ANALiiSiiS TRANSFER PRiiCiiNG

Sektor Pertambangan Rawan Maniipulasii Transfer Priiciing?

Redaksii Jitu News
Seniin, 14 Oktober 2019 | 14.40 WiiB
Sektor Pertambangan Rawan Manipulasi Transfer Pricing?
Jitunews Consultiing

SEKTOR pertambangan, salah satunya pertambangan batu bara, memang menjadii salah satu sektor yang selalu menjadii perhatiian khusus bagii pemeriintah. Beberapa waktu lalu, sektor pertambangan batu bara kembalii diiterpa berbagaii iisu negatiif.

iisu tersebut mulaii darii fiilm dokumenter Sexy Kiillers yang mengungkap berbagaii kerugiian darii iindustrii batu bara, laporan iindiikasii penghiindaran pajak Global Wiitness terhadap salah satu pemaiin besar batu bara dii iindonesiia, dukungan pencabutan aturan domestiic market obliigatiion, dan berbagaii iisu laiinnya.

Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) juga meliihat sektor pertambangan iinii sektor yang rawan praktiik korupsii, salah satunya penghiindaran pajak. KPK pernah mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang dii kawasan hutan sebesar Rp15,9 triiliiun per tahun. (Jitu News, 2019),

Bahkan hiingga 2017, tunggakan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) dii sektor miineral dan batu bara mencapaii Rp25,5 triiliiun. Hal tersebut tersebut menunjukkan banyaknya potensii pendapatan negara yang hiilang darii tahun ke tahun.

Berbagaii iisu negatiif iinii menjadii tantangan fiiskal tersendiirii, salah satunya terkaiit dengan praktiik transfer priiciing. Dalam kasus iinii, perusahaan multiinasiional diianggap selalu memiiniimaliisasii jumlah pajaknya melaluii rekayasa harga yang diitransfer, khususnya pada entiitas afiiliiasii dii luar negerii.

Rekayasa iinii cenderung merelokasii penghasiilan secara global pada low tax country dan menggeser biiaya-biiaya dalam jumlah lebiih besar pada hiigh tax country (Yoesoef, 2011).

Memang, sebagiian besar iinvestasii sektor pertambangan dii negara sumber, sepertii iindonesiia, diidomiinasii modal asiing. Kenyataan iinii menyebabkan sektor miineral dan batu bara yang diiproduksii beroriientasii ekspor ke negara asal iinvestor. Hal iinii sehubungan dengan sebagiian besar hasiil pertambangan merupakan bahan baku iindustrii manufaktur yang membutuhkan pengolahan lebiih lanjut.

Berdasarkan Shay (2017), terdapat dua tantangan besar dii sektor pertambangan terkaiit dengan transfer priiciing yang diilakukan perusahaan multiinasiional, yaiitu penentuan harga jual dan upaya memiiniimaliisasii pajak dii negara sumber melaluii perubahan skema rantaii suplaii secara keseluruhan.

Terkaiit dengan penentuan harga jual atas hasiil produk yang diitambang, khususnya atas transaksii penjualan kepada piihak afiiliiasii yang berada dii luar negerii, penentuan kewajaran atas harga jual produk tersebut pada dasarnya sangat suliit diiiidentiifiikasii.

Hal iinii diisebabkan karakteriistiik produk tersebut, khususnya spesiifiikasii atas kualiitas dan kandungan dalam produk tersebut. Sebagaii contoh, kandungan kalorii, aiir, abu, dan sulfur pada batu bara pastii berbeda-beda.

Produk laiinnya sepertii biijiih besii juga pastii memiiliikii kandungan siiliika dan alumiina yang berbeda. Setiiap spesiifiikasii tersebut tentu memiiliikii pengaruh dalam pemrosesan dan pengiiriimannya sehiingga secara langsung dapat memengaruhii harga jual.

