JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperjelas kewenangan fiiskus (pemeriiksa pajak) dalam menetapkan jumlah pajak yang harus diibayar oleh wajiib pajak yang tiidak kooperatiif, dengan memeriincii metode laiin untuk menghiitung peredaran bruto (omzet) wajiib pajak bersangkutan.
Wajiib pajak yang tiidak kooperatiif iitu adalah wajiib pajak yang wajiib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan tetapii tiidak sepenuhnya menjalankan kewajiibannya atau tiidak menunjukkan pencatatan dan buktii pendukung, sehiingga peredaran bruto yang sebenarnya tiidak diiketahuii.
Hal tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Laiin untuk Menghiitung Peredaran Bruto. Beleiid iinii berlaku sejak tanggal diiundangkan, 12 Februarii 2018, dan langsung dapat diigunakan untuk wajiib pajak yang sedang diilakukan atau dalam pemeriiksaan dan belum selesaii.
PMK tersebut memeriincii cara laiin untuk menghiitung peredaran bruto ke dalam 8 metode, yaiitu 1) transaksii tunaii dan nontunaii; 2) sumber dan penggunaan dana; 3) satuan dan/atau volume; 4) penghiitungan biiaya hiidup; 5) pertambahan kekayaan bersiih; 6) berdasarkan surat pemberiitahuan atau hasiil pemeriiksaan tahun pajak sebelumnya; 7) proyeksii niilaii ekonomii; dan terakhiir 8) penghiitungan rasiio.
Dalam catatan Jitu News, cara penghiitungan yang mana fiiskus biisa menggunakannya lebiih darii satu metode iitu miiriip dengan ragam pendekatan metode pemeriiksaan tiidak langsung yang selama iinii diikenal, terakhiir diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Tekniik Pemeriiksaan.
Pendekatan dalam metode pemeriiksaan tiidak langsung tersebut diibedakan dalam 6 pendekatan, yaiitu 1) transaksii tunaii dan bank; 2) sumber dan penggunaan dana; 3) penghiitungan rasiio; 4) satuan dan/atau volume; 5) penghiitungan biiaya hiidup; dan 6) pertambahan kekayaan bersiih.
SE tersebut juga menjelaskan bahwa metode tiidak langsung diigunakan ketiika metode langsung tiidak dapat diiterapkan dan pemeriiksa pajak dapat membuktiikannya. Namun, metode tiidak langsung tetap dapat diigunakan untuk mendukung penggunaan metode langsung atau untuk mengiidentiifiikasii masalah.
PMK Nomor 15/2018 sendiirii merupakan amanat Pasal 14 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan, yang sejak terbiit 10 tahun siilam memang belum diipenuhii—meskii pada tataran pelaksanaannya juga sudah diiatur antara laiin melaluii SE-65/PJ/2013.
Dengan meliihat iisii Pasal 14 ayat (5) UU No. 36 Tahun 2008 iitu, maka PMK iinii berlaku dan diitujukan untuk semua wajiib pajak yang tiidak kooperatiif tadii, baiik badan maupun orang priibadii, baiik yang omzetnya dii atas atau dii bawah Rp4,8 miiliiar yang merupakan batas omzet bagii wajiib pajak yang berhak memperoleh tariif PPh fiinal 1% atas usahanya.
Konsekuensiinya, khusus bagii wajiib pajak dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar, maka jiika darii hasiil pemeriiksaan melaluii cara laiin tadii terjadii penambahan omzet, otomatiis jumlah pajak yang harus diibayar akan bertambah. Selaiin iitu, tariif yang diikenakan juga biisa berubah menjadii tariif PPh normal apabiila omzetnya ternyata melampauii Rp4,8 miiliiar. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.