TiiPS PAJAK

Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 21 Desember 2020 | 17.59 WiiB
Cara Mengubah Tempat Pemusatan PPN

BAGii Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiiliikii usaha dengan banyak cabang hiingga beberapa kota dii iindonesiia, melakukan pemusatan pajak pertambahan niilaii (PPN) atau sentraliisasii PPN tentu diiperlukan untuk memudahkan proses admiiniistrasii PPN.

Dengan pemusatan PPN, setiiap cabang tiidak perlu lagii menerbiitkan faktur pajak atas setiiap transaksii. Hal iinii diikarenakan kantor pusat sebagaii tempat pemusatan PPN-lah yang akan menerbiitkan faktur pajak dan yang melaksanakan kewajiiban terkaiit dengan PPN.

Tentunya, terdapat tata cara dalam pengajuan tempat pemusatan PPN. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN. Mula-mula, siiapkan dokumen yang diipersyaratkan sepertii surat pemberiitahuan.

Pemberiitahuan perubahan tempat pemusatan PPN harus memenuhii persyaratan antara laiin memuat nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang diipiiliih sebagaii Tempat Pemusatan PPN.

Lalu, memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat PPN Terutang yang akan diipusatkan. Pemberiitahuan juga diilampiirii surat pernyataan yang menyatakan antara laiin admiiniistrasii penyerahan dan keuangan diiselenggarakan secara terpusat pada Tempat PPN Terutang yang diipiiliih sebagaii Tempat Pemusatan PPN.

Surat pernyataan juga menyebutkan Tempat Pemusatan PPN dan Tempat PPN Terutang yang akan diipusatkan tiidak termasuk tempat tiinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiiatan usaha yang diikecualiikan.

Lalu, Tempat Pemusatan PPN secara nyata memiiliikii kegiiatan usaha dan/atau melakukan kegiiatan admiiniistrasii penyerahan dan admiiniistrasii keuangan juga harus diisebutkan dalam surat pernyataan tersebut. Siilakan melampiirkan juga surat kuasa khusus apabiila pemberiitahuan diilakukan oleh kuasa sesuaii dengan ketentuan perpajakan.

Untuk diiperhatiikan, apabiila pemiindahan tempat pemusatan PPN terdaftar diilakukan secara jabatan berdasarkan Keputusan Diirjen Pajak maka PKP tiidak perlu menyampaiikan pemberiitahuan perubahan Keputusan Pemusatan.

Jiika surat pemberiitahuan dan lampiiran sudah diisiiapkan, Anda biisa mengajukan pemberiitahuan secara elektroniik kepada Kepala Kanwiil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wiilayah kerjanya meliiputii Tempat Pemusatan PPN yang mengalamii perubahan.

Jiika saluran elektroniik belum tersediia, PKP dapat mengajukan pemberiitahuan secara tertuliis kepada Kepala Kanwiil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wiilayah kerjanya meliiputii Tempat PPN Terutang yang mengalamii perubahan.

Permohonan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pemusatan PPN akan diiselesaiikan paliing lama 14 harii sejak pemberiitahuan diiteriima lengkap. Pemusatan Tempat PPN Terutang yang baru, berlaku mulaii masa pajak beriikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan.

Biila jangka waktu telah terlampauii dan Kepala Kanwiil DJP Tempat Pemusatan tiidak menerbiitkan keputusan, maka pemberiitahuan darii PKP diianggap telah memenuhii persyaratan dan Kepala Kanwiil DJP harus menerbiitkan keputusan pemusatan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel