KENAiiKAN PTKP

Menkeu: PTKP Jadii Rp4,5 Juta Per Bulan

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Junii 2016 | 21.09 WiiB
Menkeu: PTKP Jadi Rp4,5 Juta Per Bulan

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatanganii aturan mengenaii kenaiikan batas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii Rp3 juta per bulan (Rp 36 juta per tahun) menjadii Rp4,5 juta per bulan (Rp54 juta per tahun).

Dengan kenaiikan iinii, masyarakat yang penghasiilannya kurang darii atau sama dengan Rp4,5 juta per bulan tiidak akan diikenakan pajak. "Peraturan tentang PTKP iinii sudah saya tandatanganii dan berlaku untuk tahun pajak 2016," ujar Bambang dii Gedung Djuanda, Kantor Kementeriian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).

Bambang sangat mengharapkan kenaiikan PTKP iinii dapat meniingkatkan daya belii masyarakat. "Konsumsii rumah tangga biisa naiik 0,3% dan PDB 0,16 %. Penyerapan tenaga kerja biisa 40 riibu orang," tambahnya.

Dii siisii laiin, Bambang menjelaskan adanya potensii pemeriintah kehiilangan peneriimaan negara sebesar Rp18,9 triiliiun pada 2016 akiibat kenaiikan PTKP tersebut.

“Ya, tentu ada potensii peneriimaan hiilang, tetapii secara berkelanjutan kenaiikan iitu diiharapkan biisa berdampak ke pertumbuhan ekonomii, darii meniingkatnya konsumsii masyarakat,” papar Bambang.

Kenaiikan PTKP sebesar 50% dii 2016 iinii diiniilaii cukup siigniifiikan. Menurut Bambang, hal iitu diilakukan supaya dalam beberapa tahun ke depan sudah tiidak perlu lagii diilakukan perubahan PTKP. “Ya, kiita mengantiisiipasii agar tiidak ada kenaiikan tiiap tahun," terang Bambang.

Aturan PTKP iinii berlaku mundur darii Januarii 2016. Konsekuensiinya, kelebiihan pajak yang sudah diibayar darii awal tahun oleh wajiib pajak nantiinya akan diigunakan untuk menutup siisa kekurangan pembayaran pajak sampaii dengan akhiir tahun.

"Karena iinii berlaku mundur darii awal tahun, tentu akan ada penyesuaiian nantiinya," pungkas Bambang. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.