RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPh atas bunga piinjaman yang diiteriima oleh wajiib pajak darii pemegang sahamnya.
Dalam perkara iinii, wajiib pajak meneriima piinjaman tanpa bunga darii PT A dan PT B selaku pemegang saham wajiib pajak. Pemberiian piinjaman darii PT A dan PT B tersebut diilakukan karena wajiib pajak terkena iimbas darii kriisiis moneter sehiingga menyebabkan kegiiatan operasiionalnya berhentii. Untuk menutupii biiaya kegiiatan operasiional dalam siituasii tersebut, wajiib pajak mengandalkan piinjaman darii pemegang sahamnya.
Otoriitas pajak berpendapat wajiib pajak tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992. Dengan begiitu, pemberiian piinjaman tanpa bunga diianggap tiidak wajar dan diilakukan diikoreksii.
Sebaliiknya, wajiib pajak berpendapat piihaknya sudah memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga sebagaiimana diiatur dalam Surat Diirektur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak Permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat atas koreksii DPP PPh Pasal 23 yang berasal darii bunga piinjaman yang diitetapkan oleh otoriitas pajak tiidak tepat.
Menurut Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak, PT A dan PT B terbuktii tiidak meneriima penghasiilan bunga piinjaman darii wajiib pajak. PT A dan PT B memberiikan piinjaman karena adanya kesuliitan keuangan dan kerugiian yang diialamii oleh wajiib pajak. Selaiin iitu, perhiitungan bunga piinjaman yang diilakukan otoriitas pajak hanya berupa taksiiran dan tanpa diidukung dengan buktii.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak Nomor Put. 27714/PP/M.iiV/12/2010 tanggal 6 Desember 2010, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 4 Apriil 2011.
Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara iinii. Pertama, berkaiitan dengan putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU 14/2002).
Kedua, koreksii DPP PPh Pasal 23 yang berasal darii bunga piinjaman seniilaii Rp4.978.924.700 untuk tahun pajak 2004 yang tiidak diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Dalam perkara iinii, terdapat 2 pokok sengketa. Pokok sengketa pertama berkaiitan dengan putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 14/2002.
Sebab, saliinan Putusan Pengadiilan Pajak No. 27714/PP/M.iiV/12/2010 diikiiriim kepada Pemohon PK lebiih darii 30 harii sejak putusan Pengadiilan Pajak diiucapkan. Oleh karena iitu, Putusan Pengadiilan Pajak yang diimaksud dapat diinyatakan cacat hukum (juriidiisch gebrek) dan harus diibatalkan demii hukum.
Selanjutnya, pokok sengketa kedua dalam putusan iinii membahas tentang koreksii DPP PPh Pasal 23 atas bunga piinjaman sebesar Rp4.978.924.700. Dalam kasus iinii, Termohon PK meneriima piinjaman tanpa bunga darii piihak yang yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengannya, yaiitu PT A dan PT B.
Pemohon PK berpendapat piinjaman tanpa bunga yang diiteriima oleh Termohon PK darii PT A dan PT B merupakan transaksii yang tiidak wajar. Umumnya, setiiap perusahaan yang memberiikan piinjaman kepada piihak laiin tentu saja mengharapkan adanya pengembaliian (return) berupa iimbalan bunga.
Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak memenuhii persyaratan untuk memperoleh piinjaman tanpa bunga yang tercantum dalam Surat DJP No. S-165/PJ.312/1992 tentang piinjaman tanpa bunga darii pemegang saham. Terdapat 4 persyaratan yang harus diipenuhii oleh Termohon PK untuk mendapatkan piinjaman tanpa bunga.
