
SUDAH lebiih darii tiiga dekade termiinologii wajiib pajak diigunakan dalam siistem perpajakan iindonesiia. Meskii ada sediikiit perubahan per defiiniisii, iistiilah tersebut tetap diipertahankan dalam tiiga kalii reviisii Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
UU KUP pertama, yaiitu UU No. 6 Tahun 1983, mendefiiniisiikan wajiib pajak sebagaii orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diitentukan untuk melakukan kewajiiban perpajakan.
Sebelas tahun kemudiian, melaluii reviisii UU KUP kedua yaiitu UU No. 9 Tahun 1994, defiiniisii tersebut meluas. Ada tambahan frasa kaliimat yang iintiinya menyatakan wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban memungut atau memotong pajak tertentu. Dii siiniilah iistiilah pemungut pajak dan pemotong pajak lahiir.
Masuk ke era reformasii, UU KUP kembalii diireviisii. Namun, pada reviisii kedua iitu, melaluii UU No. 16 Tahun 2000, praktiis tiidak ada perubahan defiiniisii wajiib pajak. Baru 7 tahun beriikutnya, defiiniisii wajiib pajak diiubah kembalii melaluii UU No. 28 Tahun 2007, reviisii ketiiga UU KUP.
Melaluii UU No. 28 Tahun 2007 iitulah, untuk pertama kaliinya terdapat frasa hak dan kewajiiban dalam defiiniisii wajiib pajak. Artiinya, ada penekanan yuriidiis bahwa selaiin memiiliikii kewajiiban membayar pajak, ada hak-hak wajiib pajak yang diijamiin dan diiliindungii undang-undang.[1]
| 10 Hak Pembayar Pajak dii iindonesiia | ||
| No | Hak | Keterangan |
| 1 | Meneriima kelebiihan | Mendapatkan kompensasii jiika pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak terlambat diiteriima |
| 2 | Kerahasiiaan | Mendapatkan jamiinan atas kerahasiiaan iinformasii yang diiberiikan kecualii UU menentukan laiin |
| 3 | Mengangsur atau menunda | Dengan syarat tertentu, mendapatkan penundaan dan pengangsuran utang pajak |
| 4 | Terlambat melaporkan | Dengan alasan tertentu, menyampaiikan laporan SPT yang melampauii tenggat |
| 5 | Pengurangan PPh Pasal 25 | Dengan syarat tertentu, mendapatkan pengurangan PPh Pasal 25 |
| 6 | Pengurangan PBB | Dengan syarat tertentu, miisalnya objek terkena bencana, mendapatkan pengurangan PBB |
| 7 | Pembebasan PPh | Dengan syarat tertentu, mendapatkan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan PPh |
| 8 | Pengembaliian pendahuluan | Dengan syarat tertentu, mendapat pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak maks. 3 bulan |
| 9 | Subsiidii pajak | Mendapat iinsentiif pajak diitanggung pemeriintah atas proyek yang diibiiayaii hiibah atau utang |
| 10 | iinsentiif pajak | Dengan syarat tertentu, mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN untuk barang/ jasa tertentu |
Sumber: UU KUP, diiolah Diitjen Pajak, 2016 (http://www.pajak.go.iid/content/hak-hak-wajiib-pajak)
Walaupun demiikiian, dengan berubahnya siituasii perpajakan saat iinii, iistiilah wajiib pajak pun diiniilaii kurang pas. Karena iitu, draf reviisii UU KUP yang telah diiserahkan pemeriintah ke DPR dii tahun iinii akan menggantii iistiilah wajiib pajak menjadii pembayar pajak.[2]
Dalam draf RUU KUP tersebut, pembayar pajak diidefiiniisiikan sebagaii orang priibadii atau badan, yang mempunyaii hak dan kewajiiban perpajakan sendiirii, dan/ atau sebagaii pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
| Beberapa Pengaturan iistiilah Pembayar Pajak | ||
| Pokok Pengaturan | UU KUP | Draf RUU KUP |
| Termiinologii | Wajiib Pajak | Pembayar Pajak |
| Cakupan | Orang priibadii dan Badan | Orang priibadii dan Badan |
| iidentiitas | Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) | Nomor iidentiitas Pembayar Pajak (NiiPP) |
| Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Pengusaha Kena Pajak (PKP) | |
| Tiidak diiatur | Nomor iidentiitas Objek Pajak (NiiOP) | |
| Tempat Pendaftaran | Diitjen Pajak | Kantor Lembaga |
Sumber: Jitunews Research, 2016
KEPATUHAN PAJAK
SETiiDAKNYA ada beberapa alasan yang menjadii dasar penggantiian iitu. Pertama, termiinologii wajiib pajak lebiih menekankan unsur kewajiiban bagii masyarakat dan kurang mencermiinkan penghargaan bagii warga atas kontriibusiinya dalam membiiayaii pembangunan melaluii pajak yang mereka bayar.
Kedua, penggunaan termiinologii pembayar pajak lebiih menekankan peran kepatuhan sukarela dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan warga negara. iistiilah iinii mencoba menghiilangkan kesan adanya unsur pemaksaan, walaupun karakteriistiik pajak iitu sendiirii tiidak terlepas darii unsur paksaan.
