RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa PPh Pasal 23 atas Biiaya Perawatan Mesiin dan Pabriik

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 19 Januarii 2024 | 11.08 WiiB
Sengketa PPh Pasal 23 atas Biaya Perawatan Mesin dan Pabrik

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii PPh Pasal 23 atas biiaya perawatan mesiin dan pabriik.

Otoriitas pajak menyatakan biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik merupakan objek PPh Pasal 23. Namun, atas penghasiilan tersebut belum diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak.

Sebaliiknya, wajiib pajak meniilaii biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik tiidak dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii objek PPh Pasal 23.

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.

Kronologii

WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat terdapat pengeluaran seniilaii Rp1.920.458.794 yang diicatat dalam biiaya perawatan mesiin, biiaya perawatan pabriik, dan biiaya keperluan pabriik.

Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, terhadap biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Mengacu pada pertiimbangan dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berkesiimpulan koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diipertahankan.

Oleh karena iitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Junii 2013, wajiib pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 9 Oktober 2013.

Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 seniilaii Rp1.920.458.794 yang tiidak diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, Termohon PK meneriima jasa perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan pembeliian keperluan pabriik darii piihak laiin.

Kemudiian, Pemohon PK melakukan koreksii DPP PPh Pasal 23 atas transaksii jasa perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan pembeliian keperluan pabriik. Pemohon PK memberiikan koreksii dengan mempertiimbangkan hasiil ekualiisasii SPT PPh Pasal 23 dengan biiaya pada general ledger Termohon PK.

Berdasarkan pada hasiil ekualiisasii, diiketahuii biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik yang belum diilaporkan dalam SPT oleh Termohon PK. Selaiin iitu, Pemohon PK tiidak dapat meyakiinii argumentasii Termohon PK bahwa atas jasa perawatan mesiin dan perawatan pabriik diilakukan sendiirii oleh karyawannya.

Pada tahap pemeriiksaan, Pemohon PK telah berupaya untuk memiinta data dan dokumen yang berkaiitan dengan perkara iinii. Namun demiikiian, Termohon PK tiidak dapat memberiikan data dan dokumen yang diimaksud.

Data dan dokumen yang diimiinta Pemohon PK baru diiberiikan pada proses bandiing. Sesuaii dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan tiidak dapat diipertiimbangkan pada proses keberatan.

Dengan begiitu, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak seharusnya menolak alat buktii yang baru diiberiikan Termohon PK pada proses bandiing. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK berpendapat bahwa koreksii yang diilakukannya sudah benar dan dapat diipertahankan.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Termohon PK meniilaii biiaya perawatan mesiin, perawatan pabriik, dan keperluan pabriik bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Kemudiian, Termohon PK juga menyatakan bahwa kegiiatan perawatan pabriik dan mesiin diilakukan oleh karyawan darii Termohon PK sendiirii. Dalam hal iinii, Termohon PK tiidak menggunakan jasa darii piihak ketiiga untuk melakukan perawatan pabriik dan mesiin.

Terhadap jasa yang diiberiikan karyawan Termohon PK tersebut telah diipotong PPh Pasal 21 dan tiidak lagii diikenakan PPh Pasal 23. Dengan demiikiian, Termohon PK berkesiimpulan bahwa koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Adapun putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat beberapa pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.

Pertama, alasan-alasan permohonan PK terkaiit koreksii DPP PPh Pasal 23 seniilaii Rp1.920.458.794 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, koreksii yang diilakukan Pemohon PK dalam perkara iinii tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 23 UU PPh.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.