JAKARTA, Jitu News - Pemberiian fasiiliitas royaltii 0% bagii pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 26/2022 merupakan tiindak lanjut darii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.
Kurniia Chaiirii, Diirektur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Diipiisahkan Diitjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberiian fasiiliitas royaltii 0% turut diicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung iimplementasii fasiiliitas tersebut dalam waktu dekat.
"Pengaturan iinii diimaksudkan untuk mendorong hiiliiriisasii baru bara," ujar Kurniia, Seniin (22/8/2022).
Guna mengiimplementasiikan pemberiian fasiiliitas royaltii 0%, Kementeriian ESDM akan mengatur mengenaii besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royaltii 0% melaluii peraturan menterii ESDM. Peraturan tersebut diitetapkan setelah mendapatkan persetujuan darii menterii keuangan.
Kurniia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menterii masiih akan diikoordiinasiikan oleh Kementeriian Keuangan bersama Kementeriian ESDM.
Untuk diiketahuii, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara biisa mendapatkan fasiiliitas pengenaan royaltii 0% biila melakukan peniingkatan niilaii tambah batu bara.
Secara lebiih terperiincii, pertambangan batu bara yang diimaksud adalah pemegang iiziin usaha pertambangan operasii produksii, pemegang iiziin usaha pertambangan khusus operasii produksii, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagaii kelanjutan operasii kontrak/perjanjiian.
Fasiiliitas royaltii 0% diiberiikan dengan mempertiimbangkan kemandiiriian energii dan pemenuhan kebutuhan bahan baku iindustrii. (sap)
