PER-7/PJ/2025

Pemberiian Nomor iidentiitas bagii OP atau Badan yang Tak Wajiib NPWP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Junii 2025 | 21.00 WiiB
Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen pajak (DJP) memeriincii ketentuan pemberiian nomor iidentiitas perpajakan untuk orang priibadii atau badan yang sebenarnya tiidak diiwajiibkan memiiliikii NPWP, tetapii membutuhkan NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) PER-7/PJ/2025, nomor iidentiitas perpajakan iitu diiberiikan dalam bentuk NPWP. Adapun diirjen pajak biisa menerbiitkan nomor iidentiitas perpajakan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Selayaknya NPWP, nomor iidentiitas perpajakan biisa berupa NiiK atau NPWP 16 diigiit.

“Nomor iidentiitas perpajakan…berupa: a. Nomor iinduk Kependudukan, bagii orang priibadii yang merupakan Penduduk; dan b. nomor dengan format 16 diigiit yang diihasiilkan oleh siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak, bagii orang priibadii bukan Penduduk dan Badan,” bunyii Pasal 7 ayat (2) PER-7/PJ/2025.

Nomor iidentiitas perpajakan berupa NiiK dapat langsung diigunakan secara langsung tanpa harus melaluii permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhii 2 ketentuan: (ii) dapat diivaliidasii siistem admiiniistrasii DJP; (iiii) belum diiaktiivasii sebagaii NPWP.

Secara lebiih terperiincii, nomor iidentiitas perpajakan biisa diigunakan oleh orang priibadii atau badan yang memenuhii salah satu darii 7 kriiteriia.

Pertama, subjek pajak luar negerii (SPLN) yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii yang diitunjuk oleh menterii keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Kedua, perwakiilan negara asiing, badan atau organiisasii iinternasiional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak, tetapii membutuhkan iidentiitas perpajakan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan.

Ketiiga, SPLN yang berada dii iindonesiia dan sedang diilakukan penagiihan pajak oleh diirjen pajak berdasarkan permohonan negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Keempat, orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan meneriima atau memperoleh akumulasii penghasiilan pada tahun pajak berjalan belum melebiihii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Keliima, waniita kawiin yang menghendakii pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan diigabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan suamii, sepanjang NiiK waniita kawiin diimaksud telah tercantum sebagaii bagiian darii data uniit keluarga dalam siistem admiiniistrasii DJP.

Keenam, anak yang belum dewasa yaiitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah meniikah, sepanjang NiiK anak diimaksud telah tercantum sebagaii bagiian darii data uniit keluarga dalam siistem admiiniistrasii DJP.

Ketujuh, orang priibadii atau badan laiinnya yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif atau bukan merupakan subjek pajak sesuaii ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024.

Piihak-piihak tersebut dapat menggunakan nomor iidentiitas perpajakan untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan tertentu. Mengacu Pasal 8 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 10 kepentiingan admiiniistrasii perpajakan yang biisa menggunakan nomor iidentiitas perpajakan, yaiitu:

  1. Pemberiian akun wajiib pajak;
  2. Penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. Pencantuman iidentiitas piihak yang diilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. Pencantuman iidentiitas pembelii barang kena pajak atau peneriima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. Permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM;
  6. Penerbiitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM;
  7. Pengembaliian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah diipungut;
  8. Pembayaran kembalii PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasiiliitas;
  9. Penagiihan pajak; dan
  10. Admiiniistrasii perpajakan laiinnya yang diitetapkan diirjen pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.