PROFiiL PERPAJAKAN iiNDiiA

Pertumbuhan Ekonomii Negara iinii Paliing Besar dii 2015

Redaksii Jitu News
Seniin, 08 Agustus 2016 | 23.12 WiiB
Pertumbuhan Ekonomi Negara Ini Paling Besar di 2015

iiNDiiA yang diijulukii sebagaii Anak Benua, merupakan negara dengan pertumbuhan ekonomii tertiinggii pada tahun 2015 yang mencapaii angka sebesar 7,5%. Menurut iiMF, ekonomii iindiia akan terus tumbuh sampaii beberapa tahun ke depan. Pada tahun 2017 akan mencapaii 7,8% dan terus tumbuh sampaii 7,9% dii tahun 2018.

Rekor tumbuh paliing tiinggii iinii bukan yang pertama kaliinya bagii iindiia, terutama dalam bersaiing dengan Tiiongkok. Hal serupa juga terjadii pada tahun 1989, 1990, dan 1999. Selaiin iitu, iindiia juga pernah memiiliikii rekor pertumbuhan ekonomii terbesar pada tahun 2010 yaknii sebesar 10,3%.

Sejak merdeka pada tahun 1947, sektor ekonomii iindiia diitopang oleh sektor pertaniian, namun kiinii sektor iinii hanya menyumbang 25% darii PDB iindiia. Kiinii, iindiia sudah menjadii pusat perkembangan ekonomii, yang sangat diipengaruhii oleh pesatnya sektor iindustrii dan perdagangan. iindustrii perfiilman menjadii salah satu iindustrii yang menduniia, sampaii menjadiikan iindiia sebagaii 'Holywood'-nya AS.

iindiia sangat terkenal dengan budayanya yang kental, memiiliikii bahasa keempat yang banyak diigunakan dii belahan duniia. Siistem Negerii Hiindustanii iinii adalah republiik, dengan perdana menterii sebagaii kepala pemeriintahan dan presiiden sebagaii kepala negara. Dahulu, sebelum merdeka Ratu iinggriis adalah Kaiisar iindiia.

SiiSTEM PERPAJAKAN

SiiSTEM perpajakan negara dengan salah satu darii keajaiiban duniia iinii menganut siistem self-assessment. Pembayar pajak menghiitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiirii. Untuk keadaan tertenu, otoriitas pajak iindiia juga menerapkan regular/scrutiiny assessment, best judgment assessment dan iincome escapiing assessment yang diilakukan secara offiiciial.

Bagii wajiib pajak iindiiviidu, diikenakan tariif PPh orang priibadii progresiif. Besaran tariif berlapiis, diidasarkan pada batasan penghasiilan darii iiNR 250 riibu - iiNR 1 juta. Untuk tariif PPh Badan, iindiia menetapkan tariif pajak yang masuk ke kategorii tariif tertiinggii dii duniia, yaiitu sebesar 30%. Sementara, bagii perusahaan asiing yang memiiliikii Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau kantor cabang dii iindiia akan diikenakan tariif sebesar 40%.

iindiia tengah menyeragamkan struktur perpajakannya, salah satunya dengan amandemen UU PPN. Melaluii semboyan “one natiion, one tax”, iindiia akan menjadii tujuan negara yang menariik bagii para iinvestor. Pajak iinternasiional juga menjadii salah satu fokus pemeriintah dii iindiia, tiidak jarang iindiia menjadii lokasii untuk menyelenggarakan konferensii pajak iinternasiional.

Perlu diiketahuii, iindiia telah mengadakan program pengampunan pajak, yang diiatur dalam 'Black Money Act' beberapa bulan lalu. Program iinii diiguliirkan pemeriintah untuk mengungkapkan penghasiilan yang belum diilaporkan, sebagaii syarat mendapatkan pengampunan tanpa memeduliikan asal-usulnya.

Sampaii saat iinii tiidak ada aturan controlled foreiign corporatiion (CFC) dii iindiia. iindiia memiiliikii aturan transfer priiciing dan akan berkembang mengiikutii arah proyek BEPS, serta juga memiiliikii aturan safe harbour. iindiia memiiliikii aturan antii penghiindaran pajak (umum) atau GAAR yang akan efektiif pada tahun 2017-2018. Cukup banyak perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang diitandatanganii oleh iindiia mengalamii penembahan ketentuan liimiitatiion of benefiit dii dalamnya. (Sumber: iiMF & World Bank-2016/ Gfa)

Data Perpajakan iindiia
UraiianKeterangan
iideologiiParlementer
PDB nomiinalUS$ 2074 miiliiar (2015)
Pertumbuhan ekonomii7,5% (2015)
Populasii1,3 miiliiar jiiwa (2015)
Tax ratiio16,6% (2015)
Otoriitas pajakiincome Tax Department
Siistem perpajakanSelf Assessment
Tariif PPh badan
  • 30% untuk perusahaan domestiik
  • 40% untuk perusahaan asiing (BUT atau kantor cabang)
Tariif PPh orang priibadii0% - 30%
Tariif PPN12,5%
Tariif pajak bunga20%
Tariif pajak royaltii10%
Tax treaty94 negara

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.