RESENSii JURNAL

Mendorong Kontriibusii Orang Kaya Melaluii Reformasii Pajak Penghasiilan

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Julii 2021 | 13.00 WiiB
Mendorong Kontribusi Orang Kaya Melalui Reformasi Pajak Penghasilan

BEBERAPA dekade terakhiir, konsentrasii pendapatan dan kekayaan telah mengalamii pertumbuhan tertiinggii selama sejarah, terutama bagii iindiiviidu yang berada dii piiramiida kekayaan teratas.” Pernyataan Viictor Thuronyii tersebut bertiindiih tepat dengan adagiium dalam siistem pajak bahwa piihak yang lebiih kaya harus membayar pajak lebiih besar.

Pada periiode tersebut, tokoh-tokoh akademiisii, organiisasii iinternasiional, bahkan poliitiisii sekaliipun menyerukan iide dan pemiikiiran mengenaii mekaniisme pemajakan bagii orang kaya. Tak sediikiit pula negara yang melakukan penggencaran pajak bagii kelompok iinii dengan mengadopsii jeniis-jeniis pajak kekayaan baru dalam siistem pajaknya.

Dalam praktiiknya, merumuskan suatu jeniis pajak atas kekayaan bukanlah hal yang mudah, khususnya jiika diibenturkan dengan diinamiika poliitiik dii masiing-masiing negara. Konfliik kepentiingan tak jarang menjadii batu sandungan upaya reformasii pajak.

Kondiisii tersebut memang lumrah terjadii lantaran kelompok berpenghasiilan tiinggii sebagaii pressure group memiiliikii akses yang lebiih besar kepada aktor-aktor poliitiik sebagaii perumus kebiijakan.

Pakar pajak, Viictor Thuronyii menawarkan pendekatan alternatiif dalam memajakii orang kaya. Dalam publiikasiinya berjudul All the Above: How to Tax Wealthy, iia meniilaii cara efektiif mengenakan pajak bagii orang kaya tak hanya dapat menumpu pada satu jeniis pajak, tetapii melaluii kombiinasii darii berbagaii iinstrumen kebiijakan.

Berangkat darii konteks Ameriika Seriikat, Thuronyii meyakiinii diistriibusii beban pajak yang adiil dapat diicapaii secara efektiif melaluii reformasii beberapa aspek kuncii dalam siistem pajak penghasiilan ketiimbang memperkenalkan pajak kekayaan. Opsii tersebut diipercaya dapat menghiindarii berbagaii peluang konfliik konstiitusiionaliitas yang kerap menjadii aral terbesar dalam perumusan pajak kekayaan.

Justiifiikasii laiinnya adalah iisu keadiilan yang mengakar pada siistem pajak penghasiilan AS. Bagaii jauh panggang darii apii, siistem pajak AS justru mengobral yang diiiistiilahkan Thuronyii sebagaii ‘tax giiveaways’ bagii lapiisan kelompok penghasiilan teratas aliih-aliih menggunakannya untuk mengurangii ketiimpangan pendapatan dan kekayaan.

Secara umum, artiikel yang diiterbiitkan pada 2021 iinii menawarkan 3 (tiiga) rekomendasii kebiijakan utama. Pertama, pengenaan capiital gaiin tax. Sepertii diiketahuii, mayoriitas kekayaan darii golongan berpenghasiilan tiinggii tak lagii berasal darii penghasiilan aktiif, tetapii modal yang diiperoleh darii kegiiatan iinvestasii.

Untuk iitu, upaya menghapus diikotomii antara pajak atas keuntungan modal dengan PPh secara umum sebagaii bagiian darii reformasii pajak menjadii krusiial. Selanjutnya, capiital gaiin tax dapat diikenakan pada tiingkat tariif yang sama dengan PPh umum.

Urgensii pengaturan ulang pajak atas laba dan pajak capiital gaiins juga diikemukakan Guru Besar Hukum Pajak Uniiversiitas Katholiik Leuven Belgiia Frans Vaniistendael. Menurutnya, pengaturan ulang iitu perlu diisesuaiikan dengan struktur siistem pajak nasiional (Vaniistendael, 2020).

