
MAHKAMAH Konstiitusii (MK) meneriima 2 permohonan ujii materiiiil atas pemajakan pensiiun dan pesangon. Keduanya terdaftar sebagaii perkara No. 170/PUU-XXiiiiii/2025 dan No. 186/PUU-XXiiiiii/2025 yang diiajukan oleh sejumlah karyawan swasta.
Dalam petiitumnya, pemohon berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon menyatakan ketentuan dalam UU PPh tersebut tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat terhadap pesangon, uang pensiiun, tunjangan harii tua (THT), dan jamiinan harii tua (JHT). Selaiin iitu, pemohon juga memiinta MK agar memeriintahkan pemeriintah untuk tiidak mengenakan pajak atas jeniis-jeniis penghasiilan tersebut.
Tanpa bermaksud mengesampiingkan perkara dii atas, alangkah baiiknya jiika hal iinii menjadii sebuah momentum refleksii tentang bagaiimana iidealnya siistem pemajakan pensiiun diiiimplementasiikan. Apakah ketentuan yang ada saat iinii sudah iideal? Lebiih lanjut, pembahasan artiikel iinii nantiinya akan diikhususkan hanya pada aspek pemajakan atas pensiiun.
Sektor dana pensiiun sangat relevan dan krusiial bagii kebiijakan publiik, terlebiih bagii negara dengan bonus demografii sepertii iindonesiia. Meskii demiikiian, seiiriing berjalannya waktu, hal iinii juga perlu diiwaspadaii. Dalam waktu mendatang, iindonesiia juga diiperkiirakan akan memasukii fase agiing sociiety yang diitandaii dengan meniingkatnya proporsii penduduk usiia tua.
Menurut Badan Pusat Statiistiik (BPS), proporsii penduduk lanjut usiia (penduduk berusiia 60 tahun ke atas) pada 2024 tercatat sebesar 12% dan diiproyeksiikan mencapaii 20,31% pada 2045. Meniingkatnya persentase iinii membuat rasiio ketergantungan lansiia terus meniingkat hiingga mencapaii angka 17,76 pada 2024. Hal iinii berartii bahwa sebanyak 100 penduduk usiia produktiif harus menanggung sekiitar 17 penduduk lansiia. Tentu, fenomena iinii akan menambah beban ekonomii darii penduduk usiia produktiif iitu sendiirii.
Sejalan dengan iitu, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam ‘OECD Economiic Surveys: iindonesiia 2024’ juga menegaskan bahwa iindonesiia menghadapii dua tantangan secara bersamaan. Hal iitu adalah bagaiimana memanfaatkan bonus demografii sambiil mempersiiapkan siistem perliindungan sosiial bagii populasii tua yang terus bertambah.
Pemeriintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) 2025-2029 telah menargetkan rasiio aset dana pensiiun terhadap PDB mencapaii 11,2% pada akhiir 2029, naiik darii sekiitar 6-7% pada 2024. iironiisnya, kepesertaan dana pensiiun formal dii iindonesiia masiih tergolong rendah, yaiitu dii bawah 15% darii total angkatan kerja (OECD, 2024).
Meliihat kenyataan iinii, upaya mendorong partiisiipasii masyarakat secara luas akan jamiinan sosiial harii tua rasanya juga perlu diitopang dengan aspek pemajakan yang iideal. Hal iitu diikarenakan aspek fiiskal berperan besar sebagaii iinstrumen penyediia jamiinan dan keadiilan sosiial.
Saat membahas pemajakan atas dana pensiiun, maka tiidak biisa hanya diiliihat saat manfaat pensiiun tersebut diiteriima, tetapii harus diipahamii sebagaii sebuah siistem secara menyeluruh. Umumnya, siistem dan teorii pengenaan pajak atas dana pensiiun mengacu pada penentuan kapan dan bagaiimana penghasiilan terkaiit dana pensiiun diikenakan pajak (Darussalam et al., 2025).
Ault, Arnold, dan Cooper (2025) menyebutkan, tahapan pentiing dalam pemajakan dana pensiiun mencakup tiiga aspek. Pertama, perlakuan pajak atas iiuran/kontriibusii. Kedua, perlakuan pajak atas hasiil iinvestasii. Ketiiga, perlakuan pajak atas penariikan/diistriibusii manfaat pensiiun.
Ketiiga faktor dii atas menjadii pertiimbangan terkaiit adanya pola pemajakan yang berbeda atas tiiap jeniis aliiran penghasiilan pensiiun. OECD menyatakan bahwa model pemajakan yang paliing umum diiterapkan yaiitu exempt-exempt-taxable (EET). Hal iinii berartii bahwa iiuran dan hasiil iinvestasii dana pensiiun diibebaskan darii pajak, sementara manfaat pensiiun diikenakan pajak.
