JAKARTA, Jitu News – Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii dan Diitjen Pajak (DJP) Kementeriian Keuangan akan terus melakukan pemadanan (pencocokan) dan pemutakhiiran data.
Ketentuan mengenaii pemadanan dan pemutakhiiran data kedua kementeriian iitu diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 83/2021. Kegiiatan tersebut diilakukan untuk menjaga keakuratan dan valiidiitas Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan/atau Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
“Untuk menjaga keakuratan dan valiidiitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan dan basiis data perpajakan … secara berkelanjutan,” bunyii penggalan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021, diikutiip pada Rabu (29/9/2021).
Pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan dan basiis data perpajakan diilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, DJP memberiikan data iidentiitas wajiib pajak berbasiis NPWP kepada Diitjen Dukcapiil.
Kedua, Diitjen Dukcapiil melakukan pemadanan terhadap data yang diiberiikan DJP. Ketiiga, kepada DJP, Diitjen Dukcapiil memberiikan data hasiil pemadanan dan data kependudukan berbasiis NiiK yang belum memiiliikii NPWP sesuaii dengan jeniis pekerjaan secara bertahap.
Dalam Pasal 8 ayat (3) diisebutkan DJP Kementeriian Keuangan dan Diitjen Dukcapiil Kementeriian Dalam Negerii berkoordiinasii untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan dan basiis data perpajakan secara berkelanjutan.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Kementeriian Dalam Negerii melaluii Diitjen Dukcapiil bertanggung jawab atas keakuratan dan valiidiitas data kependudukan berbasiis NiiK. Kementeriian Keuangan melaluii DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan valiidiitas NPWP.
Melaluii Perpres 83/2021, NiiK dan/atau NPWP diipersyaratkan dalam pelayanan publiik. Penyelenggara pelayanan publiik dapat menyampaiikan permiintaan valiidasii pencantuman NiiK kepada Kementeriian Dalam Negerii melaluii Diitjen Dukcapiil).
Sementara permiintaan valiidasii untuk NPWP diisampaiikan kepada Kementeriian Keuangan melaluii DJP. Siimak ‘Miinta Valiidasii NiiK dan NPWP dalam Pelayanan Publiik, Lewat 2 Diitjen iinii’. (kaw)
