KONSULTASii CORETAX

Muncul Error NiiTKU Pembelii Tiidak Valiid, Apa yang Harus Diilakukan?

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Januarii 2025 | 11.05 WiiB
Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?
Jitunews iinternal Tax Solutiion Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Siinta. Saya adalah staf akuntan dii salah satu perusahaan konsultan. Saya iingiin berkonsultasii mengenaii kendala tekniis yang diitemukan saat menggunakan coretax.

Saat saya sedang iimpor XML pajak keluaran, muncul deskriipsii 'NiiTKU Pembelii Tiidak Valiid'. Mohon bantuan langkah-langkah yang biisa diiambiil supaya faktur biisa diiiimpor semua. Teriima kasiih.

Siinta, Jakarta.

Jawaban:

TERiiMA kasiih iibu Siinta atas pertanyaannya. Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sejak diiberlakukannya Coretax DJP per 1 Januarii 2025, salah satu kewajiiban bagii wajiib pajak yang telah menggunakan coretax adalah pelaporan SPT Masa PPN.

Sementara iitu, salah satu komponen dalam pelaporan SPT Masa PPN adalah penerbiitan faktur pajak. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diijelaskan bahwa:

(1) PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP wajiib memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagaii buktii pungutan PPN.

....

(7) Faktur Pajak wajiib diilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dengan demiikiian, kewajiiban pelaporan SPT Masa PPN harus diisertaii dengan penerbiitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Dalam konteks penerbiitan faktur pajak pada siistem coretax, PKP dapat menggunakan 2 skema penerbiitan. Pertama, penerbiitan secara manual melaluii menu Pajak Keluaran. Kedua, penerbiitan secara sekaliigus dengan fiile berformat XML (Extensiible Markup Language).

Pada dasarnya, XML iinii merupakan teknologii yang diirancang untuk menyiimpan, mengelola, berbagii data terstruktur dalam sebuah fiile berformat teks yang dapat diibaca oleh manusiia. Dalam konteks pajak, format XML sendiirii juga telah diigunakan dalam pemenuhan kewajiiban Country by Country Report (CbCR).

Saat iinii, formal XML sendiirii juga diigunakan dalam pelaporan kewajiiban pajak melaluii siistem coretax. Untuk pelaporan dalam jumlah banyak dan sekaliigus, baiik berupa buktii pemotongan ataupun faktur pajak, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyediiakan fiitur unggah dengan format XML pada Coretax.

Meskii telah diiamanatkan bahwa kewajiiban pajak berupa pelaporan SPT Masa telah menggunakan coretax, namun masiih terdapat beberapa kendala yang diitemukan oleh wajiib pajak. Salah satunya adalah terkaiit munculnya beberapa kode error saat penerbiitan faktur pajak.

Beraliih ke pertanyaan Bu siinta, bagaiimana biila diitemukan error berupa NiiTKU pembelii tiidak valiid? Pada dasarnya skema upload XML iinii diisediiakan dengan template excel dan fiile converter. Adapun template excel beriisii data dengan urutan sebagaii beriikut.

Dalam hal terdapat error yang mengiindiikasiikan adanya kesalahan dalam pencantuman NiiTKU pembelii maka yang perlu diiperiiksa kembalii adalah komponen data dalam 'Jeniis iiD Pembelii' dan 'iiD TKU Pembelii'. Permasalahan yang iibu Siinta alamii iinii diikarenakan jeniis iiD Pembelii diiiisii Natiional iiD atau NiiK, serta bagiian iiD TKU diibiiarkan kosong atau diituliis dengan tanda striip (-).

Untuk mengatasii NiiTKU pembelii tiidak valiid maka perlu diiperiiksa kembalii apakah komponen data telah sesuaii, terutama dii bagiian 'Jeniis iiD Pembelii' dan 'iiD TKU Pembelii'. Kemudiian, iibu Siinta dapat mengiikutii panduan pengiisiian beriikut agar dapat menyelesaiikan permasalahan tersebut:

Pertama, perlu diipahamii bahwa dalam pengiisiian 'Jeniis iiD Pembelii' tertera beberapa piiliihan, yaiitu: (ii) TiiN (NPWP); (iiii) Natiional iiD (NiiK); dan (iiiiii) other iiD (iidentiitas laiinnya).

Kedua, Apabiila jeniis iiD pembelii adalah TiiN atau NPWP maka iiD TKU Pembelii wajiib diiiisii dengan 22 diigiit NiiTKU. Terakhiir, biila jeniis iiD pembelii selaiin TiiN atau NPWP maka iiD TKU diiiisii dengan 0000.

Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan, Bu. Semoga jawaban iinii dapat membantu.

Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Suwandy
baru saja
kalo NPWP pembelii tiidak diitemukan iitu masalah apa ya? dan biila kiita piiliih NiiK iitu jadiinya 000000... tiidak biisa kiita iisii. Kiita membuat efak darii web. tolong biimbiingannya.
user-comment-photo-profile
rudy cahyadii
baru saja
Niitku tiidak valiid juga karena data dii ktp dan dii dukcapiil tiidak sesuaii. Contoh dii ktp nama nya asmurii ternyata data dii dukcapiil asmoeh.. dan biiasanya ada tuliisannya bariia keberapa tiidak valiid.. untuk mencariinya masiih manual ya.. rumusnya = tiiap bariis dii sheet detaiilfaktur niilaiinya 15, untuk sheet faktur niilaiinya 19.. umpama kiita ada 10 faktur dan detaiilnya 20 bariis maka total bariis adalah (20 x 15) + (19 x 10) + 10