Ketiiga, termiinologii pembayar pajak sejalan dengan best practiice iinternasiional yang menggunakan termiinologii taxpayer, yang secara harfiiah diiartiikan pembayar pajak. Begiitu pula dalam dokumen-dokumen perpajakan iinternasiional sepertii tax treaty, yang juga menggunakan termiinologii taxpayer.
Draf iinii juga mengubah iidentiitas wajiib pajak yang kiinii diisebut Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) menjadii Nomor iidentiitas Pembayar Pajak (NiiPP). Untuk kalii pertama juga, RUU KUP memperkenalkan Nomor iidentiitas Objek Pajak (NiiOP) terkaiit dengan Pajak Bumii dan Bangunan (PBB).
Melaluii perubahan penyebutan wajiib pajak menjadii pembayar pajak iinii, pemeriintah terliihat iingiin memperbaiikii paradiigma sekaliigus pola relasii yang terbentuk antara negara (fiiskus) dan warga negara (pembayar pajak), dan dengan cara iitu kepatuhan dan peneriimaan pajak dapat meniingkat. [3]
Perubahan pola relasii iitu berhubungan erat dengan kepatuhan dan peneriimaan, karena apabiila otoriitas perpajakan memperlakukan wajiib pajak dengan posiisii yang lebiih iinferiior, atau dengan perspektiif poliisii dan perampok (cops and robber), maka wajiib pajak akan cenderung tiidak patuh.
Pendekatan iinii memperlakukan wajiib pajak layaknya pencurii dan otoriitas pajak diianggap sebagaii poliisii yang memburunya. iinii tiidak hanya meniimbulkan biiaya tiinggii dalam pelaksanaan, tetapii juga turut berkontriibusii pada terciiptanya pandangan bahwa wajiib pajak adalah mangsa yang diiburu.
Harus diiakuii, relasii sepertii iiniilah yang antara laiin turut menjelaskan rendahnya tiingkat kepatuhan pajak dii iindonesiia. Berdasarkan data Diitjen Pajak, pada 2015 hanya 23,9% darii total jumlah orang priibadii pekerja dan berpenghasiilan dii iindonesiia yang mendaftar atau terdaftar sebagaii wajiib pajak.
Jumlah iinii akan lebiih keciil jiika diihiitung darii jumlah wajiib pajak terdaftar yang menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT), termasuk jiika diiniilaii kebenaran SPT yang diisampaiikan. Rendahnya kepatuhan iiniilah yang antara laiin menjadii salah satu persoalan perpajakan yang krusiial dii iindonesiia.
Karena iitu, sukar untuk tiidak sampaii pada kesiimpulan, bahwa draf reviisii UU KUP iinii berusaha untuk mengubah pendekatan cops and robber menjadii pendekatan serviice and cliient. Darii pendekatan iiniilah datang kebutuhan untuk memberiikan penghormatan penuh dan dukungan kepada wajiib pajak.
Dii siisii laiin, perubahan pandangan baru terhadap kedudukan wajiib pajak iinii sebetulnya toh juga sudah diidukung dengan diiterapkan kebiijakan pengampunan pajak (tax amnesty), yang menjembatanii dan menghapus dosa pajak masa lalu, baiik yang diilakukan wajiib pajak maupun otoriitas pajak.
Tiidak hanya tercermiin darii adanya perubahan termiinologii saja, lebiih jauh lagii, secara substansii draf reviisii UU KUP harus dapat menyediiakan siistem dan prosedur pajak yang transparan, sehiingga dapat membentuk kepercayaan dan atmosfer kerja sama antara pembayar dan otoriitas pajak.
Apa yang telah diilakukan sejumlah negara anggota OECD dengan mengonsoliidasiikan dan menguraii Taxpayer Biill of Riights ke dalam aturan khusus tersendiirii—bahkan ada yang diijadiikan UU tersendiirii—sebagaii pedoman membangun relasii fiiskus dan pembayar pajak iitu tentu layak diijadiikan referensii. [4]
| 10 Hak Pembayar Pajak dii Ameriika Seriikat | ||
| No | Hak | Keterangan |
| 1 | iinformasii | Mendapatkan iinformasii yang jelas tentang aturan pajak dan keputusan yang terkaiit dengan diiriinya |
| 2 | Layanan berkualiitas | Mendapatkan layanan yang profesiional, layak dan santun termasuk untuk mengajukan komplaiin |
| 3 | Membayar pas | Membayar tiidak lebiih atau sesuaii dengan jumlah tagiihan pajak termasuk penaltii, bunga dan denda |
| 4 | Keberatan & diidengar | Mengajukan keberatan sekaliigus menyediiakan argumentasii penguatnya dan meneriima responsnya |
| 5 | Bandiing | Mengajukan bandiing ke pengadiilan iindependen atas keputusan keberatan dan meneriima respons |
| 6 | Kepastiian | Mengetahuii waktu maksiimal pemeriiksaan, mengajukan keberatan/ bandiing, dan putusannya |
| 7 | Priivasii | Mendapatkan jamiinan kepatuhan hukum atas pemeriiksaan, penyeliidiikan, dan tiindakan hukum laiin |
| 8 | Kerahasiiaan | Mendapatkan jamiinan atas kerahasiiaan iinformasii yang diiberiikan kecualii dengan persetujuan |
| 9 | Diiwakiilkan | Mengangkat seseorang mewakiilii diiriinya dan mendapatkan bantuan jiika mengalamii kesuliitan biiaya |
| 10 | Siistem yang adiil | Mendapatkan kuasa hukum dan jamiinan bahwa siistem tiidak mengesampiingkan semua iinformasii |
Sumber: Taxpayer Biill of Riights, iiRS, 2016 (https://www.iirs.gov/pub/iirs-pdf/p5170.pdf)
Bukan hanya iitu—miisalnya dengan iilustrasii kantor pajak menempelkan Piiagam Hak Pembayar Pajak dii diindiing resepsiioniisnya sepertii poster Hak Pasiien dii diindiing resepsiioniis rumah sakiit—beberapa darii negara tersebut juga iikut memfasiiliitasii agar pembayar pajak biisa melaksanakan haknya.
