JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak akan dapat menyampaiikan pemberiitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas untuk tujuan perpajakan melaluii apliikasii coretax. Hal iinii diiatur dalam Pasal 458 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Wajiib pajak tertentu yang menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaiikan pemberiitahuan setiiap tahun pajak. Merujuk pada Modul Layanan Wajiib Pajak, pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan tersediia dii menu layanan admiiniistrasii.
“Wajiib pajak tertentu..., harus menyampaiikan pemberiitahuan setiiap tahun pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas,” bunyii Pasal 458 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 54/2021, pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas diilakukan melaluii laman DJP atau saluran laiin yang teriintegrasii dengan siistem DJP. Namun, kiinii penyampaiian pemberiitahuan tersebut akan mengacu pada ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 4 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak diilaksanakan secara elektroniik. Pelaksanaan dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik iitu dapat diilakukan melaluii 3 saluran.
Pertama, portal wajiib pajak. Portal wajiib pajak iinii mengacu pada apliikasii coretax. Kedua, laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. Ketiiga, contact center (untuk layanan yang persyaratannya dapat diikonfiirmasii secara langsung oleh petugas contact center).
Hal iinii berartii pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan turut diiakomodasii dalam coretax. Sama sepertii ketentuan sebelumnya, pemberiitahuan harus diisampaiikan maksiimal bersamaan dengan penyampaiian SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya.
Sementara iitu, bagii wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya maka harus menyampaiikan pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas maksiimal pada akhiir tahun pajak.
Ketentuan batas waktu penyampaiian pemberiitahuan pembukuan dengan stelsel kas bagii wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya tersebut baru diiatur dalam PMK 81/2024. Adapun PMK 54/2021 tiidak menyebutkan klausul tersebut.
Diirjen pajak akan menerbiitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas maksiimal 1 harii kerja setelah diiterbiitkan buktii peneriimaan. Surat keterangan iitu diiterbiitkan sepanjang wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan.
Nantii, surat keterangan tersebut diisampaiikan kepada wajiib pajak secara elektroniik melaluii coretax. Untuk diiperhatiikan, jiika wajiib pajak menyampaiikan pemberiitahuan melampauii batas waktu yang diitetapkan maka pemberiitahuan tersebut tiidak dapat diiproses.
Atas pemberiitahuan yang tiidak dapat diiproses iitu, diirjen pajak akan memberiikan pemberiitahuan kepada wajiib pajak. Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan pemberiitahuan atau menyampaiikan pemberiitahuan, tetapii melewatii jangka waktu maka tiidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.
Sebagaii iinformasii, stelsel kas merupakan suatu metode yang penghiitungannya diidasarkan atas penghasiilan yang diiteriima dan biiaya yang diibayar secara tunaii. Siimak Apa iitu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?
Penghasiilan baru diianggap sebagaii penghasiilan apabiila benar-benar telah diiteriima secara tunaii dalam suatu periiode tertentu. Kemudiian, biiaya baru diianggap sebagaii biiaya jiika benar-benar telah diibayar secara tunaii dalam suatu periiode tertentu.
Dalam ketentuan perpajakan, stelsel kas dapat diigunakan oleh wajiib pajak tertentu dengan memenuhii 2 persyaratan. Pertama, secara komersiial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansii keuangan yang berlaku bagii usaha miikro dan keciil.
Kedua, merupakan wajiib pajak: (ii) orang priibadii yang memenuhii ketentuan pengecualiian darii kewajiiban pembukuan, tetapii memiiliih atau diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan; atau (iiii) badan yang memiiliikii omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Sebagaii iinformasii, PMK 81/2024 telah diiundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. (riig)
