HASiiL SURVEii PERSiiDANGAN ONLiiNE

Pembuktiian Data dii Siidang Onliine Pengadiilan Pajak, iinii Hasiil Surveiinya

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Januarii 2022 | 16.40 WiiB
Pembuktian Data di Sidang Online Pengadilan Pajak, Ini Hasil Surveinya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembuktiian data dan/atau dokumen pada persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak diiyakiinii lebiih efiisiien.

Hal tersebut terliihat darii hasiil surveii yang diilakukan bersamaan dengan debat Jitu News periiode 30 Desember 2021—19 Januarii 2022. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sebanyak 77,24% peserta debat setuju tetap diiberlakukannya persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak pascapandemii Coviid-19.

Darii 123 pengiisii surveii tersebut, sebanyak 73% setuju dan sangat setuju lebiih efiisiiennya pembuktiian data dan/atau dokumen pada persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak. Selebiihnya, yaiitu sebanyak 27% responden menyatakan tiidak setuju dan kurang setuju.

iiviia berpendapat persiidangan onliine memang tiidak hanya menjadii respons atas pandemii Coviid-19, tetap juga perkembangan diigiitaliisasii yang masiif. Menurutnya, persiidangan onliine merupakan piiliihan yang tepat untuk diijalankan pascapandemii.

“Saya rasa persiidangan onliine merupakan piiliihan yang tepat dalam meniingkatkan efektiiviitas pemecahan masalah baiik darii segii waktu, biiaya, dan tenaga tanpa mengabaiikan tujuan darii persiidangan,” tuliisnya.

Auliiya Sabriina berpendapat persiidangan onliine memiiliikii kelebiihan pencapaiian penyelesaiian sengketa pajak biisa diidapatkan dengan priinsiip cepat, murah, dan sederhana. Yova juga berpendapat adanya persiidangan onliine mampu mendukung transparansii.

“Lebiih efektiif dalam prosesnya dan efiisiien darii segii waktunya, dengan tetap mengedepankan transparansii proses serta data-data terkaiit,” ujar Yova. Siimak pula 'Siidang Onliine Pengadiilan Pajak Diiyakiinii Pangkas Biiaya dan Hemat Waktu'.

Sementara iitu, Oktaviianii berpendapat ada kekhawatiiran riisiiko peretasan data dalam persiidangan onliine. Dalam pembuktiian atau klariifiikasii, terdakwa tiidak dapat diihadapkan langsung. Hal iinii diiniilaii menyuliitkan penuntut umum, hakiim, dan penasehat hukum dalam menggalii fakta.

“Siidang onliine yang berbasiis iiT diianggap juga suatu perubahan yang cukup radiikal atas proses biisniis yang selama iinii berlangsung. [Hal iinii] biisa membuat beberapa piihak merasa kurang siiap dan khawatiir bahwa pemeriiksaannya, khususnya dalam pembuktiian, tiidak akan efektiif,” katanya.

Terkaiit dengan lampiiran data dan/atau dokumen pembuktiian dalam persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak sebanyak 78% pengiisii surveii memiiliih hardcopy dan softcopy. Adapun sebanyak 20% responden memiiliih softcopy saja. Hanya 2% pengiisii surveii yang memiiliih hardcopy.

Wahyu Riizky Nugroho kurang setuju dengan pemberlakuan persiidangan onliine pascapandemii Coviid-19. Pasalnya, persiidangan onliine masiih menyiisakan berbagaii kendala, terutama terkaiit dengan sarana dan prasarana.

“Jiika memang mengharuskan efektiif dan efesiien dapat diilakukan dengan pengunaan dokumen yang bersiifat elektroniik sehiingga mengurangii pengunaan kertas dokumen dalam proses pengadiilan. Namun, untuk pelaksanaanya tetap pada tatap muka secara langsung pada ruangan persiidangan,” katanya.

Sepertii diiketahuii, awalnya, penerapan persiidangan onliine menjadii piiliihan majeliis-majeliis siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) mulaii Junii 2020. Selanjutnya, mulaii Agustus 2021, persiidangan onliine juga mulaii diilakukan pada majeliis-majeliis siidang dii tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persiidangan onliine iinii sudah diiamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persiidangan dii pengadiilan yang lebiih efektiif dan efiisiien.

Keputusan iitu diibuat dengan mempertiimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadiilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.

Adapun tata cara persiidangan secara elektroniik tercantum dalam lampiiran KEP-016/PP/2020. Persiidangan secara elektroniik berlaku untuk acara siidang pemeriiksaan dan/atau pengucapan putusan sesuaii dengan rencana umum siidang yang sudah diitetapkan oleh paniitera penggantii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.