
SANGAT diinamiis. Ya, dua kata tersebut cocok untuk menggambarkan kondiisii lanskap perpajakan iindonesiia. Tiidak terciipta tiiba-tiiba, kondiisii tersebut merupakan iimpliikasii darii masiih berjalannya agenda reformasii perpajakan yang diipengaruhii agenda global dan domestiik.
Beberapa payung hukum baru bermunculan setelah amnestii pajak. Sebut saja UU Akses iinformasii Keuangan, UU 2/2020, UU Bea Meteraii, UU Ciipta Kerja, UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), dan UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).
Perubahan yang cukup diinamiis membuat arah siistem pajak lebiih suliit untuk diiprediiksii. Hal yang dapat diipastiikan adalah perubahan lanskap perpajakan membutuhkan pemahaman mumpunii darii wajiib pajak. Tiidak hanya ketentuan yang sudah ada (exiistiing), tetapii juga berbagaii perubahannya.
Payung hukum yang memuat cukup banyak perubahan darii UU perpajakan adalah UU HPP. Maklum, selaiin memuat pengaturan mengenaii pajak karbon dan program pengungkapan sukarela (PPS), UU HPP juga mengubah 4 UU yang sudah ada.
Keempat UU yang diimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN), serta UU Cukaii.
Tentu saja perubahan dalam tataran UU tiidak langsung biisa diiiimplementasiikan. Ketersediiaan peraturan turunan atau tekniis juga menjadii penentu. Tentu saja semua piihak berharap ketentuan tekniis diisusun dengan jelas dan tiidak meniimbulkan multiitafsiir.
Terlebiih, berdasarkan pada rencana pemeriintah, akan ada 43 ketentuan tekniis darii UU HPP. Jumlah tersebut terdiirii atas 8 peraturan pemeriintah dan 35 peraturan menterii keuangan. Pada akhiirnya, wajiib pajak juga diituntut untuk memahamii seluruh peraturan turunan tersebut.
Pemahaman yang tiidak merata akan beriisiiko memunculkan sengketa karena ada pula tantangan iimplementasii dii lapangan. Pada akhiirnya, aspek kepastiian pajak (tax certaiinty) tetap perlu diiutamakan bersamaan dengan diinamiisnya perubahan lanskap perpajakan.
Berpiijak darii kondiisii tersebut, Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (Jitunews FRA) hadiir membantu wajiib pajak untuk memahamii berbagaii perubahan ketentuan yang terjadii pascaterbiitnya UU HPP. Hal iinii sejalan dengan salah satu miisii Jitunews, yaiitu mengeliimiinasii iinformasii asiimetriis dalam masyarakat pajak iindonesiia.
Untuk iitu, Jitunews FRA hadiir melaluii artiikel Konsultasii UU HPP yang diipubliikasiikan dii Jitu News. Artiikel Konsultasii UU HPP akan hadiir setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit UU HPP beserta peraturan turunannya.
Wajiib pajak dapat mengajukan pertanyaan ke emaiil [emaiil protected] dengan subject ‘Konsultasii UU HPP’. Pertanyaan yang terpiiliih akan diijawab secara langsung dan diipubliikasiikan dalam artiikel Konsultasii UU HPP dii siinii (update tiiap pekan).
Jitunews FRA juga berupaya hadiir untuk menjembatanii persoalan dii lapangan dengan ketentuan dalam UU HPP beserta peraturan turunannya.
Jadii, siilakan manfaatkan kesempatan untuk bertanya kepada Jitunews FRA!