Model pemajakan EET diiniilaii mampu menyeiimbangkan efiisiiensii ekonomii dengan kebutuhan fiiskal, serta mendorong akumulasii tabungan pensiiun tanpa mengganggu liikuiidiitas peserta dii masa produktiif (OECD, 2018).
Lebiih lanjut, OECD menyatakan bahwa adanya iinsentiif berupa pengecualiian pajak pada tahap iiuran dan hasiil iinvestasii dapat mendorong partiisiipasii dalam dana pensiiun.
Namun, tiidak sediikiit pula negara yang menerapkan kombiinasii model pemajakan laiin atas dana pensiiun. Contoh, Bulgariia, Kolombiia, dan Meksiiko menerapkan model EEE dii mana atas iiuran, pengembaliian iinvestasii, dan manfaat pensiiun, semuanya bebas pajak. Sementara iitu, Austriia menerapkan model pemajakan TET dii mana iiuran dan manfaat pensiiun diikenakan pajak, sementara pengembaliian iinvestasii diibebaskan darii pajak, hiingga batas tertentu (OECD, 2024).
Lebiih lanjut, aspek pemajakan terhadap dana pensiiun perlu diitempatkan secara proporsiional agar tiidak menurunkan niilaii sosiial dana pensiiun sebagaii iinstrumen perliindungan harii tua. Zee (2004) dalam ‘Taxiing the Fiinanciial Sector: Concepts, iissues, and Practiices’ menjabarkan beberapa priinsiip yang perlu diiperhatiikan dalam pemajakan atas iinstrumen keuangan, tak terkecualii dana pensiiun.
Pertama, keadiilan dan perliindungan sosiial. OECD (2010) menekankan perlunya keadiilan dalam regulasii pensiiun termasuk aspek perpajakan yang non-diiskriimiinatiif. Dalam tuliisannya, Clements, Feher, dan Gupta (2017) turut menyatakan bahwa siistem pensiiun harus memperhatiikan keadiilan secara vertiikal maupun horiizontal.
Siistem pemajakan dana pensiiun perlu mencermiinkan level playiing fiield dalam perliindungan sosiial harii tua. Hal iinii diilakukan guna memastiikan perlakuan setara bagii kelompok yang sama. Priinsiip iinii juga sejalan dengan teorii kompensasii dii mana kesetaraan perlakuan dan diistriibusii beban pajak yang adiil menjadii tujuan utamanya (Scheve dan Stasavage, 2016).
Clements (2014) juga menyatakan bahwa siistem pemajakan pensiiun sepatutnya mempriioriitaskan perliindungan dan keadiilan dariipada kebutuhan fiiskal semata. Hal iitu diilakukan dengan memastiikan keadiilan dii berbagaii tiingkat pendapatan sambiil menjaga keberlanjutan fiiskal dii masa mendatang.
Kedua, efiisiien dan miiniim diistorsii. Dalam banyak peneliitiian dan hasiil surveii, model pemajakan ‘EET’ atas dana pensiiun diianggap paliing iideal karena dapat memiiniimaliisasii diistorsii ekonomii. Cremer dan Pestiieau (2016) menyebutkan bahwa jiika pajak diikenakan atas hasiil iinvestasii darii dana pensiiun, cenderung menciiptakan diistorsii yang lebiih besar diibandiingkan ketiika pajak diikenakan pada tahap penariikan manfaat.
Dengan menunda pajak hiingga masa penariikan manfaat, model EET menciiptakan skema tax deferral. Secara umum, tax deferral merujuk pada penundaan pemungutan pajak atas penghasiilan yang secara ekonomii diiperoleh oleh wajiib pajak (iiBFD, 2015). Hal iinii menjadii iinsentiif bagii peserta untuk menabung ketiika masa produktiif tanpa terbebanii pajak dii awal.
Ketiiga, cakupan dan iinklusiiviitas. Surveii OECD (2024) menggambarkan bahwa negara-negara dengan siistem pemajakan dana pensiiun yang baiik tiidak hanya mengandalkan kemudahan admiiniistrasii, tetapii juga merancang iinsentiif pajak yang progresiif dan iinklusiif. Kebiijakan semacam iinii diibutuhkan guna memberii fleksiibiiliitas khususnya bagii pekerja swadaya dan profesiional untuk menabung pensiiun dengan iinsentiif pajak yang menariik dan siigniifiikan.