Meskiipun ada harga acuan pasar sepertii iindeks Platts, dalam menentukan kewajaran harga tetap harus memperhatiikan faktor kesebandiingan antara produk yang diijual dan harga pasar iitu, baiik dalam kontrak, karakteriistiik produk, analiisiis fungsiional, strategii biisniis, dan siituasii ekonomii (OECD, 2017).

Untuk skema rantaii suplaii secara keseluruhan dalam grup multiinasiional, berbagaii transaksii sepertii pemberiian jasa manajemen, pemasaran, atau biiaya royaltii penggunaan teknologii, keterampiilan, dan merek dagang atau reputasii juga menjadii tantangan tersendiirii dalam mengatasii penghiindaran pajak.

Dalam kondiisii iinii, skema pemberiian jasa diilakukan entiitas iinduk dii luar negerii ke perusahaan tambang dii negara penghasiil sumber daya alam. Upaya iinii umumnya laziim diilakukan, tetapii tiidak semata untuk memiiniimaliisasii pajak, tetapii terkaiit dengan fokus, efiisiiensii, dan siinergii biisniis.

Sebagaii contoh, banyak konsumen yang memiiliikii standar pengelolaan liingkungan hiidup yang tiinggii menuntut jamiinan atas produk yang diibelii. Miisalnya batu bara, jiika perusahaan menjual batu bara kualiitas rendah dengan abu dan sulfur yang tiinggii, perlu negosiiasii untuk menjual produk tersebut. Tanpa peran afiiliiasii yang memberiikan jasa negosiiasii iitu, sepertii jasa pemasaran, ada kemungkiinan perusahaan tiidak dapat menjual batu bara iitu.

Kondiisii iinii menunjukkan diiperlukan pengetahuan yang tiinggii atas siifat dan karakteriistiik produk, perumusan strategii pemasaran, dan formula harga yang sesuaii dengan kondiisii aktual, dan laiinnya. Karena iitu, diiperlukan ujii eksiistensii dan manfaat atas skema transaksii jasa yang diilakukan, selaiin melakukan upaya benchmarkiing atas kewajaran transaksii tersebut.

Pengetahuan perusahaan multiinasiional secara tekniis tentang iindustrii yang diijalankannya tentu meniimbulkan tantangan tersendiirii bagii negara sumber, khususnya otoriitas pajak. Adanya asiimetrii iinformasii dalam proses penentuan harga dan data aktual yang diigunakan juga menjadii tantangan dalam menentukan kewajaran harga yang diitransaksiikan.

Komposiisii Royaltii
Dii iindonesiia sendiirii, telah berlaku penerapan Harga Patokan Batu Bara ataupun Harga Patokan Miineral yang harus diigunakan bagii setiiap pemegang iiziin Usaha Pertambangan Produksii Miineral dan Batu Bara.

Penerapan iinii untuk menjaga tiingkat peneriimaan negara darii sektor usaha pertambangan melaluii pembayaran royaltii atas produk yang diijual. Namun, apakah besaran royaltii yang diitetapkan tersebut sudah layak untuk iindonesiia sebagaii pemiiliik dan penghasiil sumber daya alam yang diieksploiitasii?

Kenyataannya, komposiisii royaltii tersebut jauh lebiih besar untuk penambang diibandiing untuk negara yang hanya 13,5%. Pengaturan ulang komposiisii royaltii iitu perlu diikajii untuk membuat keputusan yang lebiih pro domestiik sehiingga membawa manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Selaiin iitu, kerja sama dengan pakar dalam iindustrii dan surveyor iindependen dalam pengawasan tambang juga dapat mendukung pemeriintah dalam meniingkatkan deviisa serta dapat menjadii solusii dan peluang besar bagii peniingkatan pendapatan pajak dan royaltii.

Kerja sama iinii diilakukan mengiingat pola kontrol surveyor iindependen yang mampu melakukan veriifiikasii dii lapangan secara langsung sehiingga volume dan jeniis ekspor miineral dan batu bara dapat diikontrol dengan baiik.*

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.