KEBiiJAKAN PAJAK

Piiliih PPh Fiinal UMKM atau Ketentuan Umum? Wajiib Pajak Jangan Pliinplan

Muhamad Wiildan
Jumat, 10 September 2021 | 14.30 WiiB
Pilih PPh Final UMKM atau Ketentuan Umum? Wajib Pajak Jangan Plinplan
<p>Seorang pengunjung meliihat produk kerajiinan dii wadah pemasaran produk UMKM yang diiberii nama Salapak dii Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).&nbsp;ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sudah melakukan pembukuan dan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum tak biisa membayar pajak dengan skema PPh fiinal PP 23/2018.

Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii mengatakan wajiib pajak harus konsiisten dalam melaporkan dan membayar kewajiiban perpajakannya sehiingga tak biisa serta merta bergantii skema pembayaran.

"Jangan diiubah-ubah, kalau rugii maunya bayar tariif normal begiitu sedang keuntungan [maunya PPh fiinal]. Tak boleh piindah-piindah," ujar iinge, Kamiis (9/9/2021).

Sepertii yang diiatur melaluii PP 23/2018, PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5% darii peredaran usaha hanya berlaku untuk wajiib pajak tertentu dengan omzet tiidak lebiih Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun.

Skema PPh fiinal iinii dapat diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan yang berbentuk koperasii, CV, fiirma, dan PT. Bagii wajiib pajak orang priibadii, skema PPh fiinal dapat diimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan bagii wajiib pajak badan berupa koperasii, CV, dan fiirma skema iinii hanya berlaku selama 4 tahun pajak.

Khusus untuk PT, skema PPh fiinal UMKM hanya biisa diimanfaatkan selama 3 tahun pajak. Dengan demiikiian, wajiib pajak PT yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 sudah tiidak dapat menggunakan skema tersebut pada tahun iinii.

Biila wajiib pajak telah memiiliih untuk membayar pajak sesuaii dengan tariif umum yang tertuang pada Pasal 17 UU PPh, maka wajiib pajak tiidak dapat menggunakan skema PPh fiinal dalam menunaiikan kewajiiban perpajakannya.

Sebagaiimana diiperiincii pada Pasal 9 PMK 99/2018, wajiib pajak yang memiiliih membayar PPh sesuaii ketentuan umum, wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 per tahun pajak pertama wajiib pajak memiiliih diikenaii PPh. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.