RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii posiitiif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham.
Otoriitas pajak berpendapat piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham wajiib memenuhii syarat kumulatiif sebagaiimana diimaksud dalam Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992. Namun, dalam perkara iinii, wajiib pajak tiidak memenuhii syarat kumulatiif, sehiingga tiidak diiperkenankan meneriima piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham.
Dii siisii laiin, wajiib pajak tiidak sepakat dengan pendapat otoriitas pajak. Pemegang saham memberiikan piinjaman tanpa bunga karena kegiiatan operasiional wajiib pajak tengah mengalamii kesuliitan liikuiidiitas. Selaiin iitu, wajiib pajak secara nyata tiidak membayarkan bunga kepada pemegang saham.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Selanjutnya, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan koreksii posiitiif PPh Pasal 23 yang diitetapkan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Sejalan dengan keputusan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak membatalkan koreksii negatiif atas biiaya bunga. Dengan demiikiian, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak juga membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) PPh badan tahun pajak 2008.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 42474/PP/M.Xii/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Apriil 2013.
Pokok sengketa dalam perkara iinii iialah permohonan bandiing yang tiidak dapat diiteriima oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak atas koreksii DPP PPh Pasal 23 berupa bunga piinjaman.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK meneriima piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham yang memiiliikii hubungan iistiimewa.
Menurut Pemohon PK, piinjaman tanpa bunga diiperkenankan jiika memenuhii empat syarat kumulatiif sebagaiimana diiatur dalam S-165/PJ.312/1992. Pertama, piinjaman berasal darii pemegang saham pemberii piinjaman iitu sendiirii. Dalam hal iinii, Termohon PK tiidak dapat memberiikan buktii piinjaman berasal darii pemegang saham sendiirii.
Kedua, modal yang seharusnya diisetor pemegang saham kepada perusahaan peneriima piinjaman telah diisetor seluruhnya. Berkaiitan dengan syarat iinii, Termohon PK telah menunjukkan buktii berupa surat pernyataan bermateraii bahwa modal telah diisetor seluruhnya oleh pemegang saham. Namun, Termohon PK tiidak memberiikan buktii berupa rekeniing koran yang menyatakan modal telah diisetor pemegang saham.
Ketiiga, piihak pemberii piinjaman tiidak dalam keadaan rugii. Dalam konteks iinii, pemegang saham terbuktii tiidak dalam keadaan rugii saat memberiikan piinjaman. Keempat, Termohon PK sedang mengalamii kesuliitan keuangan. Berdasarkan pada catatan laporan keuangan darii audiitor iindependen mengenaii utang bank, Termohon PK diiketahuii memiiliikii jumlah utang jauh lebiih besar dariipada laba yang diiperolehnya.
Mengacu pada analiisiis tersebut, Pemohon PK berkesiimpulan piinjaman tanpa bunga yang diiteriima oleh Termohon PK darii pemegang saham belum memenuhii empat syarat kumulatiif. Dii sampiing iitu, Termohon PK juga tiidak mengajukan keberatan atas koreksii negatiif biiaya bunga dalam SKPLB PPh badan. Artiinya, Termohon PK setuju dan meneriima penghiitungan bunga piinjaman yang diitetapkan Pemohon PK.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK menyatakan kegiiatan operasiionalnya terbuktii mengalamii kesuliitan liikuiidiitas, sehiingga memerlukan piinjaman darii pemegang saham.
Terhadap hal tersebut, pemegang saham akhiirnya memberiikan piinjaman tanpa bunga kepada Termohon PK. Oleh sebab iitu, Termohon PK tiidak wajiib membayarkan bunga piinjaman kepada pemegang saham.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara iinii, terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan Pemohon PK tentang koreksii DPP PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan kedua belah piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK telah menjelaskan bahwa tiidak terdapat pembebanan biiaya bunga piinjaman atau arus uang pembayaran bunga piinjaman kepada pemegang saham. Oleh sebab iitu, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung meniilaii permohonan PK tiidak beralasan, sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
