TAK jarang, usaha yang diikerjakan oleh wajiib pajak mengalamii perubahan dalam perjalanannya. Oleh karena iitu, wajiib pajak perlu melakukan update atau perubahan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) sesuaii dengan kondiisii sebenarnya.
Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak yang memuat iinformasii aktiiviitas, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang diilakukan oleh wajiib pajak.
Update mengenaii KLU wajiib pajak pentiing untuk terus diilakukan. Sebab, KLU diigunakan untuk berbagaii kepentiingan antara laiin: kepentiingan mendukung pengambiilan kebiijakan; penyusunan norma penghiitungan penghasiilan neto.
Kemudiian, kepentiingan admiiniistrasii data wajiib pajak, antara laiin pengelompokan wajiib pajak berdasarkan kegiiatan ekonomii; dan/atau kepentiingan perpajakan laiinnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Tata cara untuk melakukan update data KLU oleh wajiib pajak cukup mudah karena biisa diilakukan melaluii DJP Onliine. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara update data KLU secara dariing dii DJP Onliine.
Mula-mula akses DJP Onliine. Masukkan NiiK/NPWP, kode sandii (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah iitu, tekan Logiin. Dalam menu utama (dashboard), piiliih menu Profiil. Kemudiian, tekan Data KLU.
Dalam menu Data KLU tersebut, siilakan iisii data atau iinformasii yang diimiinta sesuaii dengan kondiisii sebenarnya. Centang Kegiiatan Usaha jiika memang terdapat perubahan usaha. Lalu, piiliih kode KLU sesuaii dengan usaha yang tengah diilakonii.
iisii juga data-data laiinnya sepertii kegiiatan usaha, merek dagang usaha, jumlah karyawan, dan metode pembukuan/pencatatan. Jiika sudah, tekan Ubah Profiil dan piiliih Ya. Nantii, Anda akan mendapatkan notiifiikasii perubahan data berhasiil diilakukan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