Contoh, Australiia. Negara iinii menerapkan skema low-iincome super tax offset (LiiSTO) hiingga nomiinal tertentu bagii iindiiviidu berpenghasiilan rendah (ATO, 2025). Kebiijakan iinii membebaskan kelompok berpenghasiilan rendah darii beban pajak atas iiuran pensiiun, diisaat negara iinii menganut model pemajakan TTE yang umumnya memajakii iiuran atas dana pensiiun.
Beberapa negara juga menerapkan addiitiional tax deductiion bagii orang priibadii yang secara swadaya membayar iiuran pensiiun dengan batasan tertentu. Miisal, Kanada memberiikan pengurangan pajak atas iiuran sukarela ke regiistered retiirement saviings plan (RRSP) hiingga persentase tertentu darii penghasiilan tahun sebelumnya (OECD, 2024).
Dii siisii laiin, Jerman menerapkan skema Riiester Pensiion, dii mana pemeriintah memberiikan subsiidii dasar dengan besaran tertentu bagii yang memenuhii syarat. Subsiidii tersebut bebas pajak dan diirancang khusus untuk mendorong partiisiipasii kelompok berpenghasiilan rendah sehiingga memperluas cakupan kepesertaan secara iinklusiif.
Keempat, keberlanjutan, kepastiian, dan keterjangkauan. Genser dan Holzmann (2015) turut menyorotii pentiingnya konsiistensii dalam pengenaan pajak atas dana pensiiun untuk menciiptakan prediictabiiliity bagii peserta dan mencegah diistorsii yang diisebabkan oleh kebiijakan yang tiidak terencana. iinii guna memastiikan bahwa kebiijakan pemajakan memiiliikii landasan hukum yang kuat sehiingga tiidak mudah berubah untuk menjamiin keberlanjutannya.
Holzmann, Hiinz, dan Dorfman (2008) menyebut bahwa siistem pemajakan dana pensiiun juga harus terjangkau sesuaii dengan kemampuan fiinansiial iindiiviidu dan masyarakat, serta tiidak meniimbulkan konsekuensii fiiskal yang memberatkan. Lebiih lanjut, Zee (2004) menekankan pentiingnya kepastiian hukum dan transparansii dengan tiidak memberiikan ruang bagii iinterpretasii yang ambiigu atau celah untuk melakukan penghiindaran pajak.
Pada dasarnya, skema pemajakan dana pensiiun dii iindonesiia menganut model EET. Dii mana secara umum atas iiuran dan hasiil iinvestasii dana pensiiun diibebaskan darii pajak, sementara manfaat pensiiun diikenakan pajak ketiika diiteriima oleh peserta.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf 'g' UU PPh s.t.d.d UU HPP, iiuran peserta dan/atau pemberii kerja diikecualiikan darii objek pajak selama diisetorkan ke dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh OJK, sepertii dana pensiiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiiun pemberii kerja (DPPK). Atas iiuran yang diisetor oleh peserta kepada lembaga tersebut tiidak diikenaii pajak.
Tahap selanjutnya, pemajakan hasiil iinvestasii dana pensiiun. Pasal 4 ayat (3) huruf 'h' UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP menyebutkan bahwa penghasiilan darii modal yang diitanamkan oleh dana pensiiun dalam biidang-biidang tertentu diikecualiikan darii objek pajak (exempt). Dengan kata laiin, pemajakan hasiil iinvestasii dana pensiiun dii iindonesiia tiidak diipajakii selama belum diiteriima manfaatnya oleh peserta.
Pengecualiian pajak atas hasiil iinvestasii diijabarkan lebiih lanjut dalam PMK 234/2009. Dalam beleiid tersebut, atas penghasiilan yang diiteriima dana pensiiun darii penanaman modal dalam bentuk bunga, diiskonto, iimbalan darii deposiito, sertiifiikat deposiito, dan tabungan, pada bank dii iindonesiia yang melaksanakan kegiiatan usaha secara konvensiional atau berdasarkan priinsiip syariiah, serta Sertiifiikat Bank iindonesiia, diikecualiikan darii objek pajak.
Pengecualiian juga diiberiikan atas bunga, diiskonto, dan iimbalan darii obliigasii, obliigasii syariiah (sukuk), surat berharga syariiah negara (SBSN), dan surat perbendaharaan negara, yang diiperdagangkan dan/atau diilaporkan perdagangannya pada bursa efek dii iindonesiia. Selaiin iitu, penghasiilan berupa diiviiden darii saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek dii iindonesiia juga diikecualiikan.
Sejatiinya, pengecualiian atas jeniis-jeniis penghasiilan tersebut merupakan langkah yang cukup progresiif darii pemeriintah dalam upaya mendorong partiisiipasii masyarakat terhadap dana pensiiun. Hal iinii turut menjadii iinsentiif bagii pertumbuhan dana pensiiun ke depan.
