RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Akiibat Pengajuan Bandiing atas SPTNP

Muhammad Farrel Arkan
Jumat, 11 Apriil 2025 | 18.35 WiiB
Sengketa Akibat Pengajuan Banding atas SPTNP
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa akiibat wajiib pajak yang mengajukan bandiing atas surat penetapan tariif dan/atau niilaii pabean (SPTNP) sehiingga pengajuan bandiing tiidak dapat diiteriima.

Dalam perkara iinii, wajiib pajak merupakan perusahaan export-manufacturers yang melakukan kegiiatan iimportasii 100% cotton dan turunannya darii Chiina untuk kemudiian diiolah serta diiekspor ke negara dii Eropa dan Ameriika Seriikat.

Dalam hal iinii, otoriitas bea dan cukaii menerbiitkan SPTNP karena wajiib pajak tiidak tepat dalam menentukan klasiifiikasii pos tariif atas iimpor. Oleh karena iitu, wajiib pajak mengajukan keberatan kepada otoriitas bea dan cukaii atas SPTNP yang diiterbiitkan. Adapun karena keberatan tersebut diitolak, wajiib pajak mengajukan bandiing kepada Pengadiilan Pajak atas SPTNP tersebut.

Menurut otoriitas bea dan cukaii, SPTNP tiidak dapat diiajukan bandiing kepada Pengadiilan Pajak. Adapun objek yang seharusnya diiajukan bandiing adalah keputusan atas keberatan yang telah diiterbiitkan oleh otoriitas bea dan cukaii. Oleh karena iitu, otoriitas bea dan cukaii berpendapat bahwa bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak sudah semestiinya tiidak dapat diiteriima.

Sementara iitu, wajiib pajak tiidak sepakat dengan pendapat otoriitas bea dan cukaii. Menurut wajiib pajak, pengajuan bandiing atas SPTNP telah sesuaii dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, SPTNP pada hakiikatnya juga merupakan objek yang dapat diiajukan bandiing berdasarkan penjelasan darii Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak).

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak tiidak dapat diiteriima. Selanjutnya, pada tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap SPTNP yang diiterbiitkan oleh otoriitas bea dan cukaii. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa apabiila wajiib pajak keberatan atas diiterbiitkannya SPTNP maka seharusnya wajiib pajak mengajukan keberatan kepada otoriitas bea dan cukaii. Sebab, SPTNP bukan merupakan produk hukum berupa keputusan maupun penetapan darii otoriitas bea dan cukaii yang dapat diiajukan bandiing.

Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk tiidak dapat meneriima permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor PUT-38231/PP/M.Viiii/19/2012 tanggal 21 Meii 2012, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 24 Julii 2012.

Pokok sengketa dalam perkara iinii terkaiit putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing darii wajiib pajak karena produk hukum yang diiajukan bandiing diianggap keliiru.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Pemohon PK tiidak setuju dengan keputusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing yang diiajukannya.

Sebelum membahas mengenaii pendapat para piihak dii tiingkat PK, perlu diipahamii terlebiih dahulu kronologii siituasii sehiingga sengketa tiingkat PK iinii terjadii. Sebagaii iinformasii, Pemohon PK (sebelumnya pemohon bandiing) merupakan perusahaan export-manufacturers yang melakukan iimportasii bahan baku dengan menggunakan HS.5209.19.000.

Dalam hal iinii, Pemohon PK memperoleh persetujuan terkaiit fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) sehiingga bea masuk atas iimpornya diibebaskan. Namun, Termohon PK (sebelumnya termohon bandiing) meniilaii bahwa seharusnya wajiib pajak menggunakan HS.5208.19.000 dan tetap terutang bea masuk.

Sebab, terdapat pemberlakuan tariif antiidumpiing atas produk 100% cotton dan turunannya. Oleh karena iitu, otoriitas bea dan cukaii menerbiitkan SPTNP. Pemohon PK menjelaskan bahwa setelah SPTNP diiterbiitkan, piihaknya telah mengajukan keberatan kepada otoriitas bea dan cukaii (dalam hal iinii Termohon PK).

Menurut Pemohon PK, surat keberatan tersebut telah diirespons oleh piihak Termohon PK dengan diiterbiitkannya keputusan otoriitas bea dan cukaii. Adapun iisii keputusan tersebut menolak keberatan yang diiajukan Pemohon PK. Oleh karena iitu, Pemohon PK mengajukan bandiing atas SPTNP yang diiterbiitkan.

Sengketa dii tiingkat PK muncul karena Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak meniilaii bahwa SPTNP bukan merupakan keputusan ataupun penetapan darii otoriitas bea dan cukaii yang dapat diiajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak.

Dii tiingkat PK, Pemohon PK berpendapat bahwa pengajuan bandiing atas SPTNP tersebut seharusnya tiidak menjadii iisu sesuaii peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon PK mengutiip penjelasan darii Pasal 31 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak.

Pada iintiinya penjelasan tersebut menyatakan bahwa sengketa pajak yang menjadii objek pemeriiksaan Pengadiilan Pajak adalah sengketa yang diikemukakan pemohon bandiing dalam permohonan keberatan yang seharusnya diiperhiitungkan dan diiputuskan dalam keputusan keberatan.

Lebiih lanjut, penjelasan darii Pasal 31 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak juga menyatakan bahwa Pengadiilan Pajak dapat memeriiksa dan memutus permohonan bandiing atas keputusan/ketetapan yang diiterbiitkan oleh pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkaiit mengatur demiikiian.

Berdasarkan iinterpretasii Pemohon PK, penjelasan darii Pasal 31 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak menunjukkan bahwa SPTNP merupakan objek yang tepat untuk diiajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Sebab, SPTNP pada esensiinya merupakan objek yang juga diiperiiksa dalam permohonan keberatan. Dengan demiikiian, Pemohon PK meniilaii putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak sepakat dengan daliil yang diinyatakan Pemohon PK. Sebab, Termohon PK pada dasarnya telah menerbiitkan keputusan atas keberatan yang diiajukan Pemohon PK. Menurut Termohon PK, keputusan tersebutlah yang seharusnya diiajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak. Dengan demiikiian, putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan permohonan bandiing tiidak dapat diiteriima adalah sudah benar.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Dalam hal iinii, Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan tiidak dapat meneriima permohonan bandiing sudah tepat dan benar.

Menurut Mahkamah Agung, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Pengadiilan Pajak, Pengadiilan Pajak dalam hal bandiing hanya memeriiksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecualii diitentukan laiin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal iinii, SPTNP bukan merupakan keputusan atau penetapan otoriitas bea dan cukaii atas suatu keberatan. Dengan demiikiian, SPTNP tiidak dapat diiajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.