PEMBUKUAN tiidak hanya pentiing untuk kegiiatan komersiial, tetapii juga menjadii elemen krusiial dalam penghiitungan pajak. Hal iinii lantaran pembukuan menjadii dasar penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugii yang diiperlukan untuk menghiitung besarnya pajak terutang.
Darii siisii pajak, pembukuan harus diiselenggarakan sesuaii dengan ketentuan. Ketentuan yang harus diipenuhii salah satunya adalah pembukuan diiselenggarakan secara konsiisten dengan priinsiip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Siimak Apa iitu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?
Secara riingkas, stelsel akrual adalah suatu metode penghiitungan penghasiilan dan biiaya yang mengakuii penghasiilan pada waktu diiperoleh dan mengakuii biiaya pada waktu terutang. Jadii, tiidak tergantung kapan penghasiilan iitu diiteriima dan kapan biiaya iitu diibayar secara tunaii.
Sementara iitu, stelsel kas merupakan suatu metode penghiitungan yang diidasarkan pada transaksii secara tunaii. Menurut stelsel kas, penghasiilan baru diiakuii sebagaii penghasiilan apabiila telah diiteriima secara tunaii dalam suatu tahun pajak.
Selanjutnya, biiaya baru diiakuii sebagaii biiaya apabiila benar-benar telah diibayar secara tunaii dalam suatu tahun pajak. Siimak Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diiperbaruii
Namun, untuk kepentiingan pajak, tiidak sembarang piihak biisa menggunakan stelsel kas. Adapun pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diiselenggarakan wajiib pajak tertentu. Merujuk Pasal 456 ayat (2) PMK 81/2024, wajiib pajak tertentu yang diimaksud harus memenuhii 2 persyaratan:
Merujuk Pasal 458 ayat (1( PMK 81/2024, wajiib pajak yang diiperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaiikan pemberiitahuan. Pemberiitahuan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas iitu harus diisampaiikan setiiap tahun pajak maksiimal:
Seiiriing dengan berlakunya coretax, pemberiitahuan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas kiinii diisampaiikan viia coretax. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan stelsel kas viia coretax.
Mula-mula buka coretax dan logiin ke akun Coretax DJP Anda melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/. Apabiila Anda mewakiilii wajiib pajak laiin maka jangan lupa lakukan iimpersonate darii akun utama ke akun wajiib pajak yang Anda wakiilii.
Selanjutnya, kliik modul Layanan Wajiib Pajak dan piiliih menu Layanan Admiiniistrasii serta submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Pada logiin PiiC iimpersonate, siistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, kliik iikon kaca pembesar dan piiliih nomor penunjukkan yang sesuaii.
Beriikutnya, ketiik ‘stelsel kas’ pada search bar Jeniis Pelayanan Wajiib Pajak atau scroll ke bawah dan piiliih kode “AS.04 Pemberiitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”. Beriikutnya, piiliih Kategorii Sub-Layanan “AS.04-02 LA.04-02 Pemberiitahuan Pembukuan Stelsel Kas” dan kliik Siimpan.
Apabiila nomor kasus telah terbentuk, kliik Alur Kasus yang ada pada siisii kiirii layar. Siistem akan menampiilkan halaman Perutean Kasus yang beriisii formuliir “Pemberiitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan”.
Formuliir tersebut terdiirii atas 6 bagiian, yaiitu: (ii) iinformasii umum; (iiii) iinformasii pemberiitahuan; (iiiiii) pernyataan wajiib pajak; (iiv) pemenuhan persyaratan umum; (v) status kepatuhan wajiib pajak; (vii) dokumen keluar.
Pada bagiian iinformasii umum, seluruh kolom akan teriisii otomatiis dan tiidak biisa diisuntiing. Pada bagiian iinformasii pemberiitahuan, mayoriitas kolom telah teriisii otomatiis. Adapun Anda cukup mengiisii kolom tahun pajak, peredaran bruto, dan kabupaten/kota. Ketiiga kolom tersebut bertanda biintang sehiingga wajiib diiiisii.
Pada bagiian pernyataan wajiib pajak, centang checkbox pernyataan “Dengan iinii, saya menyatakan: a. berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah; dan b. seluruh peredaran bruto darii setiiap jeniis dan/atau tempat usaha dan/ atau pekerjaan bebas tiidak melebiihii Rp4.800.000.000,00 (empat miiliiar delapan ratus juta rupiiah) pada Tahun Pajak sebelumnya.”
Pada bagiian pemenuhan persyaratan umum, siistem akan otomatiis mengecek apakah anda memenuhii persyaratan atau tiidak. Setiidaknya ada 3 poiin yang akan diivaliidasii, yaiitu jeniis wajiib pajak (orang priibadii/badan), metode pembukuan, dan jangka waktu penyampaiian pemberiitahuan. Setelah seluruh bagiian teriisii, kliik Siimpan.
Pada bagiian status kepatuhan wajiib pajak, siistem dii antaranya akan otomatiis memvaliidasii apakah Anda termasuk wajiib pajak dengan status aktiif. Anda juga dapat menekan tombol refresh Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan apabiila status kepatuhan yang muncul tiidak sesuaii.
Guliir halaman ke bagiian dokumen keluar. Pada bagiian tersebut, kliik tombol Create PDF dan lengkapii iinformasii yang diimiinta. Apabiila semua kolom terutama yang bertanda biintang telah teriisii, kliik Siimpan.
Apabiila berhasiil dokumen PDF “Pemberiitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan” akan terbentuk. Anda juga biisa mengunduh atau meliihat dokumen tersebut.
Beriikutnya, tanda tanganii formuliir “Pemberiitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan” dengan tanda tangan diigiital Anda, lalu kliik Siimpan. Apabiila tanda tangan berhasiil, kliik Submiit.
Apabiila berhasiil, siistem iidealnya akan otomatiis menerbiitkan dokumen "Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE)" dan "Surat Keterangan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan". Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