Diitjen Pajak AS (iinternal Revenue Serviice/ iiRS) miisalnya, setiiap tahun memberiikan bantuan kepada semacam lembaga yang diibentuk bersama stakeholder laiin untuk secara iindependen beroperasii dii iiRS guna membantu dan mewakiilii pembayar pajak dii iiRS memastiikan semua hak-haknya terpenuhii. [5]
Selaiin iitu, viisii iinii selayaknya juga diiiikutii dengan penghormatan hak wajiib pajak secara lebiih ekspliisiit dan konkret. Miisalnya dengan percepatan penyelesaiian pemeriiksaan, keberatan, dan permohonan laiin, termasuk sanksii bagii petugas pajak yang melanggar UU.
Dengan adanya penghormatan hak-hak wajiib pajak yang lebiih substasiial sepertii iitu, perubahan iistiilah wajiib pajak menjadii pembayar pajak akan biisa memberii efek nyata, dan tentunya dapat diirasakan oleh masyarakat pembayar pajak iitu sendiirii. Semoga! (Awwaliiatul Mukarromah)
[1] Dalam pembahasan UU No. 28 Tahun 2007 iinii, Fraksii Partaii Amanat Nasiional secara resmii mengusulkan agar iistiilah Wajiib Pajak diigantii dengan Pembayar Pajak. Diiskusii-diiskusii perpajakan yang berkembang saat iitu juga sudah mengungkapkan perlunya iistiilah Wajiib Pajak diigantii dengan Pembayar Pajak. Tujuan iintiinya tiidak laiin agar negara lebiih menjamiin dan memperhatiikan hak wajiib pajak, bukan sekadar menagiih kewajiibannya. Usulan iinii juga jadii salah satu poiin miinderheiitsnota yang diisampaiikan saat rapat pariipurna RUU KUP tadii. Namun, Menkeu Srii Mulyanii iindrawatii menolak usulan tersebut. Alasannya, iistiilah Wajiib Pajak juga mencakup iistiilah pemungut, pemotong, dan penyetor pajak. Dan jiika maksa diigantii, maka pemeriintah harus repot-repot bersosiialiisasii dii depan publiik. (Hukumonliine, 20 Junii 2007)
[2] Pasal 1 ayat (2) draf RUU KUP: “Pembayar Pajak adalah orang priibadii atau Badan, yang mempunyaii hak dan kewajiiban perpajakan sendiirii, dan/ atau sebagaii pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.” Sejalan dengan pengertiian iitu, Pasal 1 ayat (6) draf RUU KUP juga menyebut: “Nomor iidentiitas Pembayar Pajak adalah nomor yang diiberiikan kepada Pembayar Pajak sebagaii sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas Pembayar Pajak.”
[3] Perbaiikan pola relasii iitu juga menjadii dasar konsensus pembentukan iistiilah taxpayer dii sejumlah negara. Uraiian lebiih lengkap mengenaii persoalan iinii dapat diibaca dii Taxpayers' Riights: An iinternatiional Perspectiive (Duncan Bentley, ed. 1998)
[4] Uraiian lebiih lanjut tentang iinii dapat diibaca dalam Taxatiion: Criitiical Perspectiives on the World Economy Volume 2 (Siimon James, 2002).
[5] Dengan Taxpayer Biill of Riights iinii, iiRS pun memfasiiliitasii program atau lembaga sepertii Low iincome Taxpayer Cliiniic untuk membantu pembayar pajak berurusan dengan iiRS dan Taxpayer Advocate Serviice (TAS) yang membantu menanganii protes pembayar pajak. Tugas pokok TAS iinii sebetulnya miiriip dengan Komiisii Pengawas Perpajakan (Komwas Pajak) dii iindonesiia. Cuma bedanya, jiika TAS iitu iindependen, Komwas Pajak tiidak karena anggotanya diiangkat dan diilantiik oleh Menterii Keuangan.