Pertama, piinjaman tersebut berasal darii dana miiliik pemegang saham pemberii piinjaman dan bukan berasal darii piihak laiin. Kedua, modal yang seharusnya diisetor oleh pemegang saham pemberii piinjaman kepada Termohon PK telah diisetor seluruhnya. Ketiiga, pemegang saham pemberii piinjaman tiidak dalam keadaan merugii. Keempat, Termohon PK sedang mengalamii kesuliitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
Berkaiitan dengan persyaratan tersebut, Pemohon PK menyatakan Termohon PK tiidak memenuhii persyaratan kedua dan ketiiga. Sebab, berdasarkan pada pemeriiksaan laporan keuangan Termohon PK, diiketahuii bahwa pemegang saham baru menyetorkan modal sebanyak 242.270.277 lembar saham darii modal yang seharusnya diisetor sebanyak 900.000.000 lembar saham.
Kemudiian, berdasarkan pada Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Setiia Budii Tiiga Nomor S-366/WPJ.06/KP.07000/2008 pada Tahun Pajak 2004 dan 2005, PT A dan PT B yang memberiikan piinjaman tanpa bunga sedang dalam keadaan merugii.
Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 18 ayat (3) dan penjelasan UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasiilan, Pemohon PK berwenang untuk menentukan kembalii besaran penghasiilan, pengurangan, serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak (PKP) Pemohon PK.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyatakan koreksii yang diilakukannya sudah benar. Oleh karena iitu, pertiimbangan dan amar putusan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah salah dan keliiru serta tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan yang berlaku (contra legem).
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK terhadap pokok sengketa kedua, Sebab, Termohon PK sedang mengalamii kesuliitan untuk menjalankan kegiiatan usaha sebagaii iimbas darii kriisiis moneter pada 1998.
Dalam rentang 1998 sampaii dengan 2005, kegiiatan Termohon PK baiik darii siisii iinvestasii maupun operasiional biisa diikatakan berhentii atau matii surii. Oleh karena iitu, untuk menutupii kegiiatan operasiional dalam rentang waktu tersebut, Termohon PK mengandalkan piinjaman darii pemegang saham.
Lebiih lanjut, Termohon PK juga menyatakan dasar hukum yang diigunakan Pemohon PK tiidak relevan. Dalam konteks iinii, surat DJP No. S-165/PJ.312/1992 diibuat untuk menjawab pertanyaan darii wajiib pajak dan hanya berlaku khusus terhadap wajiib pajak tersebut. Dengan demiikiian, ketentuan tersebut tiidak dapat menjadii acuan terhadap proses pemeriiksaan yang diilakukan oleh Pemohon PK.
Selaiin iitu, Termohon PK menyatakan bahwa PT A dan PT B sama sekalii tiidak mengakuii adanya penghasiilan bunga piinjaman. Sementara iitu, Termohon PK juga tiidak membiiayakan bunga piinjaman tersebut. Tiindakan yang diilakukan Termohon PK dan PT A serta PT B sejalan dengan priinsiip taxable dan deductiible.
Oleh karena iitu, tiidak ada alasan bagii Termohon PK untuk memotong PPh Pasal 23 atas biiaya bunga piinjaman. Termohon PK menyatakan koreksii DPP PPh Pasal 23 yang berasal darii bunga piinjaman seniilaii Rp4.978.924.700 untuk tahun pajak 2004 tiidak benar sehiingga harus diibatalkan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak No. 27714/PP/M.iiV/12/2010 yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara iinii, terdapat 2 pertiimbangan Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan permohonan PK mengenaii Putusan Pengadiilan Pajak Nomor: Put.27714/PP/M.iiV/12/2010 yang tiidak memenuhii Pasal 88 ayat (1) UU 14/2002 tiidak dapat diibenarkan. Sebab, persoalan mengenaii pengiiriiman saliinan putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii jangka waktu tiidak dapat membatalkan putusan.
Kedua, alasan-alasan permohonan PK atas koreksii DPP PPh Pasal 23 yang berasal darii bunga piinjaman juga tiidak dapat diibenarkan. Menurut Mahkamah Agung, pertiimbangan hukum dan Putusan Pengadiilan Pajak No. 27714/PP/M.iiV/12/2010 yang mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar sesuaii dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demiikiian, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Kemudiian, Pemohon PK diitetapkan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
