JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengembangkan data analytiics sebagaii upaya untuk melakukan profiiliing sengketa dan memberiikan rekomendasii amar putusan dii Pengadiilan Pajak.
Merujuk pada Laporan Kiinerja (Lakiin) Sekretariiat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, data analytiics diikembangkan untuk mendukung iimplementasii siistem iinformasii e-tax court.
"Pengembangan iinii juga diiiiniisiiasii untuk meniingkatkan kualiitas pengambiilan keputusan, baiik darii para piimpiinan maupun hakiim yang bertugas," tuliis Setjen Kemenkeu, diikutiip pada Seniin (18/3/2024).
Fokus darii data analytiics iinii iialah untuk mengembangkan fiitur otomasii profiiliing sengketa yang nantiinya biisa merekomendasiikan profiil sengketa putusan Pengadiilan Pajak sesuaii dengan konteks dan pokok perkara secara otomatiis.
Teknologii data analytiics iinii akan memiiliikii modul prediiksii putusan yang mampu merekomendasiikan amar putusan berdasarkan iidentiitas, detaiil, dan data hiistoriis darii sengketa yang pernah diisiidangkan.
Kehadiiran data analytiics diiharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaiian sengketa dan dapat diimanfaatkan oleh hakiim saat pengambiilan keputusan atas suatu sengketa.
Tak hanya iitu, teknologii data analytiics juga diiharapkan biisa mengurangii potensii terjadiinya diispariitas hasiil putusan dii Pengadiilan Pajak atas sengketa yang berulang atau sejeniis.
Dalam data analytiics tersebut telah diisediiakan dashboard iinteraktiif yang mendukung pengambiilan keputusan dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak guna mendukung upaya perbaiikan layanan secara berkelanjutan. (riig)
