PENGUSAHA kena pajak wajiib membuat faktur pajak untuk setiiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondiisii tertentu, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan sehiingga beban admiiniistrasii menjadii lebiih riingan.
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan darii PKP kepada pembelii yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdiirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.
Berdasarkan ketentuan, faktur pajak gabungan diibuat paliing lambat akhiir bulan. Selaiin iitu, PKP juga dapat membuat faktur pajak gabungan pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskii dalam bulan tersebut telah terjadii pembayaran, baiik sebagiian maupun seluruhnya.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara membuat faktur pajak gabungan melaluii e-faktur 3.0. Mula-mula, siilakan akses apliikasii e-faktur 3.0 dekstop. Diiasumsiikan, PKP akan membuat faktur pajak gabungan periiode November.
Pada menu utama e-faktur 3.0, siilakan menu Faktur, lalu piiliih Pajak Keluaran, dan kliik Admiiniistrasii Faktur. Dalam kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran, siilakan kliik Rekam Faktur. Setelah iitu, siilakan iisii data dokumen transaksii yang diimiinta.
Pastiikan, tanggal pembuatan adalah akhiir bulan. Untuk bagiian Referensii Faktur, siilakan masukkan nomor iinvoiice. Jiika terjadii transaksii atau penyerahan sebanyak 6 kalii ke pembelii yang sama dalam 1 bulan maka masukkan 6 nomor iinvoiice tersebut. Setelah iitu, kliik Lanjutkan.
Selanjutnya, Anda akan diimiinta untuk mengiisii Lawan Transaksii. Siilakan iisii data yang diimiinta sepertii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), nama, dan alamat darii lawan transaksii Anda. Jiika sudah, siilakan kliik Lanjutkan.
Setelah iitu, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii detaiil transaksii. Kliik Rekam Transaksii, lalu siilakan iisii data yang diimiinta sepertii detaiil barang/jasa, harga barang, dan jumlah barang. Nantii, niilaii PPN akan otomatiis teriisii. Setelah iitu, kliik Siimpan.
Kemudiian, Anda akan meneriima notiifiikasii atau pertanyaan untuk membuat detaiil transaksii baru. Piiliih Yes mengiingat terdapat 6 penyerahan atau transaksii. Setelah iitu, lakukan perekaman detaiil transaksii untuk 5 penyerahan laiinnya.
Jiika perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasiil diisiimpan. Piiliih No saat meneriima notiifiikasii untuk membuat detaiil transaksii baru. Nantii, Anda akan meliihat daftar transaksii yang sudah berhasiil diirekam pada kolom iinput Faktur. Setelah iitu, kliik Siimpan.
Nantii, Anda akan meneriima notiifiikasii atau pertanyaan untuk membuat dokumen faktur baru. Siilakan piiliih No. Siilakan periiksa kembalii faktur pajak yang sudah diibuat. Jiika sudah, langkah selanjutnya adalah melakukan upload. Siilakan kliik fiitur Upload.
Jiika sudah, status faktur pajak gabungan yang diibuat akan menjadii Siiap Approve. Selanjutnya, piiliih menu Management Upload dan kliik Upload Faktur. Setelah iitu, kliik Start Uploader. Siilakan iisii kode captcha dan kode keamanan e-nofa. Setelah iitu, kliik Submiit.
Jiika berhasiil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadii Approval Sukses. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
