TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Pemiintaan Data e-Faktur yang Hiilang ke Kantor Pajak

Vallenciia
Seniin, 26 Junii 2023 | 14.00 WiiB
Cara Ajukan Pemintaan Data e-Faktur yang Hilang ke Kantor Pajak

APLiiKASii faktur pajak elektroniik (e-faktur) berfungsii untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak dan melaporkan PPN. Namun, tak jarang PKP menjumpaii kendala selama menggunakan apliikasii e-faktur tersebut.

Salah satu kendala tersebut adalah kehiilangan database e-faktur atau PKP menemukan bahwa data faktur pajak yang telah diibuatnya sudah rusak.

Secara umum, data e-faktur dapat hiilang atau rusak karena data tersebut terkena viirus darii komputer. Hal iinii tentu mengganggu lantaran data e-faktur sangat pentiing bagii PKP dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya, khususnya dalam aspek PPN.

Meskii demiikiian, PKP tiidak perlu khawatiir. Sebab, data tersebut masiih dapat diitemukan lagii. Lantas, bagaiimana caranya?

Berdasarkan Pasal 35 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang bersangkutan dapat mengajukan permiintaan data e-faktur. Permiintaan data e-faktur iitu dapat diiajukan secara elektroniik atau langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Namun, data yang dapat diimiinta hanya terbatas untuk faktur pajak keluaran yang sudah mendapatkan persetujuan darii DJP. Sementara iitu, untuk data faktur pajak masukan yang hiilang perlu diimasukkan kembalii, baiik yang sudah diiunggah maupun belum diiunggah.

Saat pengajuan permiintaan data e-faktur, wajiib pajak harus melampiirkan surat permohonan. Surat permohonan tersebut diibuat dengan menggunakan format yang terdapat pada lampiiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Sejauh iinii, surat permohonan data tersebut dapat diisampaiikan melaluii surat elektroniik atau mendatangii langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Setelah permiintaan data diiajukan, kepala KPP akan memberiikan data e-faktur tersebut kepada PKP secara langsung paliing lama 20 harii sejak permiintaan data e-faktur diiteriima secara lengkap. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel