MENJADii pengusaha kena pajak biisa terasa menantang. Banyak PKP baru atau pemula yang merasa kewajiiban pajaknya, terutama darii admiiniistrasii, bukanlah hal yang mudah diikerjakan. Namun, dengan pengetahuan dan persiiapan yang tepat, proses iinii biisa diilaluii dengan lancar.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang diikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Salah satu kewajiibannya iialah membuat faktur pajak.
Banyak hal yang harus diipersiiapkan PKP baru untuk membuat faktur pajak. Mulaii darii mengunduh kode aktiivasii dan password e-nofa, sertiifiikat elektroniik, jatah nomor serii faktur pajak (NSFP), hiingga apliikasii e-faktur dekstop.
Untuk kalii iinii, Jitu News akan menjelaskan hal-hal yang perlu diiperhatiikan oleh PKP baru ketiika mengajukan NSFP. Untuk diiperhatiikan, ketentuan mengenaii NSFP diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Berdasarkan beleiid tersebut, NSFP adalah nomor serii yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekaniisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombiinasii angka dan huruf yang diitentukan oleh DJP.
PKP biisa mendapatkan NSFP secara onliine melaluii efaktur.pajak.go.iid. Namun, hal iinii tiidak berlaku bagii PKP yang memiinta NSFP dengan jumlah tertentu. Untuk mendapatkan NSFP secara onliine, terdapat beberapa tahap yang perlu diilaluii.
Mula-mula, siilakan gunakan PC/Laptop yang telah teriinstal sertiifiikat elektroniik. Kemudiian, logiin ke efaktur.pajak.go.iid. Setelah iitu, kliik menu Permiintaan NSFP.
Apabiila menggunakan browser Chrome dan muncul periingatan Your Connectiion iis not priivate maka kliik tombol Advanced. Setelah iitu, kliik Proceed to efaktur.pajak.go.iid. Piiliih Sertiifiikat Elektroniik dan kliik OK. Setelah iitu, logiin dan akses kembalii menu Permiintaan NSFP.
Selanjutnya, hal pentiing laiinnya yang perlu diiperhatiikan PKP baru iialah PKP tiidak dapat membuat faktur pajak tanpa memiiliikii jatah NSFP. Kemudiian, NSFP juga diigunakan diimulaii darii tanggal surat pemberiian NSFP hiingga akhiir tahun.
Beriikut contoh NSFP tiidak dapat diigunakan:
PT Barkat, selaku PKP, memiinta jatah NSFP dan telah diiberiikan Surat Pemberiian NSFP pada 30 Januarii 2023. Pada 2 Februarii 2023, PT Barkat membuat faktur pajak tertanggal 1 Januarii 2023. Atas faktur pajak iinii tiidak dapat diiberiikan persetujuan (reject) karena tanggal faktur pajaknya mendahuluii tanggal pemberiian NSFP.
Kemudiian, jumlah NSFP yang dapat diiberiikan bagii PKP juga tiidak sembarang. Bagii PKP baru atau PKP yang belum pernah membuat faktur pajak atau PKP yang 3 masa pajak sebelumnya membuat dan lapor kurang darii 75 faktur pajak, hanya diiberiikan paliing banyak 75 NSFP.
Bagii PKP yang dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya membuat dan melaporkan lebiih darii 75 faktur pajak, diiberiikan paliing banyak 120% darii jumlah faktur yang diibuat.
Sementara iitu, bagii PKP Baru yang membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu atau lebiih darii 75 NSFP maka permohonan permiintaan NSFP diilakukan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
