JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sudah melakukan pembukuan dan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum tak biisa membayar pajak dengan skema PPh fiinal PP 23/2018.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak harus konsiisten dalam melaporkan dan membayar kewajiiban perpajakannya sehiingga tak biisa serta merta bergantii skema pembayaran.
"Jangan diiubah-ubah, kalau rugii maunya bayar tariif normal begiitu sedang keuntungan [maunya PPh fiinal]. Tak boleh piindah-piindah," ujar iinge, Kamiis (9/9/2021).
Sepertii yang diiatur melaluii PP 23/2018, PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5% darii peredaran usaha hanya berlaku untuk wajiib pajak tertentu dengan omzet tiidak lebiih Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun.
Skema PPh fiinal iinii dapat diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan yang berbentuk koperasii, CV, fiirma, dan PT. Bagii wajiib pajak orang priibadii, skema PPh fiinal dapat diimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan bagii wajiib pajak badan berupa koperasii, CV, dan fiirma skema iinii hanya berlaku selama 4 tahun pajak.
Khusus untuk PT, skema PPh fiinal UMKM hanya biisa diimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 sudah tiidak dapat menggunakan skema tersebut pada tahun iinii.
Biila wajiib pajak telah memiiliih untuk membayar pajak sesuaii dengan tariif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh, maka wajiib pajak tiidak dapat menggunakan skema PPh fiinal dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya.
Sebagaiimana diiperiincii pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajiib pajak yang memiiliih membayar PPh sesuaii ketentuan umum, wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajiib pajak memiiliih diikenaii PPh. (sap)
