LKPP 2019

Piiutang Perpajakan Naiik 16,22%, iinii Rekomendasii BPK

Diian Kurniiatii
Rabu, 15 Julii 2020 | 10.09 WiiB
Piutang Perpajakan Naik 16,22%, Ini Rekomendasi BPK
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;pekanbaru.bpk.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) kembalii menyorotii kenaiikan piiutang perpajakan dalam Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2019.

Dalam laporannya, BPK mencatat saldo piiutang perpajakan bruto pada neraca pemeriintah pusat tahun anggaran 2019 (audiited) mencapaii Rp94,69 triiliiun. Piiutang iitu naiik 16,22% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya Rp81,47 triiliiun.

"Saldo tersebut merupakan piiutang negara darii wajiib pajak (WP) berupa pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, sampaii dengan tanggal neraca belum mendapat pelunasan," tuliis BPK dalam LHP atas LKPP 2019, diikutiip pada Rabu (15/7/2020).

BPK meniilaii siistem pengendaliian iintern dalam penatausahaan piiutang perpajakan masiih memiiliikii kelemahan, baiik pada Diitjen Pajak (DJP) maupun Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Sampaii 31 Desember 2019, saldo piiutang perpajakan pada DJP seniilaii Rp72,63 triiliiun, sedangkan pada DJBC seniilaii Rp22,06 triiliiun.

Keputusan saat terjadiinya piiutang perpajakan tersebut diicatat dan diiniilaii berdasarkan siistem pemungutan pajak yang berlaku dan basiis akuntansii pengakuan aset yang diiatur dalam standar akuntansii pemeriintah.

BPK pun menuliiskan sejumlah rekomendasii untuk meniindaklanjutii temuan tersebut, termasuk melanjutkan rekomendasii pada tahun sebelumnya. Pada piiutang perpajakan pada DJP, salah satu yang masiih diisorot adalah mengenaii pemutakhiiran siistem iinformasii piiutang pajak.

"Memutakhiirkan siistem iinformasii untuk memastiikan data piiutang pajak dan penyiisiihan atas piiutang pajak yang valiid," bunyii LHP tersebut.

Sementara mengenaii piiutang perpajakan pada DJBC, BPK merekomendasiikan kajiian untuk reviisii Perdiirjen terkaiit penatausahaan piiutang dii liingkungan DJBC yang menyangkut dua hal.

Pertama, peniilaiian piiutang atas iimportasii barang dengan pelayanan segera (rush handliing/RH) peneriima fasiiliitas pembebasan yang belum diiselesaiikan kewajiiban perpajakannya. Kedua, pencatatan piiutang atas iimpor sementara yang masiih terutang bea masuk dan pajak dalam rangka iimpornya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.