RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa terkaiit dengan biiaya penggantiian atau reiimbursement yang diianggap otoriitas pajak sebagaii penyerahan jasa kena pajak (JKP) terutang pajak pertambahan niilaii (PPN).
Otoriitas pajak berdaliil wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diilakukannya dengan PT X seniilaii Rp39.090.090 hanyalah penggantiian biiaya transportasii. Oleh karena iitu, otoriitas pajak menganggap transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan PT X iialah penyerahan jasa transportasii yang seharusnya terutang PPN.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan transaksii reiimbursement yang diilakukan wajiib pajak dengan PT X bukan merupakan objek PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak beralasan sehiingga harus diitolak.
Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Selanjutnya, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.
Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam hal iinii, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat pembayaran seniilaii Rp39.090.909 darii PT X kepada wajiib pajak bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa transportasii.
Transaksii yang diilakukan wajiib pajak dengan PT X tersebut merupakan pembayaran uang penggantiian atau reiimbursement atas biiaya transportasii. Adapun reiimbursement bukan merupakan objek PPN. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.
Atas permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 57704/PP/M.XiiiiiiA/16/2014 tertanggal 25 November 2014, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 27 Maret 2015.
Pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koresii dasar pengenaan pajak (DPP) PPN berupa penyerahan yang harus diipungut sendiirii seniilaii Rp39.090.090 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Koreksii DPP PPN diilakukan berdasarkan pada ekualiisasii data rekeniing koran miiliik Termohon PK dengan SPT tahunan yang telah diilaporkan Termohon PK. Merujuk pada hasiil ekualiisasii tersebut, Pemohon PK menemukan fakta terdapat penyerahan JKP yang terutang PPN dan tiidak diilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK.
Lebiih lanjut, Pemohon PK berdaliil Termohon PK tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diilakukannya dengan PT X seniilaii Rp39.090.090 hanyalah menyangkut penggantiian biiaya transportasii. Pemohon PK menganggap transaksii tersebut sebagaii penyerahan jasa transportasii.
Selama proses pemeriiksaan, Pemohon PK telah memiinta dokumen pembukuan dan dokumen laiinnya untuk penyelesaiian sengketa. Namun, sampaii dengan selesaiinya proses pemeriiksaan tersebut, Termohon PK sama sekalii tiidak memberiikan dokumen pendukung yang diimiinta.
Adapun dalam proses keberatan Termohon PK hanya memberiikan sebagiian dokumen yang diimiinta Pemohon PK. Padahal, berdasarkan pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen-dokumen yang tiidak diiserahkan dalam proses pemeriiksaan tiidak dapat diipertiimbangkan pada proses keberatan. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak sudah benar dan seharusnya diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan koreksii yang diilakukan Pemohon PK. Perlu diipahamii, dalam perkara iinii, Termohon PK hanya membantu PT X menyiiapkan truk untuk pengangkutan pupuk. Termohon PK berdaliil tiidak mengambiil untung atas bantuan yang diiberiikannya kepada PT X.
Adapun jasa transportasii pengiiriiman pupuk diilaksanakan PT Y. Dalam hal iinii, Termohon PK menanggung terlebiih dahulu biiaya jasa pengakutan kepada PT Y. Kemudiian, atas pembayaran jasa tersebut, Termohon PK menagiihkannya kepada PT X. Transaksii reiimbursement yang diilakukan Termohon PK dengan PT X bukan merupakan objek PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon tiidak beralasan sehiingga harus diitolak.
Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii niihiil sudah benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii DPP PPN berupa penyerahan yang PPN nya harus diipungut sendiirii seniilaii Rp39.090.909 tiidak dapat diibenarkan. Setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, uang seniilaii Rp39.090.909 yang diiteriima Termohon PK darii PT X pada dasarnya bukan merupakan pembayaran atas penyerahan jasa transportasii, melaiinkan reiimbursement atas biiaya transportasii yang telah diibayarkan lebiih dahulu oleh Termohon PK.
Dengan kata laiin, transaksii yang diilakukan Termohon PK dengan PT X bukan merupakan objek PPN. Oleh karena iitu, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan fakta dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, alasan-alasan permohonan PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (kaw)
