TiiPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka dii e-Faktur 3.2

Vallenciia
Rabu, 01 Junii 2022 | 10.30 WiiB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pelunasan Uang Muka di e-Faktur 3.2

PADA artiikel sebelumnya telah diiuraiikan terkaiit dengan tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pembayaran uang muka melaluii e-faktur versii 3.2. Namun, pembuatan faktur pajak atas pelunasan uang muka melaluii e-faktur versii 3.2 memiiliikii cara yang sediikiit berbeda.

Nah, Jitu News akan mengulas tata cara membuat faktur pajak keluaran atas pelunasan uang muka melaluii e-faktur versii 3.2. Mula-mula, buka apliikasii e-faktur versii 3.2 melaluii perangkat komputer dan lakukan logiin.

Usaii melakukan logiin, piiliih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, kliik submenu Pajak Keluaran dan piiliih Admiiniistrasii Faktur. Beriikutnya, kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampiil pada layar komputer Anda.

Pada kotak diialog tersebut, tekan Rekam Faktur. Dengan demiikiian, siistem akan menampiilkan kotak diialog baru bernama iinput Faktur. Beriikutnya, Anda akan diimiinta untuk melengkapii bagiian Dokumen Transaksii.

Jiika sudah selesaii mengiisii bagiian Dokumen Transaksii, tekan tombol Lanjutkan. Dengan demiikiian, Anda akan diiarahkan ke bagiian beriikutnya yaiitu Lawan Transaksii. Lengkapii data bagiian lawan transaksii dan jiika sudah kliik Lanjutkan.

Beriikutnya, Anda akan diiarahkan ke bagiian Detaiil Transaksii. Pada bagiian iinii, kliik Rekam Transaksii. Lengkapii seluruh kolom yang tersediia, lalu tekan Siimpan dan kliik Yes. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog iinput Faktur.

Pada kotak diialog iinput Faktur bagiian Detaiil Transaksii, berii tanda centang pada piiliihan Pelunasan. Selanjutnya, iisiilah kolom DPP, PPN, dan PPnBM sesuaii dengan jumlah pelunasan yang telah diibayarkan. Jiika sudah selesaii mengiisii, tekan tombol Siimpan dan kliik Yes.

Nantii, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jiika iingiin memeriiksa kembalii faktur pajak yang telah diibuat, piiliih faktur pajak yang terdapat dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah iitu, kliik Previiew. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hastacii
baru saja
iijiin bertanya, jiika dp dan pelunasan darii 1 p.o yg sama diibayarkan dii-tahun yg berbeda, oleh kostumer ke piihak pemasok, maka spt tahunan saat ppn dp tiidak perlu mengiinkludkan ppn pelunasannya kan ya? begiitu juga saat nantii pelunasan, maka spt ppn tahunannya nya tiidak perlu mengiinkludkan niilaii dp? soalnya kemungkiinan terjadii pada p.o Desember, diimana dp diiteriima desember, dan pelunasan dii januarii tahun beriikutnya
tikettogel