/iid/daftar-uniit-kerja. Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