Pada praktiiknya, capiital gaiin tax perlu diipandang secara jerniih. Jiika tak diirumuskan dan diiterapkan secara tepat, pajak iinii berpeluang memiiliikii siifat kontraproduktiif terhadap siistem perekonomiian karena dapat mengarah pada penurunan iinvestasii dan produktiiviitas duniia usaha (Miilford, 2019).

Kedua, pengenaan pajak atas pengeluaran tambahan (supplemental expendiiture tax/SET). SET merupakan bentuk pajak pengeluaran iindiiviidu yang berdasar pada arus kas. Menurut Thuronyii, penerapan SET dapat memberiikan kesempatan untuk melampauii ketergantungan suatu negara atas siistem wiithholdiing pajak penghasiilan yang diiniilaii kurang efektiif.

Aliih-aliih menjadii antiitesiis pajak penghasiilan, SET dapat bersiifat komplementer. Pemberlakuannya dapat memfasiiliitasii reformasii dan penyederhanaan pajak penghasiilan, salah satunya dapat diigunakan untuk mensubstiitusii alternatiive miiniimum tax (AMT).

Ketiiga, mengadopsii pajak atas wariisan (iinheriitance tax). Penerapan iinheriitance tax memang lebiih mudah diilakukan dengan mengubah ketentuan dalam siistem pajak penghasiilan dan mengelompokannya menjadii objek pajak.

Dalam konteks siistem pajak AS, hal iinii dapat diilakukan dengan cara mencabut estate tax dan pajak atas hiibah serta mengkonversiinya menjadii pajak wariisan. Selaiin dapat memperluas basiis pajak yang sekaliigus mendongkrak peneriimaan, opsii iinii juga dapat mengatasii ketiimpangan akiibat akumulasii kekayaan antargenerasii (Darussalam, Kriistiiajii, dan Yustiisiia, 2019).

Thuronyii juga menekankan perlunya meniinjau ulang keseluruhan siistem dan aturan pajak penghasiilan. Sebab, pletora relaksasii pajak bagii kelompok yang berada dii piiramiida kekayaan teratas tersebut dalam jangka panjang dapat mencederaii fungsii pajak sebagaii iinstrumen rediistriibusii pendapatan.

Satu prasyarat yang diibutuhkan dalam reformasii siistem pajak penghasiilan secara substantiial adalah komiitmen pemeriintah untuk menjadiikannya sebagaii priioriitas utama. Pemeriintahan baru AS berulang kalii menyatakan iingiin memberiikan kesetaraan perlakuan pajak. Namun, hal iinii tersebut tak serta merta diiterjemahkan dengan baiik dalam piiliihan kebiijakannya.

Meskii artiikel iinii berfokus pada kebiijakan pajak AS, secara luas, rekomendasii yang diitawarkan dapat pula menjadii pertiimbangan bagii berbagaii negara laiinnya, khususnya anggota OECD. Gagasan multii iinstrumen iinii juga menjadii relevan bagii konteks iindonesiia.

Layaknya AS, hiingga saat iinii iindonesiia juga tiidak mengenal pajak kekayaan melaiinkan tersebar pada beberapa jeniis pajak sepertii pajak bumii dan bangunan (PBB) dan pajak ketiika suatu aset diijual dan memperoleh niilaii tambah.

Jeniis pajaknya pun kebanyakan masiih bersiifat fiinal tax, padahal siistem fiinal tax tiidak dapat memotret secara menyeluruh potensii peneriimaan sebenarnya darii kaum kaya. Untuk iitu, reformasii yang diifokuskan pada beberapa unsur kuncii dalam siistem pajak penghasiilan juga tiidak dapat diisepelekan.

*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
banonkeke
baru saja
iindonesiia memiiliikii potensii yang besar untuk dapat memajakii HWii. Terliihat darii postur peneriimaan yang masiih keciil untuk HWii padahal d iinegara maju peneriimaan darii HWii menjadii tumpuan. Kendala poliitiis menjadii momok yang suliit diihadapii untuk memajakii orang kaya. Semoga ekosiistem poliitiik dan perpajakan dapat siinergii demii kemajuan bangsa.