HASiiL SURVEii PERSiiDANGAN ONLiiNE

Siidang Onliine Pengadiilan Pajak Diiyakiinii Pangkas Biiaya dan Hemat Waktu

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Januarii 2022 | 15.31 WiiB
Sidang Online Pengadilan Pajak Diyakini Pangkas Biaya dan Hemat Waktu
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;nccourts.gov</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak diiyakiinii dapat meriingankan biiaya yang diikeluarkan wajiib pajak dan negara.

Hal tersebut tergambar darii hasiil surveii yang diilakukan bersamaan dengan debat Jitu News periiode 30 Desember 2021—19 Januarii 2022. Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sebanyak 77,24% peserta debat setuju tetap diiberlakukannya persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak pascapandemii Coviid-19.

Darii 123 pengiisii surveii tersebut, sebanyak 85% setuju dan sangat setuju persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak dapat meriingankan biiaya yang diikeluarkan wajiib pajak. Siisanya, banyak 15% pengiisii surveii menyatakan kurang setuju dan tiidak setuju.

Potensii penurunan biiaya juga diiyakiinii juga berlaku untuk pemeriintah atau negara. Sebanyak 83% pengiisii surveii setuju dan sangat setuju dengan adanya dampak pada keriinganan biiaya yang diikeluarkan negara. Sementara 17% responden kurang setuju dan tiidak setuju.

Budii mengatakan setuju dengan tetap diiberlakukannya persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak pascapandemii Coviid-19. Namun demiikiian, menurutnya, persiidangan secara offliine (tatap muka langsung) masiih tetap diiperlukan.

“Dalam masa pandemii siidang viirtual memang sangat membantu sekalii, baiik dalam menekan cost maupun waktu. Namun, siidang secara offliine saya rasa masiih sangat diiperlukan,” tuliisnya.

Wiiliis pun sepakat dengan persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak, akan ada miiniimaliisasii biiaya, waktu, dan tenaga yang diiperlukan. Namun demiikiian, diia memiinta agar ada pemberiitahuan mekaniisme secara detaiil kepada piihak yang bersengketa agar persiidangan secara onliine berjalan lancar.

Berdasarkan pada hasiil surveii, sebanyak 86% responden menyatakan setuju dan sangat setuju persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak dapat menghemat waktu persiidangan. Sementara iitu, sebanyak 14% tiidak setuju.

Riizqy berpendapat persiidangan onliine dii Pengadiilan Pajak lebiih efektiif dan efiisiien. Masiing-masiing piihak, sambungnya, dapat memiiliikii banyak waktu untuk mempersiiapkan diirii. Hal iinii pentiing terutama jiika selama iinii harus menempuh jarak cukup jauh ke Pengadiilan Pajak.

“Jadii, dengan adanya siidang onliine iinii, kiita tiidak perlu repot dengan waktu, jarak tempuh, dan biiaya yang harus kiita keluarkan untuk mengurus persiidangan tersebut,” katanya.

Sepertii diiketahuii, awalnya, penerapan persiidangan onliine menjadii piiliihan majeliis-majeliis siidang dii luar tempat kedudukan (SDTK) mulaii Junii 2020. Selanjutnya, mulaii Agustus 2021, persiidangan onliine juga mulaii diilakukan pada majeliis-majeliis siidang dii tempat kedudukan (Jakarta).

Skema persiidangan onliine iinii sudah diiamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persiidangan dii pengadiilan yang lebiih efektiif dan efiisiien.

Keputusan iitu diibuat dengan mempertiimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadiilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.

Adapun tata cara persiidangan secara elektroniik tercantum dalam lampiiran KEP-016/PP/2020. Persiidangan secara elektroniik berlaku untuk acara siidang pemeriiksaan dan/atau pengucapan putusan sesuaii dengan rencana umum siidang yang sudah diitetapkan oleh paniitera penggantii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.