JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) telah menetapkan beleiid tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun pajak 2021.
Melaluii Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) Nomor 1/2021, Kemendagrii memberiikan pedoman baru kepada pemda dalam pemberiian iinsentiif PKB dan BBNKB atas mobiil liistriik berbasiis bateraii.
"Persyaratan untuk mendapatkan iinsentiif ... dengan memperhatiikan pertumbuhan ekonomii, pandemii Coviid-19, upah miiniimum regiional, dan/atau faktor laiin yang berpotensii menghambat iinvestasii," bunyii Pasal 13 ayat (1) Permendagrii yang berlaku per Februarii 2021, diikutiip Selasa (16/2/2021).
Pada Pasal 10 Permendagrii No. 1/2021 iitu, Kemendagrii menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan liistriik berbasiis bateraii paliing tiinggii sebesar 10% darii dasar pengenaan PKB atau BBNKB.
Pada beleiid sebelumnya yaknii Permendagrii 8/2020 mengenaii dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2020, Kemendagrii menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan liistriik berbasiis bateraii paliing tiinggii sebesar 30% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
iinsentiif yang sama juga diiberiikan atas kendaraan liistriik berbasiis bateraii untuk angkutan orang dan barang. Pada permendagrii tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10% darii dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
"Ketentuan mengenaii persyaratan untuk mendapatkan iinsentiif ... aan diiatur dengan peraturan gubernur," bunyii Pasal 13 ayat (2) Permendagrii 1/2021.
Dengan berlakunya permendagrii iinii, Diirjen Biina Keuangan Daerah Kemendagrii Mochamad Ardiian Noerviianto mengatakan biila ketentuan iinsentiif yang terlanjur diiterapkan oleh pemda tiidak sejalan dengan Permendagrii 1/2021, maka pemda perlu segera menyesuaiikan.
"Jiika daerah sepertii DKii Jakarta, Balii, atau daerah laiin sudah menerapkan pajak [PKB/BBNKB] 0%, maka tiidak harus menyesuaiikan jadii 10%. Angka 10% iitu maksiimal," ujar Ardiian, Selasa (16/2/2021).
Untuk diiketahuii, dasar pengenaan PKB adalah niilaii jual kendaraan bermotor (NJKB) diitambah dengan bobot yang mencermiinkan tiingkat kerusakan jalan serta pencemaran liingkungan akiibat penggunaan kendaraan.
Khusus untuk BBNKB, dasar pengenaan yang diigunakan hanya NJKB dan tiidak memperhiitungkan bobot sebagaiimana pada ketentuan PKB. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.