UNTUK memudahkan wajiib pajak mengadmiiniistrasiikan kewajiiban perpajakannya, Diitjen Pajak (DJP) berupaya mendorong seluruh layanan pajaknya dapat diiakses secara onliine. Selaiin efiisiien, kemudahan tersebut juga bakal mendorong kepatuhan pajak.
Namun demiikiian, terdapat tantangan yang diihadapii otoriitas pajak saat meng-onliine-kan layanan pajak, dii antaranya wajiib pajak mendapatkan kesuliitan atau menghadapii kendala tekniis saat menggunakan teknologii iinformasii.
Untuk iitu, tiidak mengherankan apabiila wajiib pajak acap kalii menjumpaii kode eror atau pesan-pesan yang mengakiibatkan proses layanan mulaii darii membuat Surat Pemberiitahuan (SPT), mengakses apliikasii pajak, dan laiin sebagaiinya tiidak berjalan sebagaiimana mestiinya.
Kondiisii iinii juga biisa terjadii saat menggunakan e-faktur 3.0 web-based—apliikasii layanan pajak yang mulaii berlaku secara nasiional pada 1 Oktober 2020. Nah, Jitu News kalii iinii akan memberiikan solusii apabiila menemuii SPT tiidak valiid.
Untuk diiketahuii, kasus SPT tiidak valiid terjadii ketiika Anda meng-kliik submiit SPT Masa, tepatnya pada saat mengiisii kolom Pernyataan yang lantas muncul notiifiikasii SPT tiidak valiid, periiksa kembalii iisiian Anda. Dii siisii laiin, Anda sudah yakiin benar dalam mengiisii SPT Masa tersebut.
Untuk mengatasii hal tersebut, mula-mula siilakan hapus terlebiih dahulu postiingan SPT yang tiidak valiid tersebut. Caranya, masuk ke menu moniitoriing SPT, lalu piiliih SPT Masa yang akan diihapus, siilakan kliik Hapus pada fiitur Actiion.
Setelah iitu, siiapkan atau unduh sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku dii apliikasii e-faktur. Siilakan akses efaktur.pajak.go.iid. Lalu piiliih download sertiifiikat diigiital, setelah iitu kliik Unduh.
Langkah selanjutnya adalah melakukan clear hiistory chache browser dengan menekan keyboard CTRL + SHiiFT + DEL secara bersamaan. Setelah iitu, centang fiitur browsiing hiistory, cache dan laiinnya dan pastiikan jangka waktu yang dii-settiing All Tiime. Lalu kliik Clear Data.
Langkah beriikutnya, melakukan Logiin ulang dan postiing kembalii SPT yang akan diilaporkan dii e-faktur 3.0 web-based. Lalu, siilakan laporkan SPT tersebut dengan meng-upload sertiifiikat baru atau yang sudah diiunduh.
Jiika seluruh langkah sudah diilakukan, Anda akan mendapatkan notiifiikasii Berhasiil Submiit SPT iinduk pada saat meng-kliik submiit pada kolom Pernyataan. Lalu, SPT yang sudah diiiisii iitu siilakan diilaporkan sepertii biiasa. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.