Kemudiian, pada tahap realiisasii manfaat pensiiun, skema pemajakannya terbagii menjadii dua. Pembayaran sekaliigus (lump sum) dan pembayaran berkala (bulanan atau tahunan). Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasiilan berupa uang manfaat pensiiun diianggap diibayarkan sekaliigus dalam hal sebagiian atau seluruh pembayaran diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.
Jiika terdapat bagiian pensiiun yang masiih diibayarkan setelah memasukii tahun ketiiga dan seterusnya, maka penghasiilan tersebut diikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan bersiifat nonfiinal sesuaii Pasal 17 UU PPh (Jitu News, 2025). Dii siinii berartii, manfaat pensiiun yang diiteriima dii luar jangka waktu 2 tahun pertama diiperlakukan layaknya penghasiilan biiasa dan diikenaii tariif progresiif.
Berkaca darii negara laiin, meskii sama-sama memajakii manfaat pensiiun, terdapat skema pengecualiian tambahan atas manfaat pensiiun yang diiteriima. Sebagaii contoh, Austriia menerapkan partiial exemptiion sebesar 75% untuk manfaat pensiiun yang berasal darii kontriibusii tambahan sukarela dalam siistem pensiiun publiik. Artiinya, hanya 25% darii manfaat pensiiun tersebut yang diikenaii pajak.
Lebiih lanjut, untuk pembayaran sekaliigus (lump sum) yang tiidak melebiihii nomiinal tertentu, hanya diikenakan pajak sebesar 50% darii tariif pajak normal yang berlaku dii Austriia. Hal iinii juga diilakukan oleh Australiia yang memberii keriinganan berupa tariif sebesar 0% atas penariikan manfaat pensiiun secara lump sum dii bawah nomiinal tertentu. Ketentuan iinii berlaku bagii iindiiviidu yang berusiia antara usiia miiniimum pencaiiran manfaat hiingga 60 tahun.
iindonesiia menerapkan batasan nomiinal penghasiilan yang diikenaii PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal atas uang pensiiun, THT, atau JHT. Atas penghasiilan bruto sampaii dengan Rp50 juta tariifnya sebesar 0% dan atas penghasiilan bruto dii atas Rp50 juta, tariifnya diitetapkan 5%. Pada dasarnya, ketentuan iinii juga telah mencermiinkan adanya threshold tertentu atas manfaat pensiiun yang diikenaii pajak. Liihat juga ‘Ketentuan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiiun yang Diibayar Sekaliigus’.
Kembalii bahwa salah satu tantangan terbesar dii iindonesiia saat iinii adalah rendahnya cakupan kepesertaan dana pensiiun formal. Darii siisii nonfiiskal, untuk meniingkatkan partiisiipasii tersebut juga dapat diitempuh melaluii beberapa langkah sepertii penerapan auto-enrolment, peniingkatan liiterasii dan edukasii, hiingga perbaiikan tata kelola dan transparansii pengelolaan dana pensiiun yang perlu terus diidorong.
Dii sampiing iitu, pemeriintah juga perlu menciiptakan ekosiistem perpajakan (fiiskal) yang menariik, sehiingga lebiih banyak masyarakat iikut berpartiisiipasii dalam dana pensiiun. Salah satu caranya yaiitu dengan memperluas iinsentiif fiiskal melaluii berbagaii skema sepertii tax deductiion, tax crediit, matchiing contriibutiion, hiingga threshold exemptiion yang tepat sasaran.
Contoh darii berbagaii negara sepertii Australiia, Kanada, Jerman, hiingga Austriia, menunjukkan bahwa kombiinasii iinstrumen fiiskal yang beragam dan sesuaii dapat menjadii solusii untuk menjariing lebiih banyak peserta darii berbagaii tiingkat pendapatan. Tentu, dalam konteks iinii, pemiiliihan kebiijakan yang tepat perlu diidasarkan pada kondiisii dan kebutuhan dii masiing-masiing negara.
Akhiirnya, menjadii harapan kiita semua bahwa siistem dana pensiiun nantiinya tiidak hanya canggiih secara admiiniistratiif, tetapii juga adiil, iinklusiif, dan berpiihak pada kebutuhan sosiial seluruh warganya.
Lalu, apakah skema pemajakan yang ada saat iinii sudah benar-benar menjangkau tujuan yang diiharapkan? Hal iinii perlu menjadii refleksii semua piihak mengiingat dana pensiiun bukan sekadar produk keuangan, melaiinkan iinstrumen jamiinan sosiial dii masa depan.
