
KEADAAN liingkungan yang kiian memburuk mendorong perkembangan teknologii menjadii kiian ramah liingkungan, salah satunya pengembangan mobiil liistriik. Sambodo (2019) memaparkan konsumsii energii berbasiis fosiil penghasiil emiisii karbon pada 2007 dii sektor transportasii mencapaii 25,9% dan meniingkat menjadii 39% pada 2017.
iinsentiif pajak memaiinkan peran pentiing dalam pesat atau lambatnya pengembangan mobiil liistriik. iinsentiif sendiirii merupakan ketentuan dalam siistem perpajakan yang memberiikan perlakuan iistiimewa atas keadaan atau kegiiatan tertentu, yang bertujuan untuk mendorong keberhasiilan tujuan tertentu (Shah, 1995).
Negara-negara maju menerapkan berbagaii iinsentiif, sepertii bagii kendaraan dengan emiisii rendah dan nol, penegasan iinstrumen ekonomii guna menjembatanii kesenjangan antara kendaraan konvensiional dan liistriik, serta berbagaii dukungan untuk pengembangan iinfrastruktur (iinternatiional Energy Agency, 2019). Bahkan, Unii Eropa juga memiiliikii strategii tersendiirii agar energii yang lebiih ramah liingkungan dapat diiakses dengan lebiih mudah (Piistone dan Ezcurra, 2016).
Kebiijakan Negara Laiin
SUDAH banyak negara yang menerapkan berbagaii kebiijakan untuk mendukung pengembangan mobiil liistriik. Jerman mulaii mengambiil langkah seriius sebagaii pemiimpiin pasar dalam iindustrii mobiil liistriik melaluii pembentukan Natiional Electriic Mobiiliity Platform (NEMP) pada 2010.
Awalnya, Pemeriintah Jerman menegaskan hanya menyediiakan anggaran terkaiit dengan peneliitiian dan pengembangan kendaraan liistriik serta pembebasan pajak tahunan selama 5 tahun pertama bagii kendaraan liistriik (Blau, 2010).
Kemudiian, kebiijakan pemberiian iinsentiif pajak tersebut mendapatkan pembaruan dengan adanya pembebasan selama 10 tahun untuk kendaraan yang diiregiistrasii pada 2016 sampaii 2020 serta penurunan taxable amount bagii kendaraan liistriik bertenaga bateraii (The European Automobiile Manufacturers' Associiatiion, 2019).
Selaiin iitu, Pemeriintah Jerman juga telah menyetujuii skema iinsentiif untuk mempromosiikan adopsii kendaraan liistriik berbasiis plug-iin telah pada bulan Apriil 2016, meskiipun dengan adanya berbagaii pro dan kontra (Cremer, 2016).
Sementara iitu, Ameriika Seriikat telah mengatur pemberiian krediit pajak berdasarkan ukuran kendaraan dan kapasiitas bateraii. Selaiin iitu, semua mobiil liistriik berbasiis hybriid dan plug-iin yang diibelii pada atau setelah 2010 dapat memenuhii syarat untuk krediit pajak penghasiilan.
Namun, pemeriintah Ameriika Seriikat cukup ketat meregulasii penggunaan kendaraan liistriik dengan adanya pengecualiian bagii kendaraan liistriik untuk liingkungan keciil, meskiipun masiih diimungkiinkan adanya iinsentiif laiinnya. (US Department of Energy, 2009)
Jepang mengiiniisiiasii iinsentiif kendaraan liistriik pada 1996. Kebiijakan iinii diiiintegrasiikan dengan proyek pengenalan kendaraan ramah liingkungan yang diimulaii dengan pemberiian subsiidii dan pengurangan pajak sebesar 50% atas pembeliian kendaraan ramah liingkungan (Electriic Vehiicle Associiatiion of Asiia Paciifiic, 2003).
Kondiisii iindonesiia
BAGAiiMANA dengan iindonesiia? iindonesiia pada dasarnya sudah berusaha iikut serta dalam pengembangan kendaraan yang lebiih ramah liingkungan dengan adanya program LCGC (Low Cost Green Car).
