RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Perbedaan Penggunaan Data dalam Menghiitung Peredaran Usaha

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 04 Meii 2020 | 18.48 WiiB
Sengketa Perbedaan Penggunaan Data dalam Menghitung Peredaran Usaha

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii perbedaan penggunaan data transaksii sebagaii dasar menghiitung peredaran usaha wajiib pada pada 2008. Perbedaan iinii meniimbulkan perbedaan jumlah pajak yang terutang.

Dalam kasus iinii, wajiib pajak berdaliil bahwa otoriitas pajak tiidak tepat dalam menghiitung peredaran usaha wajiib pajak pada 2008 berdasarkan data tahun 2009. Sebab, hasiil perhiitungan yang diiperoleh hanya berdasarkan asumsii saja dan tiidak sesuaii fakta.

Wajiib pajak meniilaii penghiitungan peredaran usaha berdasarkan data transaksii pada 2008 yang telah diilakukan sudah benar. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak tepat.

Sebaliiknya, otoriitas pajak menyatakan bahwa buktii-buktii transaksii pada 2008 yang diiberiikan oleh wajiib pajak tiidak otentiik dan valiid. Data tersebut tiidak dapat membantu otoriitas dalam menghiitung peredaran usaha wajiib pajak dengan benar. Oleh karena iitu, otoriitas memutuskan menggunakan data transaksii pada 2009 sebagaii acuan dalam menghiitung peredaran usaha wajiib pajak pada 2008.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan darii otoriitas pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meyakiinii bahwa data-data yang diiberiikan oleh wajiib pajak sudah valiid dan benar.

Otoriitas pajak tiidak dapat membuktiikan bahwa data yang diiajukan wajiib pajak tersebut tiidak benar dan tiidak valiid. Dengan demiikiian, penghiitungan peredaran usaha dengan menggunakan data transaksii 2008 sudah tepat.

Atas permohonan tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. 46216/PP/M.V/5/2013 tertanggal 15 Julii 2013, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 18 November 2013.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksii penghasiilan neto sebesar Rp405.951.312 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum dalam Putusan Pengadiilan Pajak. Koreksii yang diilakukan wajiib pajak dengan mempertiimbangkan ketersediiaan data sudah benar.

Pemohon PK menyatakan bahwa pada proses keberatan, Termohon PK memang telah menyerahkan data omzet 2008 berupa dokumen priint out rekapiitulasii penjualan, foto copy SPT tahunan PPh badan masa pajak 2008, dan laporan keuangan 2008. Namun, Termohon PK tiidak dapat memberiikan buktii iinvoiice dan buktii penjualan pada 2008.

Pada tiingkat bandiing, buku catatan dan dokumen yang diiserahkan oleh Termohon PK berkaiitan dengan penghasiilan pada 2008 juga tiidak dapat diiyakiinii kebenarannya. Termohon PK hanya memberiikan catatan iinternal saja dan tiidak dapat menyerahkan buktii-buktii pendukung yang otentiik dan valiid. Buktii tersebut tiidak cukup untuk meniilaii kebenaran jumlah pendapatan yang diilaporkan Termohon PK dalam SPT tahunan PPh badan 2008.

Dengan tiidak adanya buktii yang memadaii untuk menghiitung peredaran usaha Termohon pada 2008, Pemohon PK memiinta data transaksii pada 2009. Data transaksii pada 2009 tersebut diigunakan sebagaii acuan untuk menghiitung peredaran usaha Termohon PK pada 2008 dengan mempertiimbangkan tiingkat iinflasii dii Proviinsii Balii pada 2008.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah tepat. Pemohon PK sudah melakukan proses pemeriiksaan dan penghiitungan pajak sesuaii dengan peraturan yang berlaku. Dengan demiikiian, pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah diibuat tanpa memperhatiikan fakta dan buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan sudah memberiikan data-data transaksii 2008 dengan benar dan lengkap kepada Pemohon PK. Termohon PK tiidak setuju dengan koreksii posiitiif yang diilakukan oleh Pemohon PK dengan menggunakan data 2009.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertiimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara iinii.

Pertama, Mahkamah Agung sudah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan para piihak yang bersengketa. Hakiim menyatakan daliil-daliil yang diiajukan Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan buktii yang terungkap dalam persiidangan.

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK sudah tepat dalam menghiitung peredaran usahanya dengan menggunakan data transaksii 2008. Penghiitungan peredaran usaha oleh Termohon PK sudah diidukung dengan buktii yang memadaii dan telah diiujii kebenarannya dalam persiidangan.

Koreksii Pemohon PK tiidak menggunakan dasar hukum yang jelas sehiingga tiidak dapat diipertahankan. Lebiih lanjut, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK. Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan wajiib membayar biiaya perkara. (Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.