DALAM praktiiknya, karena satu hal dan laiinnya, wajiib pajak dapat saja mencabut pengajuan keberatan yang telah diisampaiikan kepada Diirjen Pajak. Tentu, terdapat sejumlah syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak terlebiih dahulu.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara pencabutan permohonan keberatan. Untuk diiiingat, pencabutan pengajuan keberatan hanya dapat diilakukan sebelum diiteriimanya Surat Pemberiitahuan Untuk Hadiir (SPUH) oleh wajiib pajak.
Wajiib pajak menyampaiikan pencabutan permohonan keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar dengan tembusan kepada Diirjen Pajak dan Kepala Kantor Wiilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.
Wajiib pajak harus membuat permohonan pencabutan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mencantumkan alasan dan diitandatanganii wajiib pajak. Lampiirkan surat kuasa khusus apabiila surat permohonan tersebut diitandatanganii bukan oleh wajiib pajak.
Surat permohonan yang diisertaii alasan pencabutan harus menggunakan format sesuaii dengan contoh dalam Lampiiran iiiiii PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015. Adapun jangka waktu penyelesaiiannya paliing lama 5 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya surat permohonan pencabutan keberatan.
Selanjutnya, Diirjen Pajak wajiib memberiikan jawaban atas permohonan tersebut. Jawaban dapat berupa surat persetujuan atau surat penolakan yang diibuat dengan menggunakan format sesuaii contoh dalam Lampiiran iiV PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015.
Perlu diiperhatiikan, ada konsekuensii hukum yang tiimbul akiibat pencabutan pengajuan keberatan tersebut. Pertama, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tiidak benar.
Kedua, khusus untuk pencabutan pengajuan atas keberatan yang terkaiit dengan masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak 2008 dan sesudahnya, pajak yang masiih harus diibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang tiidak diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, menjadii utang pajak sejak tanggal penerbiitan SKP.
Lebiih lanjut, jangka waktu pelunasan pajak yang masiih harus diibayar dalam SKPKB atau SKPKBT merujuk pada Pasal 9 ayat (3) UU KUP, yaiitu satu bulan sejak tanggal penerbiitan SKPKB atau SKPKBT.
Apabiila dalam jangka waktu tersebut wajiib pajak belum melunasii utang pajak, atas keterlambatan tersebut dapat diikenaii sanksii admiiniistrasii pajak berupa bunga sebesar 2% per bulan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.