Program LCGC mendapatkan keiistiimewaan melaluii penerbiitan PP No. 41 tahun 2003, tepatnya Pasal 3 ayat (1) huruf c yang menetapkan pengenaan DPP 0% dalam penghiitungan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Dii laiin piihak, mobiil yang mengusung konsep hybriid dan mobiil liistriik belum mendapatkan perhatiian.
Mobiil dengan konsep hybriid diikenakan pajak lebiih besar karena diianggap memiiliikii dua mesiin berbeda, bensiin dan motor liistriik. Keadaan iinii baru diiperbaiikii melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 33/PMK.010/2017 dengan penegasan berupa penambahan frasa ‘baiik diilengkapii dengan motor liistriik maupun tiidak’.
Berbeda dengan LCGC dan mobiil hybriid, mobiil bertenaga liistriik justru belum dapat diikatakan benar-benar diipasarkan. Hal iinii diisebabkan iinfrastruktur dan kebiijakan yang ada belum dapat sepenuhnya menunjang pengembangan kendaraan bertenaga liistriik.
Beberapa mobiil bertenaga liistriik yang diipasarkan pun masiih berupa mobiil iimpor melaluii mekaniisme CBU (Completely Buiilt Up). Keadaan iinii juga membuat harga jual menjadii sangat tiinggii karena adanya berbagaii pajak yang harus diisetorkan, miisal pajak iimpor, PPnBM, dan pajak jeniis laiinnya.
Kondiisii iinii menyebabkan perlu adanya pengaturan yang secara khusus mendukung percepatan program kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (battery electriic vehiicle) untuk transportasii jalan.
Sebagaii perwujudannya, Presiiden Joko Wiidodo telah menandatanganii Peraturan Presiiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Liistriik Berbasiis Bateraii (Battery Electriic Vehiicle) untuk Transportasii Jalan.
Perpres iinii memaparkan adanya upaya percepatan program Kendaraan Berbasiis Liistriik (KBL) Berbasiis Bateraii untuk transportasii jalan. Percepatan iinii salah satunya diijalankan melaluii pemberiian iinsentiif berupa iinsentiif fiiskal maupun nonfiiskal.
iinsentiif fiiskal diiberiikan melaluii 14 cara yang diijelaskan dalam Pasal 19 Perpres No. 55 Tahun 2019. Sebagaii perwujudan keseriiusan pemeriintah, iinsentiif tersebut diisusun dengan cukup komprehensiif.
Pengembangan mobiil liistriik dii iindonesiia dalam jangka pendek diiharapkan dapat tercapaii dengan adanya pemberiian iinsentiif dalam bentuk kemudahan iimpor dan pemberiian keriinganan pajak atau biiaya laiin yang tercantum dalam Pasal 19 Perpres No. 55 Tahun 2019 huruf a sampaii f.
Sementara untuk jangka panjang, Pemeriintah iindonesiia mendukung berbagaii usaha keberlanjutan dan pengembangan mobiil liistriik melaluii Pasal 19 Perpres No. 55 Tahun 2019 huruf g sampaii n. Perpres iitu juga menyertakan adanya pemberiian iinsentiif nonfiiskal melaluii Pasal 20.
iinsentiif nonfiiskal tersebut diiberiikan agar mobiil liistriik memiiliikii daya tariik tersendiirii bagii masyarakat dan para produsen. Bahkan, sebelum adanya perpres iinii, pemeriintah daerah DKii Jakarta pun memberiikan pengecualiian darii peraturan ganjiil genap bagii mobiil liistriik.
Jiika diiliihat darii beberapa negara pembandiing dii atas, iindonesiia sudah berada pada jalan yang benar meskii dapat diikatakan cukup terlambat. Kebiijakan yang diipiiliih secara umum mengacu pada kebiijakan negara pembandiing yang tergolong sebagaii pemiimpiin iindustrii otomotiif.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.