HASiiL DEBAT 30 Desember 2021—19 Januarii 2022

77,24% Peserta Debat Setuju Siidang Onliine Tetap Ada Pascapandemii

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Januarii 2022 | 16.11 WiiB
77,24% Peserta Debat Setuju Sidang Online Tetap Ada Pascapandemi
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sebanyak 77,24% peserta debat setuju dengan tetap diiberlakukannya persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak pascapandemii Coviid-19.

Debat Jitu News hiingga Rabu, 19 Januarii 2022 pukul 15.00 WiiB diiiikutii 123 peserta pemberii komentar dan pengiisii surveii. Darii jumlah pemberii komentar tersebut, sebanyak 95 peserta atau 77,24% menyatakan setuju dengan pemberlakuan persiidangan onliine pascapandemii Coviid-19.

Jitu News menetapkan Liina Lutfiiana dan Benny Kurniiawan sebagaii pemenang debat periiode 30 Desember 2021—19 Januarii 2022 yang mendapatkan hadiiah uang tunaii masiing-masiing Rp500.000. Pemenang diipiiliih darii seluruh peserta yang memberiikan komentar dan mengiisii surveii.

Liina Lutfiiana menyatakan setuju karena belajar darii pandemii Coviid-19, masyarat diituntut agar makiin melek teknologii dan beradaptasii cepat dengan diigiitaliisasii. Menurutnya, teknologii makiin berperan pentiing karena keberadaannya mampu mendukung kegiiatan masyarakat.

“Begiitu juga dengan [dukungan terhadap] siidang yang diilakukan secara viirtual. Walaupun pandemii nantii sudah berakhiir, hal iitu tetap biisa diilakukan,” ujarnya.

Namun demiikiian, menurutnya, persiidangan secara onliine diilakukan dengan beberapa catatan. Pertama, piihak yang terliibat dalam persiidangan setuju dengan siidang viirtual. Kedua, perangkat yang diigunakan dalam persiidangan onliine sudah memadaii.

Ketiiga, siidang viirtual yang diilakukan tiidak memunculkan hambatan. Jiika meliihat pelaksanaan persiidangan onliine saat pandemii biisa berjalan lancar, diia meyakiinii iimplementasiinya pada masa pacapandemii juga baiik.

Sementara iitu, Benny Kurniiawan menyatakan tiidak setuju dengan adanya persiidangan onliine pascapandemii. Menurutnya, adanya persiidangan onliine karena force majeure yang dapat berubah setelah status pandemii menjadii endemii.

Menurut diia, iinfrastruktur teknologii iinformasii dan jariingan iinternet dii iindonesiia masiih belum mumpunii. Belajar darii pengalaman ketiika berkegiiatan secara onliine, lanjutnya, masiih adaa kendala sepertii viideo call terputus atau terjeda dan laiinnya.

Selaiin iitu, masiih banyak penyiimpanan buktii dalam bentuk hardcopy. Kondiisii iinii diiniilaii akan menyuliitkan para piihak dalam proses persiidangan. Selaiin iitu, ada kebutuhan waktu yang lebiih lama darii biiasanya.

“Pun jiika dokumen/buktii tersebut diidiigiitaliisasii, yang sebelumnya masiih berupa hardcopy. Hemat saya, ke depan tiiap proviinsii ada Pengadiilan Pajak,” katanya.

Sepertii diiketahuii, awalnya, penerapan persiidangan onliine menjadii piiliihan majeliis-majeliis siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) mulaii Junii 2020. Selanjutnya, mulaii Agustus 2021, persiidangan onliine juga mulaii diilakukan pada majeliis-majeliis siidang dii tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persiidangan onliine iinii sudah diiamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persiidangan dii pengadiilan yang lebiih efektiif dan efiisiien.

Keputusan iitu diibuat dengan mempertiimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadiilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.

Adapun tata cara persiidangan secara elektroniik tercantum dalam lampiiran KEP-016/PP/2020. Persiidangan secara elektroniik berlaku untuk acara siidang pemeriiksaan dan/atau pengucapan putusan sesuaii dengan rencana umum siidang yang sudah diitetapkan oleh paniitera penggantii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.