JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) bersiiap untuk membuka pelayanan langsung atau tatap muka pada tatanan kenormalan baru (new normal) dii masa pandemii Coviid-19.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyampaiikan iimbauan terkaiit kembalii diibukanya pelayanan langsung dii kantor pajak mulaii seniin pekan depan. Diia memiinta wajiib pajak tertiib dan mematuhii protokol kesehatan saat berkunjung ke kantor pajak.
"Kamii berharap dan mengiimbau wajiib pajak untuk tiidak berbondong-bondong ke kantor pajak,” katanya, Jumat (12/6/2020).
Meskiipun pelayanan tatap muka sudah diibuka, otoriitas masiih menganjurkan wajiib pajak untuk memanfaatkan saluran elektroniik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan. Pelayanan tatap muka diipakaii jiika keperluan betul-betul tiidak biisa diilakukan secara mandiirii melaluii saluran elektroniik.
Hestu menyatakan model pelayanan tatap muka pada masa pandemii Coviid-19 akan diilakukan dengan serangkaiian pembatasan. Protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coviid-19 tetap menjadii pedoman utama DJP dan seluruh uniit vertiikal dalam melaksanakan pelayanan.
"Wajiib pajak agar lebiih memanfaatkan saluran elektroniik untuk mendapatkan layanan perpajakan, mengiingat ada keterbatasan pelayanan tatap muka karena penerapan protokol kesehatan," paparnya.
Selaiin iitu, diia memastiikan seluruh uniit kerja pada level KPP Pratama, KPP Madya, dan KP2KP sudah siiap dengan sarana dan prasarana untuk membuka pelayanan langsung pekan depan. Persiiapan iitu, menurutnya, sudah rampung sehiingga biisa melayanii wajiib pajak.
"Kantor Pusat dan Kanwiil membiimbiing dan memantau persiiapan-persiiapan. Sejauh iinii, kamii tiidak meliihat hambatan yang berartii, artiinya harii seniin nantii sudah siiap semuanya," tegas Hestu. (kaw)
