BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wah, Mobiil Liistriik Biisa Dapat PPnBM 0%

Redaksii Jitu News
Kamiis, 24 Oktober 2019 | 08.51 WiiB
Wah, Mobil Listrik Bisa Dapat PPnBM 0%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Dua tahun lagii, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobiil liistriik biisa mencapaii 0%. Topiik tersebut menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (24/10/2019).

Ketentuan iitu tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Diikenaii PPnBM. Beleiid iinii berlaku dua tahun sejak diiundangkan pada 16 Oktober 2019.

Dalam beleiid tersebut, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologii plug-iin hybriid electriic vehiicles, battery electriic vehiicles, atau fuel cell electriic vehiicles diikenaii tariif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 0% darii harga jual.

Dengan demiikiian, PPnBM yang diikenakan menjadii sebesar 0%. Kendaraan bermotor yang diimaksud menggunakan konsumsii bahan bakar setara dengan lebiih darii 28 kiilometer per liiter atau tiingkat emiisii CO2 sampaii dengan 100 gram per kiilometer.

Ketentuan pengenaan PPnBM iitu berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhii persyaratan yang diitetapkan menterii periindustriian dan setelah diikoordiinasiikan dengan menterii keuangan.

Pengenaan tariif 0% tersebut berlaku bagii pabriikan yang mengiikutii program pemeriintah terkaiit kendaraan yang rendah emiisii. Sementara iitu bagii kendaraan yang masiih diiiimpor, pengenaan tariif PPnBM-nya pada kiisaran 10% - 15%.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii rencana pemeriintah untuk mereviisii kembalii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) yang menjadii aturan tekniis pelaksanaan pemberiian iinsentiif super tax deductiion.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Local Content

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal Kemenkeu Suahasiil Nazara mengatakan tariif 0% biisa diiniikmatii asalkan pelaku usaha mengiikutii program yang diitentukan Kementeriian Periindustriian. Program tersebut sepertii penggunaan local content hiingga pembangunan iinfrastruktur mobiil liistriik.

Dengan mempertiimbangkan detaiil program, pemeriintah nantiinya akan meriincii DPP untuk memastiikan tariif yang diiberiikan kepada mobiil liistriik. “Ada nantii detaiilnya. iitu nantii cara ngiitungnya saja. Tapii iinii terkaiit dengan persentase tariifnya saja.”

  • Sesuaii UU PPN

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan PPnBM yang biisa mencapaii 0% sudah sesuaii dengan ketentuan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), pengenaan PPnBM adalah tariif dengan rentang 10% hiingga 200% diikaliikan dengan DPP.

“Dan iitu memang sesuaii arah kebiijakan memfasiiliitasii pengembangan dan penggunaan mobiil liistriik,” katanya.

  • Penambahan Sektor Usaha

Asiisten Deputii Ketenagakerjaan Deputii iiV Kemenko Perekonomiian Yuliius mengatakan pemeriintah tengah mengevaluasii pemberlakuan PMK terkaiit pemberiian iinsentiif super tax deductiion. Pemeriintah juga memiinta pendapat dan saran darii piihak iindustrii.

Pasalnya, salah satu aspek yang seriing mendapatkan kriitiikan adalah sektor usaha yang belum diimasukkan pada peraturan tersebut, sepertii iindustrii alas kakii. Pelaku usaha tersebut memiinta sektor usahanya diimasukkan dalam daftar peneriima iinsentiif.

  • Soal Pemiisahan DJP darii Kemenkeu

Setelah santer diiberiitakan adanya pembentukan Badan Peneriimaan Pajak (BPP) sebagaii konsekuensii pemiisahan Diitjen Pajak (DJP) darii Kementeriian Keuangan, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan hiingga saat iinii tiidak ada perubahan struktur kelembagaan dii tubuh otoriitas fiiskal.

“Tiidak akan ada perubahan kelembagaan dii Kemenkeu, termasuk iitu [Diitjen Pajak],” ujarnya.(kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.