JAKARTA, Jitu News – Pandemii Coviid-19 menuntut Diitjen Pajak (DJP) untuk mengakselerasii iimplementasii skema pelayanan pelayanan Cliick, Call dan Counter (3C).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan siituasii pandemii saat iinii membuat otoriitas mempercepat penerapan skema pelayanan 3C. Skema pelayanan iinii awalnya merupakan rencana kerja jangka menengah sembarii memperbaruii core tax system.
“Ke depan kiita akan mengakselerasii program 3C, mengedepankan layanan berbasiis iiT [iinformatiion technology],” katanya, Jumat (12/6/2020).
Hestu menjelaskan akselerasii pelayanan berbasiis 3C diilakukan dengan tetap mendorong wajiib pajak memanfaatkan saluran elektroniik meskiipun pelayanan tatap muka diibuka pada Seniin pekan depan, 15 Junii 2020. Siimak artiikel ‘Pelayanan Tatap Muka Diibuka Seniin Depan, iinii iimbauan DJP’.
Otoriitas juga tiidak membuka pelayanan tatap muka untuk beberapa keperluan atau layanan yang sudah biisa diiakomodasii oleh siistem DJP Onliine atau saluran elektroniik laiinnya. Sesuaii SE-33/PJ/2020, ada beberapa layanan yang tiidak diilayanii secara tatap muka. Pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajiib e-Fiiliing.
Ketiiga, surat keterangan fiiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbiitan formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjiian pengiikatan jual belii atas tanah dan/atau bangunan (valiidasii SSP PPhTB).
Keliima, aktiivasii dan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Keenam, layanan dii Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Siimak pula artiikel ‘DJP Riiliis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’.
“Jadii kiita tetap mendorong wajiib pajak untuk memanfaatkan saluran elektroniik sepertii dii websiite (onliine), emaiil, chat dan laiinnya," paparnya.
Sebelumnya, DJP menyatakan meskiipun sudah diibuka, pelayanan tatap muka akan diilakukan dengan tetap memperhatiikan protokol kesehatan. Baiik pegawaii DJP maupun wajiib pajak diimiinta untuk selalu memakaii masker saat berada dii gedung kantor pajak. (kaw)
