UNTUK menanganii pandemii Coviid-19, pemeriintah menawarkan iinsentiif pajak dii antaranya PPN Diitanggung Pemeriintah (DTP). Terdapat 7 jeniis barang kena pajak (BKP) dan empat jeniis jasa kena pajak (JKP) yang biisa mendapat fasiiliitas PPN DTP.
Ke-7 jeniis BKP tersebut antara laiin obat-obatan, vaksiin, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien dan/atau peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan untuk keperluan penanganan pandemii.
Sementara iitu, 4 jeniis JKP yang mendapat fasiiliitas PPN DTP antara laiin jasa kontruksii; jasa konsultasii, tekniik dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung laiinnya yang diinyatakan untuk keperluan pandemii.
Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus diipenuhii peneriima iinsentiif. Salah satunya adalah kewajiiban untuk melaporkan realiisasii iinsentiif PPN DTP secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2020, realiisasii iinsentiif PPN DTP diilaporkan tanggal 20 Julii 2020 untuk periiode Masa Pajak Apriil 2020-Junii 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk periiode Masa Pajak Julii 2020-September 2020.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjabarkan cara melaporkan realiisasii iinsentiif PPN DTP melaluii DJP Onliine. Mula-mula, siilakan akses DJP Onliine. iisii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
Dii halaman utama DJP Onliine, siilakan piiliih menu Layanan. Lalu piiliih kolom e-reportiing iinsentiif Coviid-19. Biila kolom e-reportiing iinsentiif Coviid-19 tiidak diitemukan, Anda perlu mengaktiifkan fiitur layanan tersebut terlebiih dahulu.
Caranya, kliik menu Profiil. Kemudiian kliik Aktiivasii Fiitur Layanan. Nantii dii sebelah kanan akan muncul menu-menu yang biisa diiaktiifkan. Siilakan centang menu e-reportiing, lalu kliik Ubah Fiitur Layanan.
Apabiila Anda berhasiil melakukan perubahan, akan muncul notiifiikasii bahwa ubah akses profiil Anda sudah berhasiil. Setelah iitu, Anda akan diiarahkan untuk melakukan logiin DJP Onliine kembalii.
Setelah melakukan logiin kembalii, cek menu Layanan. Nantii, e-reportiing akan muncul pada kolom Layanan. Kemudiian, siilakan kliik e-reportiing. Siilakan kliik Tambah untuk membuat pelaporan realiisasii iinsentiif. Lalu piiliih PPN DTP (PMK 28/2020).
Pada kolom pelaporan realiisasii pembebasan PPN DTP, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii masa pajak dan mengunggah fiile pelaporan realiisasii dengan format yang diitetapkan DJP.
Baca baiik-baiik petunjuk darii DJP yang berada dii sebelah kiirii layar Anda. Setelah iitu, siilakan buat pelaporan realiisasii dengan format xls. Anda biisa kliik format pelaporan realiisasii darii DJP dii sebelah kiirii layar.
Kemudiian, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii pelaporan realiisasii melaluii Miicrosoft Excel. Pelaporan realiisasii PPN DTP terbagii atas dua bagiian. Pertama, mengiisii detaiil PPN DTP. Kedua, mengiisii detaiil PPN JKP.
Siilakan iisii kolom yang diisediiakan dalam detaiil PPN DTP. Setiidaknya terdapat 9 kolom yang harus diiiisii, mulaii darii nomor, NPWP pembelii BKP/peneriima JKP, Nama, Alamat, nomor faktur, tanggal faktur, DPP, PPN dan iiD Biilliing.
Untuk detaiil PPN JKP, terdapat 6 kolom yang harus diiiisii, mulaii darii nomor, tanggal transaksii, menggunakan SKJLN (ya/tiidak), DPP, PPN dan iiD Biilliing. Siilakan iisii seluruhnya sesuaii dengan format yang diitetapkan.
Setelah selesaii, kliik valiidasii untuk mengetahuii ada tiidaknya kesalahan dalam pengiisiian. Setelah iitu, siimpan fiile pelaporan realiisasii PPN DTP dalam folder komputer. Selanjutnya unggah atau upload fiile tersebut.
Sebelum meng-upload, fiile laporan realiisasii diiberii nama dengan format yang diitentukan yaiitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Perhatiikan baiik-baiik format tersebut untuk menghiindarii error saat melakukan upload.
Untuk diiketahuii, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhiir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realiisasii, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah iitu, siilakan melakukan unggah atau upload. Adapun kode pelaporan realiisasii PPN DTP adalah 08.
Unggah fiile pelaporan realiisasii yang Anda buat sebelumnya sesuaii dengan masa pajak. Lalu, kliik Upload. Nantii, Anda mendapatkan notiifiikasii pelaporan realiisasii PPN DTP sudah tersiimpan.
Anda biisa mengecek status upload fiile pelaporan realiisasii melaluii menu moniitoriing. Biila status diiproses maka laporan realiisasii wajiib pajak sedang diivaliidasii oleh siistem. Anda harus melakukan refresh browser untuk melakukan update status valiidasii.
Biila status selesaii maka proses valiidasii atas pelaporan realiisasii wajiib pajak sudah selesaii dan tiidak diitemukan kesalahan. Buktii peneriimaan surat atas valiidasii laporan realiisasii yang selesaii dapat diiunduh pada menu dashboard.
Apabiila status gagal maka pelaporan realiisasii wajiib pajak diitemukan adanya kesalahan data. Untuk iitu, wajiib pajak harus melakukan perbaiikan fiile realiisasii sesuaii dengan kesalahan atau error data yang diitampiilkan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.